PENERAPAN PERAMPASAN ASET SEBAGAI PIDANA TAMBAHAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Abstract
Perampasan aset merupakan bentuk pemberantasan dalam mengurangi angka kejahatan korupsi di Indonesia yang ketentuan nya telah ada dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pidana tambahan. Penerapan perampasan aset telah dilakukan dalam banyak kasus korupsi namun jumlah aset yang dirampas cenderung tidak sesuai atau sepadan dengan jumlah kerugian keuangan negara yang telah di korupsi. Dalam penelitian ini fokus terhadap penerapan perampasan aset dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan idealnya pengaturan perampasan aset dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di masa mendatang. Penelitian hukum normatif merupakan jenis penelitian yang digunakan oleh penulis. Untuk memperoleh kesimpulan dari hasil penelitian dilakukan dengan analisis kualitatif. Pendekatan masalah yang digunakan penulis dalam melakukan penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penelitian ini sangat diperlukan karena memberikan suatu terobosan baru guna membasmi korupsi menggunakan metode follow the money yaitu mengetahui serta mengikuti jejak rekam kekayaan hasil korupsi. Tahap selanjutnya yaitu dengan merampas kekayaan yaitu dirampasnya harta yang diketahui merupakan hasil dari tindak kejahatan bertujuan agar pelaku korupsi tidak bisa merasakan hasil kejahatan yang sudah diperbuat. Metode pembuktiannya dirasa lebih mudah, karena mengadopsi konsep pembebanan pembuktian terbalik.
Keywords
korupsi, perampasan aset, pidana tambahan
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i1.2920
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani