Pengisian Jabatan Gubernur Dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Berdasar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

BINOV HANDITYA

Abstract


Negara Kesatuan Republik Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang. Negara juga menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Dengan adanya hal tersebut di atas maka pelaksanaan pemilihan kepala daerah di daerah tersebut terpengaruh oleh kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Dengan adanya Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta menggambarkan keadaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang merupakan daerah khusus atau istimewa dan negara menghormati daerah yang mempunyai sifat khusus atau istimewa. Pengisian jabatan gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta sudah sesuai dengan asas demokrasi, karena hakikat demokrasi itu sendiri adalah kehendak rakyat itu sendiri

 


Keywords


Keistimewaan Yogyakarta, Pemerintah Daerah, Pengisian jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta

Full Text:

PDF

References


Abdul Mukthie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

Ali Mansyur, Pranata Hukum dan Penegakannya di Indonesia, Unissula Press, Semarang, 2010.

Andi Mustain Pide, Otonomi Daerah dan Kepala Daerah Memasuki Abad XXI, Gaya Media Pratama, Jakarta, 1998.

Ateng Safrudin, Pasang Surut Otonomi Daerah, Bina Cipta, Bandung, 1985.

A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi, UI-Jakarta, 1990.

Baban Sobandi Dkk., Desentralisasi dan Tuntutan Kelembagaan Daerah, Humaniora, Bandung, 2005.

Bagir Manan, Hubungan Natara Pemerintah Pusat dan Daerah Menurut UUD 1945, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 1994.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1991.

Bambang Yudoyono, Otonomi Daerah, Pustaka Harapan, Jakarta, 2002.

BN Marbun, DPRD Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, 2005.

Didik Sukriono, Pembaharuan Hukum Pemerintah Desa Politik Hukum Pemerintahan Desa di Indonesia, Setara Press, Malang, 2010.

HAW Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada , Jakarta, 2005.

Hari Sabarno, Untaian Pemikiran Otonomi Daerah Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa, Sinar Grafika,Jakarta,2008.

I Gde Pantja Astawa, Problematika Hukum Otonomi Daerah Di Indonesia, Alumni, Bandung, 2008.

James A. Black dan Dean J. Champion, Metode & Masalah Penelitian Sosial, Refika Aditama, Bandung, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

J.R. Kaho, Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia Identifikasi Beberapa Faktor Yang Mempengaruhi Penyelenggaraannya, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1997.

Koirudin, Sketsa Kebijakan Desentralisasi di Indonesia Format Masa Depan Otonomi Menuju Kemandirian Daerah, Averroes Press, malang, 2005.

Mardiasmo, Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah, andi Offset, Yogyakarta, 2002.

Miriam Budiardjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1998.

Murtir Jeddawi, Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah Analisis Kewenangan, Kelembagaan, Manajemen Kepegawaian, dan Peraturan Daerah, Kreasi Total Media, Yogyakarta, 2008.

M. Laica Marzuki, Berjalan-Jalan Di Ranah Hukum Pikiran-Pikiran Lepas, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, 2006.

M.R. Khairul Muluk, Desentralisasi dan Pemerintahan Daerah, Bayu Media, Malang, 2006.

Ni matul Huda, Otonomi Daerah Filosofi Sejarah Perkembangan dan Problematika, Pustaka Pelajar,Yogyakarta, 2005.

--------------------Hukum Pemerintahan Daerah, Nusamedia, Bandung, 2009.

Oentarto, Dkk., Menggagas Format Otonomi Daerah Masa Depan, Samitra Media Utama, Jakarta, 2004.

Santoso, Hubungan Ideal Pemerintah Pusat dan Daerah, Langgeng Press, Bandung, 2001.

Soerjono Sukanto, Pengantar Penelitian Hukum, UI Press, Jakarta, 1985.

Rahardjo Adisasmita, Manajemen Pemerintah Daerah, Graha Ilmu, Yogyakarta, 2011.

Rosjidi Ranggawidjaja, Pengantar Ilmu Perundang-undangan Indonesia, Mandar Maju, Bandung, 1998.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah Daerah

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta

LAIN-LAIN

Ismu Gunadi Widodo, Sistem Penetapan Gubernur Kepala Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Sistem Pemilihan Kepala Daerah Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Jurnal Dinamika Hukum Universitas Bhayangkara Surabaya, Vol. 11, No.2, 2011.

Tim Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM, Draft Naskah Akademik Rancangan Undang- Undang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Yogyakarta, 2007.

http://www.law.gmu.edu/gmucrlj/symposium.php, diakses tanggal 27 Oktober 2013.

http://journals.cambridge.org/action/display Journal?jid=NLR, diakses 23 Oktober 2013.

www.ygya2 plasa-diy.net, diakses tanggal 27 Oktober 2013.

http://Indonesia-like.blogspot.com/keistimewaan-yogyakarta-sejarah.html.Diakses Selasa 26 Pebruari 2013

http://id.wikipedia.org/wiki/Otda, diakses tanggal 25 Pebruari 2014




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v8i1.1387

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2019 Humani (Hukum dan Masyarakat Madani)



Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang

Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id

View My Stats  

Follow Me :

@humaniUsm                    @jurnalhumani