Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran : Studi Kasus Satinah Sebagai Mantan Tki Di Arab Saudi
Abstract
Berbagai kasus yang menimpa para pekerja migran Indonesia menunjukkan betapa rendahnya perlindungan hukum yang didapat oleh mereka. Padahal Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan perlindungan pekerja migran. Hal inilah yang mendorong penulis untuk melakukan penelitian tentang Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Pekerja Migran : Studi Kasus Satinah sebagai Mantan TKI di Arab Saudi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja migran dalam kasus Satinah, kendala dan upaya Pemerintah Indonesia mengatasi hak-hak pekerja migran dalam kasus Satinah. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan tipe penelitian deskriptif analitis, sampel ditentukan dengan teknis purposive sampling, data yang digunakan adalah data sekunder dan data primer yang dikumpulkan melalui wawancara, pustakaan, dan obsevasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja migran dalam kasus Satinah sudah dilakukan dengan cukup baik oleh Pemerintah Indonesia meskipun awalnya sangat terlambat dalam menangani kasus ini tapi semua itu dapat terbayarkan dengan keberhasilan dapat membebaskan Satinah dari hukuman mati berupa hukuman pancung. Kendala Pemerintah dalam kasus Satinah adalah hukum yang berbeda karena beda negara dan upaya Pemerintah dalam kasus Satinah adalah pengoptimalan pemenuhan hak-hak Satinah sebagai pekerja migran.
Various cases involving Indonesian migrant workers shows how low the legal protection acquired by them. Though the Government has issued a number of policies related to the protection of migrant workers. This has led the authors to conduct research on the Legal Protection of the Rights of Migrant Workers' Rights: Case Studies Satinah as a former migrant worker in Saudi Arabia. This study aims to determine the legal protection of the rights of migrant workers in the case of Satinah, constraints and the Indonesian Government's efforts to overcome the rights of migrant workers in Satinah. Method of approach used in this research is juridical normative, with the type of research is descriptive analytical, the sample is determined by technical purposive sampling, the data used is secondary data and primary data were collected through interviews, the library, and the observation is then analyzed qualitatively. Based on the results of research and discussion can be concluded that the legal protection of the rights of migrant workers in the case Satinah have done quite well by the Government of Indonesia although initially very late in dealing with this case but it can be paid off with the success can free Satinah of the death penalty as a punishment beheaded. Government constraints in the case Satinah are different laws for different countries and efforts of the Government in the case Satinah is optimization Satinah fulfillment of the rights of migrant workers.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali Zainudin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
Asikin Zainal dan Amiruddin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2004.
Buku Pedoman Penyusunan Skripsi. Semarang : Fakultas Hukum Universitas Semarang, 2014.
International Labour Organization. Perlindungan & Pencegahan untuk Pekerja Migran Indonesia. Jakarta : ILO, 2008.
Rahardjo Satjipto. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia. Jakarta : Kompas, 2003.
Siahaan Hotman dkk. Buruh Sadar Buruh Kuat. Jakarta : PMK HKBP, 2007.
B. Peraturan Perundang-undangan :
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta, 1945.
-----------------------------Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2012 tentang Pengesahan Konvensi Intenasional mengenai Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya. Jakarta, 2012.
-----------------------------Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Jakarta, 2013.
-----------------------------Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Jakarta, 2004.
-----------------------------Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Jakarta, 2013.
-----------------------------Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2008 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Jakarta, 2008.
-----------------------------Konvensi Internasional tentang Perlindungan Hak-Hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya tahun 1990.
C. Wawancara
Paeri. Kakak Kandung Satinah. Wawancara. Ungaran. 7 Mei 2016.
Pujiono. Kasi Penyiapan Penempatan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI). Wawancara. Semarang. 28 November 2016.
Satinah. Mantan TKI Arab Saudi, Wawancara. Ungaran. 7 Mei 2016.
D. Website :
Anonim. Cerita Panjang Satinah dari Mencari Riyal Sampai Divonis Hukuman Mati, (http://www.Tribunnews.com, diakses tanggal 7 April 2016).
BNP2TKI. 2015, Remitansi TKI capai Rp 119 triliun , (http://www.beritasatu.com/ekonomi/bnp2tki-2015-remitansi-tki-capai-rp-119 triliun.html, diakses pada 3 April 2016).
Kaskus, Kisah Miris Satinah, TKW Yang Akan Dihukum Mati di Arab , (http://kaskushootthreads.blogspot.co.id/2014/03/bu-satinah-tkw-yang-sedang-menghitung.html, diakses 6 Desember 2016).
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v5i3.1439
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani