Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan Terhadap Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas Ia Semarang
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan sebagai wadah pembinaan narapidana yang berdasarkan sistem pemasyarakatan berupaya untuk mewujudkan pemidanaan yang integratif yaitu membina dan mengembalikan kesatuan hidup masyarakat yang baik dan berguna. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Dari segi tujuannya, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun metode pengumpulan data yang digunakan meliputi wawancara dan observasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Pelaksanaan sistem pemasyarakatan terhadap narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIa Semarang sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan setiap narapidana mempunyai hak dan kewajiban yang diperoleh di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIa Semarang. Warga binaan yang tidak melaksanakan tata tertib kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Hambatan pembinaan di Lapas Perempuan dan upaya menghadapi hambatan tersebut dilihat dari segi dana upaya mengatasinya meningkatkan kesejahteraan ekonomi narapidana, program pembinaan dan sumber daya manusia upaya mengatasi menambah jumlah petugas, dari segi warga binaan upayanya memberi pengarahan dan konseling, serta sarana dan prasarana upaya mengatasi bekerja sama dengan Dinas Pendidikan.
Correctional Institution as coaching container inmates are based correctional system working to realize the criminalization integrative namely to foster and restore unity of life good and useful. The method used in this research is sociology normative. In terms of objectives, this research is descriptive analytical research.
The data used is secondary and primary data. The data collection methods used include library and documentation studies were then analyzed qualitatively. Implementation of the correctional system to convict in Lembaga Pemasyarakatan Klas IIa Semarang is in conformity with the Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 about Pemasyarakatan and Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 about Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan every inmate have rights and obligations which is obtained in Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Klas IIa Semarang. Inmates who do not carry out order obligations will subjected to disciplinary sanctions by Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 about Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Barriers and attempt to deal in Lapas in terms of founding to effort improve welfare, program development and human resources to effort provide guidance and counseling, in terms of inmates, facilities and infrastructure to effort in collaboration with Dinas Pendidikan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Harsono, C.I. Sistem Baru Pembinaan Narapidana. Jakarta :Djambatan, 1995.
Lamintang. HukumPenitensier Indonesia. Jakarta : SinarGrafika, 2012.
Muhammad, Rusli. Sistem Peradilan Pidana Indonesia.Yogyakarta : UII
Pres, 2011.
Hatta, Mohammad. Kapita Selekta Pembaharuan Hukum Pidana dan Sistem Pemidanaan. Yogyakarta : Liberty, 2016.
Moeljatno. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta : BumiAksara, 2001.
Muladi. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang : Undip, 1995.
Muladi dan Barda Nawawi Arief. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana. Bandung : Alumni, 2010.
Nawawi Arief, Barda. Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan. Bandung : PT Citra Aditya akti, 2005.
Reksodiputro, Mardjono. Kriminologi Dan Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Lembaga Kriminologi UI, 1997.
Sitompul, DPM dan Abdussalam. Sistem Peradilan Pidana. Jakarta : Restu Agung, 2007.
Sunaryo, Sidik. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Malang : UMM Press, 2005.
Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2010.
Adi, Rianto. Metodologi Penelitian Sosial dan Hukum. Jakarta : Granit, 2004.
Sugiyono. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta, 2001.
b. Perundang undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pembinaan Dan PembimbinganWarga BinaanPemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.01-PP.02.01 tahun 1999 tentang Dana Penunjang Pembinaan Narapidana dan Insentif Karya Narapidana.
c. Wawancara
Kurniawati Dewi, Kasubsi Bimkemwat Lapas Perempuan Semarang, wawancara, (Semarang, 2 Februari 2017), pukul 11.00 WIB.
Esti Nuraini, narapidana narkoba Lapas Perempuan Klas IIa Semarang, wawancara (Semarang, 2 Februari 2017), pukul 10.00 WIB.
Sofiah, narapidana pembunuhan Lapas Perempuan Klas IIa Semarang, wawancara (Semarang, 2 Februari 2017), pukul 10.00 WIB.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v5i3.1438
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani