Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sistem Transaksi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Di Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah) Semarang
Abstract
Rumah adalah kebutuhan dasar yang sangat penting bagi setiap orang. namun sebagian orang masih belum memiliki rumah sendiri. Faktor penyebabnya adalah mahalnya harga tunai rumah. Oleh karena itu pemerintah melalui menteri perumahan rakyat membuat program Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Program KPR ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah yang disebut KPR subsidi. Salah satu bank yang menjadi pelaksana program tersebut yaitu Bank Tabungan Negara Syariah (BTN Syariah). Penelitian skripsi ini mengenai sistem transaksi KPR yang dilakukan oleh BTN Syariah Semarang dan tinjauan hukum Islam terhadap sistem transaksi KPR di BTN Syariah Semarang. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual agar dapat memahami sistem transaksi KPR BTN Syariah yang menggunakan prinsip Islam. Hasil dan pembahasan penelitian ini yaitu sistem transaksi KPR yang dilakukan BTN Syariah menggunakan akad jual beli murabahah dan istishna. Tinjauan hukum Islam terhadap Akad murabahah yaitu dengan 3 pendekatan yang terdiri dari ditinjau dari rukun jual beli, syarat sah jual beli serta syarat jual beli kredit. Untuk akad Istishna, BTN Syariah tidak bisa menggunakan akad ini karena BTN Syariah bukanlah produsen melainkan trader. Simpulannya skema transaksi KPR yang dilakukan BTN Syaraih hakekatnya bukan jual beli murabahah atau istishna, tetapi hutang piutang / qardh.
Home is a basic need that is very important for everyone. but some people still do not have their own home. The factor is the high cost of house cash. Therefore, the government through the minister of public housing makes the program of Housing Loans (KPR). The mortgage program is aimed at low-income communities called subsidized KPR. One of the banks that became the implementer of the program is the State Savings Bank Syariah (BTN Syariah). This thesis research about mortgage transaction system conducted by BTN Syariah Semarang and review of Islamic law to mortgage transaction system in BTN Syariah Semarang. This type of research uses normative legal research with a conceptual approach in order to understand the transaction system of KPR BTN Syariah using Islamic principles. Results and discussion of this research is a system of mortgage transactions conducted BTN Syariah using the sale and purchase agreement murabaha and istishna. Review of Islamic Law against Murabahah Akad that is with 3 approach consisting of observed from rukun jual beli, legal condition of sale and purchase and condition of sale and purchase credit. For Istishna contract, BTN Syariah can not use this contract because BTN Syariah is not a producer but trader. The conclusion of the scheme of mortgage transactions conducted by BTN Syaraih is not the sale and purchase of murabahah or istishna, but the accounts payable / qardh.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A.Karim, Adiwarman. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. Raja
Grafindo Persada, 2013.
Al-Mushlih Abdullah, Shalah ash-Shawi. Fikih Ekonomi Islam , Terjemahan Abu Umar
Basyir. Cetakan V. Jakarta : Darul Haq, 2015.
Ali, Zainuddin. Hukum Perbankan Syariah. Jakarta : Sinar Grafika, 2010.
Arifin, Muhammad Bin Baderi. Panduan Praktis Fikih Perniagaan Islam : Berbisnis Dan
Berdagang Sesuai Sunnah Nabi. Jakarta : Darul Haq, 2016.
. Riba Dan Tinjauan Kritis Perbankan Syariah. Bekasi : Rumah
Ilmu, 2016.
Aziz, Abdul. Ekonomi Islam : Analisis Mikro Dan Makro. Yogyakarta : Graham Ilmu,
Baits, Ammi Nur. Ada Apa Dengan Riba ? Jogjakarta: Pustaka Muamalah, 2016.
. Pengantar Fikih Jual Beli. Yogyakarta : KPMI Jogja,.
Dewata, Mukti Fajar Nur Dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif
Dan Empiris. Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2015.
Mardani. Hukum Ekonomi Syariah Di Indonesia. Bandung : PT. Refika Aditama, 2011. Tausikal, Muhammad Abduh. Seri 2 Panduan Fikih Muamalah : Taubat dari Utang Riba
dan Solusinya. Yogyakarta : Rumaysho, 2017.
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan
Syariah. Jakarta, 2008.
Sekretariat Negara RI. Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank
Indonesia. Jakarta, 1999.
Republik Indonesia. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Jakarta, 2008.
KARYA ILMIAH
Hunum, Chalidah. Strategi Bank BTN Syariah Dalam Pembiayaan KPR Bermasalah (Studi Kasus Pada Bank BTN Syariah Kantor Cabang Syariah Jakarta) . Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta. 2009.
Huzaimah, Putri Setianti. Studi Komparasi Penggunaan Akad Istishna dan Murabahah pada Pembiayaan KPR di Bank Tabungan Negara KCP Syariah Ciputat . Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, 2017.
Reginaldi. Analisis Akad Pembiayaan murabahah perumahan (KPR Syariah) pada BTN Syariah Menurut Hukum Perikatan Islam . Universitas Indonesia. 2008.
INTERNET
Kenapa Aku Resign Dari Bank Syariah Kisah Mantan Karyawan Bank Syariah (Online). http://pengusahamuslim.com/6121-kenapa-aku-resign-dari-bank- syariah-kisah-mantan-karyawan-bank-syariah-.html. Diakses tanggal 18 Januari
KPR Dilahirkan oleh BTN (Online). (http://www.btn.co.id/id/content/BTN- Info/Info/Berita-BTN/KPR-Dilahirkan-oleh-BTN-28-10-09-11-50-44. diakses tanggal 12 November 2017).
Perbedaan KPR Konvensional Dengan KPR Syariah (online), (http://www.lamudi.co.id/journal/perbedaan-kpr-konvensional-dengan-kpr- syariah, diakses tanggal 10 Juni 2017).
Bank Indonesia. (online), (www.bi.go.id, diakses tanggal 10 Juni 2017).
Wikipedia. Kredit Kepemilikan Rumah , (online), (https://id.wikipedia.org/wiki/Kredit_pemilikan_rumah, diakses tanggal 10 Juni
.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i3.1425
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani