TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERATURAN DAERAH KABUATEN KUDUS NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG USAHA HIBURAN DISKOTIK, KELAB MALAM, PUB, DAN PENATAAN HIBURAN KARAOKE
Abstract
Otonom daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri, sehingga Pemerintah Daerah Kudus melakukan pengaturan terhadap usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke. Pengaturan tersebut yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015. Penelitian ini membahas tentang Bagaimana regulasi pemerintah Kabupaten Kudus dalam melakukan penataan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke. Bagaimana implementasi dalam melakukan penataan usaha hiburan diskotik, kelab malam, pub, dan karaoke di Kabupaten Kudus. Penelitian ini mengunakan metode Yuridis Normatif. Dengan spesifikasi penelitian deskritif analitis, pusat kajian dan merupakan sebagai data hukum primer adalah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Usaha Hiburan Diskotik, Kelab Malam, Pub, dan Penataan Hiburan Karaoke. Peraturan tersebut melarang adanya usaha hiburan diskotik, kelab malam, dan pub di Kabupaten Kudus, sedangkan untuk hiburan karaoke hanya boleh dilaksanakan pada hotel bintang lima, terkecuali untuk perlombaan. Implementasi dari Peraturan Daerah tersebut, Pemerintah daerah telah melakukan sosialisasi dan peringatan baik lesan maupun tertulis, Pemerintah Daerah juga telah melakukan razia bahkan penutupan paksa kepada pelaku usaha yang masih nekat beroprasi. Saat ini pemerintah terus melakukan pengawasan agar tidak beroprasinya lagi tempat hiburan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFDOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1043
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2018 Jurnal Ius Constituendum
Jurnal Ius Constituendum : Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.