REKONSTRUKSI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) MELALUI KOPERASI KARYAWAN DALAM KAJIAN UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

Nanang Setyono

Abstract


 

ABSTRAK

 

Pemerintah telah mengatur setiap pekerja berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan (pasal 88 ayat 1 UU No. 13 tahun 2003), hal ini yang kemudian dijadikan dasar penentuan kebijakan pengupahan, salah satunya adalah penentuan upah minimum yang didasarkan pada penentuan kebutuhan hidup layak dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi yang dirumuskan melalui Dewan Pengupahan (yang unsurnya terdiri dari Pakar, Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah). Namun dalam implementasi kebijakan tersebut tidak berjalan mudah dan mulus karena dalam mendefinisikan unsur-unsur kebutuhan hidup layak pun selalu terdapat perbedaan sudut pandang, sehingga dalam merekomendasikan hasil rumusan upah dewan pengupahan seringkali tidak memuat rekomendasi yang satu suara terkait rumusan pengupahan namun berisi pendapat masing-masing (pekerja dan pengusaha) dalam merumuskan upah.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif, dimana dengan bahan pustaka yang ada coba diteliti bagaimana das sollen dan das sein nya terkait penentuan upah minimum yang didasarkan pada standart kebutuhan hidup layak yang akan diuji dengan beberapa teori yaitu teori kesejahteraan, teori keadilan, teori dan prinsip koperasi.

Kebutuhan hidup layak dirumuskan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota dan dewan pengupahan provinsi yang direkomendasikan kepada gubernur sebagai dasar pertimbangan penetapan upah. Upah minimum kabupaten/kota dan upah minimum provinsi tersebut diperuntukkan bagi pekerja atau buruh lajang. Dalam upaya meningkatkan kesejahteraannya, pekerja/ buruh dapat membentuk koperasi karyawan yang difasilitasi oleh pengusaha. Keberadaan koperasi karyawan tidak hanya bisa memenuhi komponen kebutuhan hidup yang dimaksud didalam PP No.78 tahun 2015 tentang pengupahan Jo. Permenaker No.21 tahun 2016 tentang Kebutuhan hidup layak tetapi keberadaan koperasi karyawan juga dapat menjawab kebutuhan hidup riil pekerja dan keluarganya diluar komponen kebutuhan hidup layak.


Keywords


kebutuhan hidup layak, koperasi, karyawan.

Full Text:

PDF


DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jic.v3i2.1039

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2018 Jurnal Ius Constituendum



 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Jurnal Ius Constituendum :  Journal Law by Program Studi Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.