REORIENTASI SANKSI PIDANA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DI INDONESIA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah bagaimanakah orientasi sanksi pidana terhadap korporasi dalam hukum positif di Indonesia, bagaimanakah reorientasi formulasi yang seharusnya atas sanksi pidana terhadap korporasiKUHP sekarang ini belum mengatur masalah pertanggungjawaban pidana korporasi. Pentingnya mengatur Pertanggunjawaban pidana korporasi ada dalam satu ketentuan umum KUHP sebagai pedoman bagi undang- undang khusus di luar KUHP sehingga tercipta keseragaman dan konsistensi dalam pengaturan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa orientasi korporasi sampai saat ini belum diatur oleh KUHP dan terdapat undang-undang khusus di luar KUHP sudah mengatur korporasi sebagai subjek hukum pidana, tetapi terlihat untuk mengisi kekosongan hukum dan tidak menjamin kepastian hukum terhadap pemidanaan korporasi. Reorientasi pada formulasi kebijakan atas sanksi pidana korporasi yang ideal dengan menjadikan korporasi sebagai subjek hukum pidana serta menekankan pada konsistensi dalam hal penentuan kapan suatu tindak pidana dikatakan sebagai tindak pidana korporasi, siapa yang dapat dipidana atas kejahatan korporasi, serta sanksi yang sesuai terhadap korporasi. Saran penelitian adalah melakukan reorientasi dan reformulasi kebijakan dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada dan Konsep KUHP sebagai pedoman umum serta segera mengesahkan RUU KUHP.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
BUKU
Barda Nawawi Arief, 2003, Kapita Selekta Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.
Dwidja P, dan Muladi, 2015, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Edisi Ketiga), Kencana Prenadamedia Group, Jakarta.
Kristian, 2014, Hukum Pidana Korporasi, Kebijakan Integral (Integral Policy) Formulasi Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia, Nusa Aulia Bandung.
JURNAL
Agus Sularman, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Kepada Korban Tindak Pidana, Jurnal Hukum Khaira Ummah Volume 12 2 Juni 2017, Semarang
Budi Suhariyanto, 2016, Progresivitas Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Pelaku Tindak Pidana Korupsi, Jurnal De Jure Volume 16 Nomor 2 Juni 2016, Balitbang Kemenkumham Jakarta.
___________,,2017, Putusan Pemidanaan Terhadap Korporasi Tanpa Didakwakan Dalam Perspektif Vicarious Liability, Jurnal Yudisial Volume Volume 10
Nomor 1 April 2017, Komisi Yudisial RI Jakarta.
___________, 2017, Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Berdasarkan Corporate
Culture Model Dan Implikasinya Bagi Kesejahteraan Masyarakat,Jurnal Rechtvinding Volume 6 No. 3 Desember 2017, BPHN Jakarta.
Eddi Rifai, 2014, Perspektif Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Sebagai Pelaku
Tindak Pidana Korupsi, Jurnal UGM Vo. 20 No. 1 2014, Yogyakarta.
Ika Puspitasari, 2018 Urgensi Pengaturan Kejahatan Korporasi Dalam
Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korporasi Menurut RKUHP, Kanun Jurnal
Ilmu Hukum Vol. 20 Agustus 2018, Banda Aceh.
Kristian, 2013, Urgensi Pertanggungjawaban Korporasi, Jurnal Hukum dan
Pembangunan 44, Oktober Desember 2013, Jakarta
Mujiono, 2019, Formulasi Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana dalam Regulasi
Lingkungan Hidup di Indonesia, Jurnal Lentera Hukum volume 6 28 April
, Jember
Rully Trie Prasetyo, 2017, Tindak Pidana Korporasi Dalam Perspektif Kebijakan Formulasi Hukum Pidana, Jurnal Hukum Khaira Ummah No.12 4 Desember
, Semarang
Zaenal Arifin, Tindak Pidana Korupsi Dalam Proses Pengadaan Barang Dan Jasa Pemerintah , Jurnal Responsif Vol 5 No.5, Universitas Pembangunan Panca Budi, 2017, Medan.
ARTIKEL
Andi Hamzah, 1994, Kejahatan di Bidang Ekonomi dan Cara Penanggulangannya, Makalah, Jakarta
Hariyadi B. Sukamdani, 2017, Korporasi sebagai Subyek Hukum Pidana Pasca Perma
No.13 Tahun 2016: Pandangan Dunia Usaha, (Makalah seminar dalam Rangka
HUT IKAHI ke-64 tahun di Hotel Mercure Ancol Jakarta pada hari Selasa 21 Maret 2017) Jakarta
Evan Alroy Situmorang, 2008, Kebijakan Formulasi Pemidanaan Korporasi terhadap Korban Kejahatan Korporasi, Tesis Magister Hukum Universitas Diponegoro, Semarang
Mardjono Reksodiputro, 1988, Struktur Perekonomian Dewasa ini dan Permasalahan Korban, Makalah disampaikan pada seminar Viktimologi di Universitas
Airlangga,
Surabaya, 28 Oktober 1988, Surabaya
__________, 1999, Pertangungjawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana
Korporasi , Semarang: FH-UNDIP,
Muladi, 1999, Penerapan Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana,
Bahan
Kuliah Kejahatan Korporasi, Universitas Diponegoro, Semarang
INTERNET
https://regional.kontan.co.id/news/sampai-hari-ini-14-perusahaan-jadi-tersangkakebakaran-hutan-dan-lahan
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i1.2283
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2020 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.