Peran Serta Akademisi dalam Mensukseskan Program Kerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK)
DOI:
https://doi.org/10.26623/tmt.v5i1.8402Keywords:
LPMK, Pemberdayaan, KesejahteraanAbstract
Mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 159 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kelurahan, kelurahan terdiri dari lurah, sekretaris kelurahan dan seksi sebanyak-banyaknya empat seksi, serta jabatan fungsional.Berdasarkan Keputusan tersebut, salah satu seksinya adalah lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan (LPMK). Tim PKM Fakultas Ekonomi Universitas Semarang berminat guna membantu pemerintah dalam hal ini adalah LPMK Kelurahan melalui edukasi kepada masyarakat mengenai tugas dan fungsi LPMK pada tatanan pemerintah terkecil di tingkat desa dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pilihan usaha mandiri yang dapat dilakukan sebagai bentuk hasil kinerja LPMK sesuai dengan yang diharapkan, khususnya bagi warga kelurahan Tlogosari Kulon. Kegiatan PKM ini memiliki luaran berupa publikasi media massa (https://jateng.tribunnews.com/2023/11/02/sukseskan-program-kerja-lpmk-dosen-fakultas-ekonomi-usm-berikan-penyuluhan), publikasi jurnal pengabdian TEMATIK dan HKI berupa video yang sudah diupload di youtube (https://youtu.be/l5Bv_7x5ifU).
References
Ella Yuvita, Peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Dalam Perencanaan Pembangunan Di Kelurahan Singai Lekop Kecamatan Bintan Kabupaten Bintan, pada Jurnal UMRAH, Vol 1 No 9 hal 51-70 2014
Hasrullah. 2015. Kinerja Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Dalam Meningkatkan Pembangunan Fisikdi Kelurahan Sungai Merdeka Kecamatan Samboja. eJournal Administrasi Negara. 3. Diakses pada tanggal 12 Desember 2018.
Irawan, Endra Purnama. 2015. Implementasi Peran Dan Fungsi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Sebagai Upaya Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat (Studi Kasus pada LPMK Kelurahan Joyosuran Kecamatan Pasar Kliwon Kota Surakarta dalam Perspektif Perda Kota Surakarta Nomor 11 tahun 2011) Skripsi Program Studi Pendidikan Pancasila Universitas Muhamadiyah Surakarta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan
Peraturan Pemerintah RI Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa