KAJIAN NORMATIF KEBERADAAN TOKO MODERN DI KOTA SEMARANG
Abstract
Artikel hasil penelitian tentang kajian normatif keberadaan toko modern di Kota Semarang akan mengkaji mengenai keberadaan toko modern di Kota Semarang apakah sudah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007. Untuk membahas permasalahan tersebut, metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif, dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan datanya : studi dokumentasi dan studi kepustakaan, sedangkan metode analisis data yang dipergunakan adalah analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa keberadaan toko modern di Kota Semarang sudah memenuhi beberapa ketentuan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yang belum terpenuhi adalah : ketentuan Pasal 13 & Pasal 15 Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007.
Articles of research on the normative study of the existence of modern stores in the city of Semarang will examine the existence of modern stores in the city of Semarang whether they have fulfilled the provisions in Presidential Regulation No. 112 of 2007. To discuss these problems, the approach method used is normative juridical, with the specifications of analytical descriptive research, data collection methods: documentation and literature study, while the data analysis method used is qualitative analysis.The results of the study show that the existence of a modern shop in Semarang City has fulfilled several provisions in the Presidential Regulation Number 112 of 2007, which has not been fulfilled are: provisions in Article 13 and provisions Article 15 of the Presidential Regulation Number 112 of 2007.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Faisal, Sanafiah. Penelitian Kualitatif : Dasar-Dasar dan Aplikasi. YA3 : Malang, 1990.
Fajar, Mukti & Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Pustaka Pelajar : Yogyakarta, 2010.
Moleong, Lexy J. Metode Penelitian Kualitatif. Remaja Rosda Karya : Bandung, 1994.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2001.
Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia : Jakarta, 1994.
Laporan Penelitian :
Santoso, Aprih, Teguh Arifianto, & Efi Yulistyowati. Laporan Akhir Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Toko Modern . DPRD Kota Semarang, 2012.
Suryadarma, Daniel, Adri Poesoro, Sri Budiyati, Akhmadi & Meuthia Rosfadhila. Dampak Supermarket terhadap Pasar dan Pedagang Ritel Tradisional di Daerah Perkotaan di Indonesia . Lembaga Penelitian SMERU, 2007.
Makalah :
bataviase.co.id (online) diakses tanggal 5 Oktober 2011.
medanbisnisdaily.com (online) diakses tanggal 4 Oktober 2011.
Saddewisasi, Wyati, Teguh Ariefiantoro, & Aprih Santoso. Analisis Dampak Usaha Ritel Modern terhadap Usaha Ritel Tradisional (Studi Kasus di Wilayah Kecamatan Gunungpati, Mijen, Tembalang, dan Banyumanik) . Riptek Vol.5 No.I Tahun 2011.
Soliha, Euis. Analisis Industri Ritel di Indonesia . Jurnal Bisnis dan Ekonomi Vol. 15, No. 2, September 2008.
Undang-Undang/Peraturan :
Peraturan Presiden RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/M-DAG/PER/12/2008 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
Peraturan Daerah Kota Bantul Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penataan Toko Modern di Kabupaten Bantul,
Peraturan Walikota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penataan Toko Modern Minimarket di Kota Semarang
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v5i3.1440
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani