PENGATURAN MONOPOLI KARTEL OLEH PELAKU USAHA DALAM PERSAINGAN USAHA GARAM : SUATU KAJIAN PUTUSAN KPPU NO. 10/KPPU-L/2005

Rizal Aji Pratama

Abstract


Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan pedoman bagi pelaku usaha untuk menjalankan usahanya agar terciptanya persaingan usaha yang kondusif dan sehat. Dalam implementasinya, peraturan tersebut belum ditaati oleh seluruh pelaku usaha. Terbukti dengan adanya praktek kartel garam yang dilakukan di daerah Sumatera Utara, bahwa ada 7 (tujuh) pelaku usaha yang melakukan perjanjian kartel yakni PT Garam, PT Budiono, dan PT Garindo yang bertindak sebagai pemasok garam yang disebut dengan kelompok G3 dengan PT Graha Reksa, PT Sumatera Palm, UD Jangkar Waja dan UD Sumber Samudera yang disebut dengan kelompok G-4. Praktek tersebut menyebabkan kerugian bagi konsumen serta persaingan usaha tidak sehat. Berdasar kondisi tersebut ada 2 (dua) permasalahan yang penulis ambil, yakni : Bagaimana pengaturan mengenai larangan praktek monopoli kartel dalam persaingan usaha garam dalam kajian putusan KPPU no. 10/KPPU-L/2005 dan Bagaimana pengaturan ideal mengenai praktek monopoli kartel dalam persaingan usaha garam dalam kajian putusan KPPU no. 10/KPPU-L/2005.

Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Metode pengumpulan data meliputi studi kepustakaan dan studi dokumentasi yang kemudian dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pengaturan kartel diatur dalam Pasal 4 (larangan oligopoli), Pasal 5 - Pasal 6 (larangan penetapan harga), dan Pasal 11 (larangan kartel) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sedangkan untuk pengaturan idealnya perlu disempurakan dan/atau dirumuskan klausul pasal yang mengatur tentang perluasan definisi pelaku usaha, menerapkan penegakan hukum dengan asas ekstra teritorialitas, memperjelas kedudukan dan kewenangan KPPU, penyempurnaan penerapan liniciency program, perubahan sanksi administratif, pembenahan sistem merger.

 


Keywords


Kartel, Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1041

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.