Apa Wujud Tanggung Jawab Notaris Akibat Akta Otentik Terdegradasi Menjadi Akta di Bawah Tangan
Abstract
Indonesia merupakan negara hukum, oleh karena itu kepastian hukum harus diberikan kepada masyarakat, salah satunya melalui akta otentik yang dibuat oleh notaris yang mana memiliki kepastian hukum yang sempurna. Tetapi dalam prakteknya ternyata akta otentik dapat terdegradasi menjadi akta di bawah tangan. Sehingga perlu ditinjau lebih lanjut lagi penyebab akta tersebut dapat terdegradasi dan sanksi apa yang diterima notaris apabila akta otentik teresbut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan, supaya kepastian hukum yang diberikan akta kepada para pihak menjadi terjamin. Metode pendekatan yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu hukum normatif. Pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu inventarisasi dan studi pustaka. Dari hasil penelitian ini maka penyebab akta otentik dapat terdegradasi karena notaris tidak memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam UUJN dan sanksi bagi notaris yaitu pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti rugi, bunga dan biaya, tetapi tidak ada sanksi yang berdampak langsung kepada notaris.
Kata Kunci: Notaris; Akta Otentik; Akta di Bawah Tangan; TerdegradasiKeywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v10i1.1802
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani