Analisis Yuridis Kedudukan Surat Edaran Dalam Sistem Hukum Indonesia
Abstract
Surat edaran adalah produk hukum yang isinya secara materil mengikat umum namun bukanlah peraturan perundang-undangan. Sebab bukan peraturan perundang-undangan maka surat edaran merupakan sebuah instrumen administratif yang bersifat internal. Surat edaran telah menjadi bagian dari kebijakan lembaga negara, termasuk lembaga peradilan bahkan pemerintah daerah yaitu bupati ataupun walikota. Hingga saat ini banyak terdapat surat edaran yang menuai polemik dan bermasalah dalam tataran implementasinya sebut saja surat edaran kabupaten Bireun, Aceh tentang standarisasi warong kopi/cafe dan restoran sesuai syariat Islam, kemudian surat edaran Pemkab gunug kidul tentang kewajiban siswa berbusana muslim. Menarik untuk dikaji, pertama, bagaimana kedudukan surat edaran dalam sistem hukum di Indonesia, Kedua, bagaimana prosedur yang dilakukan terhadap surat edaran yang bermasalah. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan metode pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan atau studi dokumen (documentary study). Berdasarkan pada ketentuan otonomi daerah kebijakan tersebut telah melanggar hak asasi warga negara yang telah di atur pemenuhannya dalam Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yaitu bahwa seluruh warga negara mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan. Surat edaran tersebut harus dilakukan pembatalan sebab surat edaran yang sejatinya menjadi ranah pengadilan administrasi dalam hal pembatalannya belum diatur ketentuan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan. Kedepannya kewenangan Pengadilan Administrasi untuk membatalkan surat edaran yang mana masuk dalam kategori peraturan kebijakan harus diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Adminitrasi Pemerintahan. Namun mengingat adanya kebutuhan mendesak serta kekosongan hukum maka perlu bagi Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum dengan melakukan pengujian terhadap surat edaran tersebut sebagaimana Mahkamah Agung pernah melakukan pengujian terhadap surat edaran Dirjen Minerba dan Panas Bumi No. 03E/31/DJB/2009 tentang perizinan pertambangan mineral dan batubara.
Kata Kunci : Surat Edaran, Sistem Hukum Indonesia
Full Text:
PDFReferences
Adams, Wahidudin. 2010. Penguatan integrasi perda Dalam keatuan Sistem hukum Nasional. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional
Asshiddiqie, Jimly. 2006 .Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Basah, Sjachran. 1985. Eksistensi dan Tolak Ukur Badan Peradilan Administrasi Negara di Indonesia. Bandung: Alumni.
Dahlan Thaib (et.al). 2012. Teori dan Hukum Konstitusi, Jakarta : Rajawali Grafindo
Haris, K. 2015. Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik) dalam pemberian Izin oleh Pemerintah Daerah di Bidang Pertambangan. Jurnal Yuridika. Vol 30 Nomor 1 Januari
HR, Ridwan. 2002. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press
Huda, Ni matul dan Riri Nazriyah. 2011. Teori dan Pengujian Peraturan Perundang- undangan. Bandung : Nusamedia.
J.H. van Kreveld. 1983. Beleidsregel in het Recht, Kluwer-Deventer.
Lukman, Marcus. 1996. Eksistensi Peraturan kebijaksanaan dalam Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Rencana Pembangunan di Daerah serta Dampaknya terhadap Pembangunan Materi Hukum Tertulis Nasional. Universitas Padjajaran: Disertasi
Mahmud Marzuki, Peter. 2009. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media
Manan, Bagir. 1994. Peraturan Kebijaksanaan, (Makalah), Jakarta
M. Hadjon, Philipus. 2005. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta, Penerbit Gadjah mada University Pers.
Nurmawati, Made dan I Gde Marhaendra Wiji Atmaja. 2017. Pengembangan mata kuliah Hukum Perundang-undangan. Denpasar : Fakultas Hukum Universitas Udayana
P. Sibuea, Hotma. 2010. Asas-asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan dan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik. Jakarta: Erlangga.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. 2003. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat) Jakarta : Rajawali Press.
Waluyo, Bambang. 2002. Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika
Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945
Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Tatacara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i2.2401
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani