KEWENANGAN DPRD PROVINSI JAWA TENGAH DALAM MENERIMA LAPORAN HASIL AUDIT BPK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Penelitian ini di latarbelakangi dengan adanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Pedoman dan Tata Cara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menerima laporan hasil pemeriksaan audit keuangan pemerintah provinsi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),
mewajibkan bagi pemerintah daerah agar melakukan kegiatannya berdasarkan tugas dan tanggung jawab dari pejabat yang berwenang. Dalam penelitian ini akan melihat tentang
kewenangan DPRD Provinsi jawa Tengah dalam menerima laporan hasil audit BPK, kendala
DPRD dalam menerima laporan hasil audit BPK dan upaya mengatasinya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis sosiologis dengan spesifikasinya deskriptif analitis. Metode penentuan
sampelnya adalah purposive sampling. Data yang dipergunakan adalah data primer yang
diperoleh melalui wawancara didukung dengan data sekunder, kemudian di analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa kewenangan DPRD Provinsi Jawa Tengah dalam
menerima laporan hasil audit BPK sudah maksimal. Tetapi belum terlaksana dengan baik yaitu
terdapat kendala dalam internal adalah tenggang waktu pembahasan yang sedikit, minimnya rancangan undang-undang, kurangnya sumber daya manusia, kurangnya proses pencatatan mengenai aset daerah, upaya dari jawaban kendala internal, berpedoman pada perundang- undangan, melakukan pembahasan bersama Gubernur, menambah aspek regulasi, SDM, dan teknologi informasi, memberi sanksi/menindak lanjuti panitia kerja yang lalai mencatat pengeluaran aset daerah.
This research is in background with the existence of Law Number 23 Year 2014 The Guidelines and Procedures of the Regional People's Legislative Assembly (DPRD) receive reports on the audit results of the provincial government's financial audit by the Supreme Audit Board (BPK), requiring local governments to perform their activities based on their duties and responsibility of the competent authority. In this research will see about the authority of Central Java Provincial DPRD in receiving BPK audit report result, obstacle of DPRD in receiving report of BPK audit result and effort to overcome it. The type of research used is sociological juridical with descriptive analytical specification. The method of determining the sample is purposive sampling. The data used are primary data obtained through interviews supported by secondary data, then analyzed qualitatively. The results showed that the authority of Central Java Provincial DPRD in receiving BPK audit report has been maximal. However, it has not been well implemented that there are internal constraints is the lack of discussion time, the lack of draft law, the lack of human resources, the lack of process of recording of local assets, the effort of the internal constraint answer, guided by the legislation, The governor, adding aspects of regulation, human resources, and information technology, sanctioned / followed up the work committee that neglected to record the expenditure of regional assets.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Amarudin danAsikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali
Press. 2013), halaman 14.
Huda, Ni matul. Hukum Pemerintah Daerah..Bandung : Nusa Media. 2010. Halaman
HSSalim dan Nurbani Septiana Erlies. Penelitian Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi.Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada. 2013. Halaman 20.
Sunarno, Siswanto. Hukum Pemerintah Daerah di Indonesia. Sinar Grafika: Jakarta,
Sunggno, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Pers, 2010. Sutedi, Adrian. Hukum Keuangan Negara. Sinar Grafika: Jakarta, 2010.
Tjandra, W. Riawan. Hukum Keuangan Negara. PT Grasindo: Jakarta, 2014.
b. Peraturan Perundang-undangan :
Sekertaris Negara RI, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Jakarta, 1945.
Sekertaris Negara RI, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan
Pemeriksa Keuangan(BPK). Jakarta, 2006.
Sekertaris Negara RI, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara.
Sekertaris Negara RI, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah. Semarang, 2014.
c. Website :
Azhar Aziz, Harry, Pengertian Badan Pemeriksa Keuangan (online) (https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan_Republik_Indone sia., Diakses Kamis, 27 April 2017)
Damang, Pengertian Kewenangan-Negara Hukum (online) (http://www.negarahukum.com/hukum/pengertian- kewenangan.html.,DiaksesKamis, 27 April 2017)
Kuntadi, cris, Auditor dan Pengamatan Kebijakan Publik:Audit Laporan Keuangan Pemerintah (online) (http://criskuntadi.blogspot.co.id/2008/10/audit-laporan- keuangan-pemerintah.html., Diakses Kamis, 27 April 2017)
Kuntadi, Cris, Auditor dan Pengamatan Kebijakan Publik:PERAN BPK-RI DALAM SEKTOR PUBLIK ATAS PEMERINTAH DAERAH (online) (http://criskuntadi.blogspot.co.id/2008/11/peranan-bpk-ri-dalam-audit- sektor.html., Diakses Kamis, 27 April 2017)
Lawfirm, Pengertian Kewenangan-SUDUT HUKUM (online) (http://www.suduthukum.com/2016/02/pengertian-kewenangan.html., Diakses Kamis, 27 April 2017)
Wikipedia, Pengertian Audit (online) (https://id.wikipedia.org/wiki/Audit., Diakses
Kamis, 27 April 2017)
Wikipedia, Pengertian Pemerintah Daerah di Indonesia (online) (https://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintahan_daerah_di_Indonesia., Diakses Kamis, 27 April 2017)
d. Wawancara :
Supeno, Bambang Joyo. Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah. Wawancara.
Semarang. 17 Januari 2018
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/humani.v7i2.1028
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Hukum dan Masyarakat Madani
Office : Fakultas Hukum Universitas Semarang
Jl.Soekarno-Hatta, Tlogosari, Semarang, Indonesia Telp:024-6702757, Fax: 024-6702272, email : humani@usm.ac.id
Follow Me :
@humaniUsm @jurnalhumani