Pengaruh Disrupsi Teknologi Digital terhadap Press Publisher Right pada Platform Digital di Indonesia Berdasarkan Hukum Positif Indonesia

Nabilah Gunawan, Rika Ratna Permata, Muhamad Amirulloh

Abstract


Perkembangan teknologi yang pesat telah mempengaruhi dan mengubah berbagai pola kehidupan manusia hal ini disebut dengan disrupsi. Perubahan ini memberikan kemudahan salah satunya dalam mengakses berita secara elektronik. Berita merupakan objek dari hak cipta yang harus dilindungi (press publisher right). Walaupun saat ini sudah ada regulasi yang mengatur, tetapi masih terdapat pelanggaran terhadap suatu berita. Hal ini dikarenakan pasal yang mengatur mengenai berita belum memadai dan merugikan pemilik hak cipta sehingga perlu diketahui mengenai teori dan asas hukum apa yang sesuai. Teori hukum yang sesuai adalah teori yang dikemukakan oleh R.C Sherwood, bahwa berita yang diterbitkan harus diberikan penghargaan yaitu hak eksklusif mengingat dalam pembuatannya memerlukan waktu, biaya, serta kreativitas sehingga perusahaan pers berhak mendapatkan hak eksklusif sepenuhnya. Selain itu didukung denngan teori code version. 2.0 serta lex digitalis. Asas hukum yang sesuai adalah prinsip keseimbangan hak dan kewajiban bahwa perlu adanya keseimbangan   yang adil sehingga tidak ada yang merasa dirugikan kepentingannya, prinsip pelindungan ekonomi dan moral bahwa dalam pembuatan suatu berita tidaklah mudah sehingga perlu diperolehnya hak ekslusif secara utuh didapatkan oleh perusahaan pers. Agar kedepannya press publisher right dilindungi secara penuh maka diharapkan adanya aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah yang mengatur secara jelas kepastian hukum press publisher right.


Keywords


press publisher right, teori hukum, asas hukum

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i1.4569

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani