Fasakh Perkawinan Karena Istri Mengalami Gangguan Jiwa: Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Pati No. 1899/Pdt.G/2013/PA.Pt.
Abstract
Penelitian ini menganalisis tentang fasakh perkawinan dalam Putusan Nomor 1899/Pdt.G/2013/PA.Pt. dan dasar pertimbangan Hakim dalam Putusan Nomor 1899/Pdt.G/2013/PA.Pt dalam mem-fasakh-kan perkawinan. Jenis/tipe penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif/doktrinal, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, metode pengumpulan data menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dianalisis secara normatif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian fasakh perkawinan dalam Putusan Pengadilan Agama Pati Nomor 1899/Pdt.G/2013/ PA.Pt, alasan Pemohon mengajukan permohonan fasakh terhadap Termohon karena Termohon mengalami gangguan jiwa atau stres termasuk ke dalam alasan-alasan perceraian. Dalam pembuktian cacat badan atau penyakit yang ada pada Termohon, Majelis Hakim hanya berdasarkan pada saksi-saksi yang dihadirkan Pemohon, tanpa adanya alat bukti pendukung lain seperti surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa dan Majelis Hakim dalam mem-fasakh-kan perkawinan karena rumah tangga Pemohon dan Termohon sudah tidak harmonis dan sudah tidak mencapai tujuan perkawinan sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 juncto Al-Qur an surat Ar-Rum ayat 21, dan telah terdapat alasan bercerai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf (e) PP Nomor 9 Tahun 1975 juncto Pasal 116 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam, dan Pemohon dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan permohonan Pemohon tidak melawan hukum. Dasar pertimbangan Hakim dalam mem-fasakh-kan perkawinan antara Pemohon dan Termohon berdasar pada dasar faktual, dasar hukum dan Majelis Hakim sependapat dan mengambil alih pendapat ahli fiqh.
This research analyzed about fasakh marriage in court rulling 1899/Pdt.G/2013/PA.Pt and the basis of judge s consideration in court rulling Number 1899/Pdt.G/2013/PA.Pt in making fasakh marriage.Type of research used is normative/doctrinal,specification of descriptive analitycal research, Data collection method using secondary data, obtained from primary legal materials and secondary law material which then analyzed normatively qualitative.Based on the result of research fasakh mariage in court rylling of religion court of Pati Number 1899/Pdt.G/2013/PA.Pt.the reasons of the Petitioners filed a petition for the fasakh against the Respondent because the Respondent suffered a mental or mental disordersincluding the reasons for divorce.In the proof of disability or disease existing in the Respondent, the Panel of Justices is based only on the witnesses presented by the Petitioner, without any other supporting evidence such as a letter from thepsychiatric hospitaland the Panel of Judges in making the fasakh because the Applicant and the Respondent's household have been out of harmony and have not achieved the purpose of marriage as Article 1of Law Number 1 Year 1974 juncto Al-Qur'an letter Ar- Rum verse 21, and there have been reasons for divorce as referred to in Article 19 letter (e) of Government Regulation Number 9 Year 1975 juncto Article 116 letter (e) Compilation of Islamic Law,and the Petitioner may prove the arguments of his petition and the Petitioners' petition is not against the lawThe basis of judge's consideration in making the fasakh marriage between the Petitioners and the Respondent based on the factual basis, the legal basis and the Panel of Judges agree and take over the opinion of the fiqh experts.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika: Jakarta, 2010. Fuady, Munir. Konsep Hukum Perdata. Jakarta: Rajawali Pers, 2014.
Nuruddin, Amiur Dan Azhari Akmal Tarigan. Hukum Perdata Islam di Indonesia: Studi Kritis
Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No.1/1974 Sampai KHI. Jakarta: Kencana,
Syaifuddin, Muhammad, Sri Turatmiyah, dan Annalisa Yahanan. Hukum Perceraian. Jakarta: Sinar Grafika, 2014.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan
Undang-Undang Perkawinan. Jakarta: Kencana, 2006.
Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perorangan & Kekeluargaan di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
b. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam.
c. Jurnal
Suhaimi, Gangguan Jiwa Dalam Perspektif Kesehatan Mental Islam . Jurnal RISALAH (online),Vol.26,No.4,(https://media.neliti.com/media/publications/127638-ID-
gangguan-jiwa-dalam-perspektif-kesehatan.pdf, diakses 10 November 2017).
d. Skripsi
Wirza Desianty, Ellida. Analisis Putusan Hakim Pengadilan Agama Makassar Mengenai Fasakh Perkawinan Karena Murtad (Studi Kasus Putusan Pengadilan Agama Makassar Nomor 152/Pdt.G/2012/PA Mks) . Skripsi Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin Makassar, 2013.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i3.1426
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani