Edukasi Hukum Pelaku Usaha Air Minum Tentang Masa Penggunaan Galon Guna Ulang

Authors

  • Aktris Nuryanti universitas tanjungpura
  • Sri Widiyastuti
  • Auliya Rochman universitas tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.26623/tematik.v6i1.13042

Abstract

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Pontianak terhadap pentingnya standar kesehatan dan kelayakan galon guna ulang. Program dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif melalui survei lapangan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pendampingan administrasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum dan teknis terkait kebersihan galon sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010 dan Permenkes No. 43 Tahun 2014. Melalui kegiatan edukatif ini diharapkan dapat meningkatan signifikan terhadap kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku usaha dalam melindungi konsumen. Program ini berkontribusi nyata dalam membangun praktik usaha air minum yang lebih higienis, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Kata kunci: edukasi hukum, perlindungan konsumen, air minum isi ulang, kelayakan galon.

Downloads

Published

2026-01-30

Issue

Section

Articles

How to Cite

Aktris, Sri, & auliya. (2026). Edukasi Hukum Pelaku Usaha Air Minum Tentang Masa Penggunaan Galon Guna Ulang. TEMATIK, 6(1), 39-47. https://doi.org/10.26623/tematik.v6i1.13042