ASPEK HUKUM ATAS RUSAKNYA BARANG JAMINAN DI PT. PEGADAIAN (PERSERO) DAN PERLINDUNGAN HUKUMNYA
Abstract
PT. Pegadaian (Persero) merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memiliki fungsi sebagai perantara investasi yang kepemilikannya dikelola oleh pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) Cabang Cikarang mempunyai kasus atas kehilangan dan kerusakan pada barang jaminan gadai. Oleh karena itu penulis melakukan penelitian untuk mengetahui lebih dalam mengenai tanggung jawab PT. Pegadaian (Persero) atas kehilangan dan kerusakan barang jaminan gadai, perlindungan hukum terhadap pemberi gadai (nasabah), dan upaya penyelesaian sengketa atas kehilangan dan kerusakan barang jaminan gadai. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji atau menganalisis data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum sekunder dengan memahami hukum sebagai perangkat peraturan. Penelitian diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, dimana penelitian lapangan dilakukan pada saat pemagangan. Tanggung jawab pihak pegadaian terhadap kehilangan dan kerusakan atas barang jaminan gadai dengan memberikan ganti kerugian kepada nasabah yang kehilangan atau kerusakan atas barang jaminan gadai sesuai dengan jumlah barang gadainya, untuk penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan melalui pengadilan negeri maupun diselesaikan secara musyawarah, dan perlindungan hukumnya terdapat pada peraturan otoritas jasa keuangan.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i1.3012
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani