Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Di Luar Pengadilan

Thasya Novianna, Devi Siti Hamzah Marpaung

Abstract


Perkembangan teknologi membuat penyelenggaraan transaksi perdagangan semakin gampang menggunakan internet, setiap orang dapat bertransaksi secara bebas. Namun demikian, pemanfaatan teknologi dalam transaksi e-commerce tetap memiliki resiko sengketa. Kenyataan terjadi beberapa kasus yang menimbulkan kerugian yang dirasakan oleh pihak penjual dalam sebuah transaksi jual-beli melalui e-commerce seperti, barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan dan pembeli tidak tanggung jawab dalam pembayaran, pembeli tidak dapat dihubungi atau tidak jujur dalam memberikan informasi tentang barang yang dijual, karena adanya wanprestasi dan penjual menanggung biaya pengiriman barang tersebut. Permasalahan penelitian ini meliputi, Bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Proses Penyelesaian Di Luar Pengadilan, dan Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dan Pelaku Usaha Dalam Jual Beli Melalui E-Commerce. Jenis penelitian yang dipergunakan dalam penulisan jurnal ini yaitu dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Semakin banyak dan luas kegiatan perdagangan, maka frekuensi terjadinya sengketa semakin tinggi, hal ini berarti akan banyak sengketa yang harus diselesaikan.

Kata Kunci: E-commerce; Perlindungan Hukum; Penyelesaian Sengketa.

 

 


Full Text:

PDF

References


Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen

Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan

Buku

Celina Tri Siwi Kristiyanti, 2011, Hukum Perlindungan Konsumen, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.13.

Made Udiana, 2011, Rekontruksi Pengaturan Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal Asing, Udayana University Press, Denpasar.

Mukti Fajar, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Materi Perkuliahan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta.

Purwanto, Efentivitas Penerapan Alternative Dispute Resolution (ADR) pada Penyelesaian Sengketa Bisnis Asuransi di Indonesia , Risalah Hukum, Edisi No. 1, Juni 2005, Samarinda: FH Universitas Mulawarman, hlm. 14.

Soerjono Soekanto,2012, Hukum Perlindungan Konsumen, UI-Press,Jakarta. Hal 15.

Susanti Adi Nugroho, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasiya, (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2008), hal. 99 .

Yusuf Shofie, Penyelesaian Sengketa Konsumen, Menurut UUPK, Teori dan Praktek Penegakan Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003. Hal. 8.

Jurnal

Kurniawan, Permasalahan dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Jurnal Dinamika Hukum, Vol 12 No. 1, Tahun 2012.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i2.3557

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Accreditation Ceritificate

 

 

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani