Edukasi Hukum Pelaku Usaha Air Minum Tentang Masa Penggunaan Galon Guna Ulang
DOI:
https://doi.org/10.26623/tematik.v6i1.13042Abstract
Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini bertujuan meningkatkan pemahaman hukum dan kesadaran pelaku usaha air minum isi ulang di Kota Pontianak terhadap pentingnya standar kesehatan dan kelayakan galon guna ulang. Program dilaksanakan dengan pendekatan partisipatif dan kolaboratif melalui survei lapangan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, serta pendampingan administrasi. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sebagian besar pelaku usaha belum sepenuhnya memahami ketentuan hukum dan teknis terkait kebersihan galon sesuai Permenkes No. 492 Tahun 2010 dan Permenkes No. 43 Tahun 2014. Melalui kegiatan edukatif ini diharapkan dapat meningkatan signifikan terhadap kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku usaha dalam melindungi konsumen. Program ini berkontribusi nyata dalam membangun praktik usaha air minum yang lebih higienis, berintegritas, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.
Kata kunci: edukasi hukum, perlindungan konsumen, air minum isi ulang, kelayakan galon.

