PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 56/PUU-XVII/2019 TENTANG NORMA HAK MENCALONKAN DIRI DALAM PILKADA BAGI MANTAN TERPIDANA DITINJAU DARI ASPEK PEMIDANAAN

holy one, holy one

Abstract


Adalah hak setiap warga negara mendapatkan hak politiknya sesuai yang diamanatkan oleh Konstitusi kita, dan pesta demokrasi pemilihan umum kepala daerah merupakan salah satu moment penting dalam pelaksanaan hak politik tersebut karena pada saat itulah seluruh warga negara di daerah pemilihan menjalankan hak memilih dan hak dipilihnya. Namun menjadi menarik ketika Mahkamah Konstitusi No 56/PUU-XVII/2019 menyatakan adanya rentang waktu tunggu selama 5 tahun bagi mantan terpidana untuk ikut konstentasi tersebut.   Tulisan ini berupaya membahas putusan Mahkamah Konstitusi No 56/PUU-XVII/2019 dari sisi pidana utamanya berkaitan dengan tujuan pemidanaan.  

Penulisan ini ini mengunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis putusan Mahkamah Konstitusi   dan perundang-undangan   yang berkaitan dengan hak politik mantan terpidana dalam mengikuti pilkada,   kemudian dianalisis dengan pendapat-pendapat para ahli hukum atau doktrin, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu hukum yang dibahas dan diambil kesimpulan.

Konsekuensi Hukum   Putusan Mahkamah Konstitusi   No 56/PUU-XVII/2019 tentang Norma Hak Politik Mantan Terpidana adalah, mantan terpidana yang akan mengikuti konstentasi pemilihan kepala daerah harus telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana. Putusan tentang rentang waktu tunggu selama 5 (lima) tahun bagi mantan terpidana setelah melaksanakan hukuman pidana, pada dasarnya tidak selaras dengan konsep pemidanaan saat ini dan dengan sistem pemasyarakatan berdasarkan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan, yang bertujuan membentuk warga binaan/terpidana menjadi warga negara yang baik yang sama derajat, hak, kewajiban   dan perilakunya dengan warga negara lain.


Keywords


Kata kunci: Hak Politik, Keputusan Mahkamah Konstitusi, Pemidanaan

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v11i1.2679

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani