Perbandingan BOK BRT Hybrid Menjadi BRT Listrik Ditinjau Dari Ekonomi Dan Lingkungan

NOORA SAVERA, VANIA PUTRI RATNA SARI, MUDJIASTUTI HANDAJANI, AGUS MULDIYANTO

Abstract


Polusi udara menjadi masalah serius di beberapa negara, termasuk Indonesia. Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 75% penyumbang pencemaran udara adalah kendaraan bermotor dan salah satunya adalah bus angkutan umum. Saat ini, rencana besar Kota Semarang adalah mengubah Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang menjadi bus listrik. Hal ini menciptakan peluang bagi sistem transportasi yang berkelanjutan dan dapat mengurangi polusi udara, emisi gas buang, dan kerusakan lingkungan. Tujuan dari penelitian ini adalah menganalisis pengaruh bus listrik terhadap lingkungan, mengevaluasi bus hybrid terhadap bus listrik, dan menganalisis perbandingan BOK BRT hybrid dengan BRT listrik. Pengaruh bus listrik terhadap lingkungan secara tidak langsung masih menyumbang emisi, untuk mengganti bus hybrid dengan bus listrik harus mempertimbangkan berbagai faktor. Berdasarkan hasil perhitungan BOK bus hybrid dan bus listrik, BOK bus listrik lebih tinggi dibandingkan BOK bus hybrid. Beberapa aspek yang mempengaruhi adalah biaya investasi armada, biaya operasional dan pemeliharaan, biaya awak kendaraan, dan biaya tidak langsung.

Keywords


Bus Rapid Transit; Emissions; Vehicle Operating Cost

Full Text:

PDF

References


Ari Widya Permana, N. P. (2023). Analisa Biaya Operasional Kendaraan Pada Angkutan Umum Bus Akibat Pandemi Covid-19 (Trayek Palangka Raya - Pangkalan Bun). Rekayasa Sipil, -.

Aziz, M., Marcellino, Y., Rizki, I. A., Ikhwanuddin, S. A., & Simatupang, J. W. (2020). STUDI ANALISIS PERKEMBANGAN TEKNOLOGI DAN DUKUNGAN PEMERINTAH INDONESIA TERKAIT MOBIL LISTRIK. TESLA : Jurnal Teknik Elektro, 45-55.

Binovan, F. I., Simangunsong, J. E., & Rahman, T. (2022). Evaluasi Kinerja Operasional Dan Pelayanan Pada Angkutan Kota (Angkot) Trayek Kota Samarinda. Jurnal Teknologi Sipil, 52-60.

Direktorat Jenderal Bina Marga. (2021). Perhitungan Biaya Operasi Kendaraan Bagian I : Biaya Tidak Tetap (Running Cost). Departemen Pekerjaan Umum.

Elkhasnet, M. F. (2020). Analisis Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Angkutan Kota Trayek Cimahi – Leuwipanjang Bandung. RekaRacana : Jurnal Teknik Sipil, 33-41.

Gilang. (2023, November 14). Pemerintah Tetapkan Tarif Pengisian Daya Mobil Listrik Rp 2.466 per kWh Berikut Perhitungannya. Retrieved from Kompas: https://biz.kompas.com/read/2023/11/14/183320728/pemerintah-tetapkan-tarif-pengisian-daya-mobil-listrik-rp-2466-per-kwh-berikut

Handajani, M., & Aksa, M. (2013). Konsumsi Bahan Bakar Minyak Kota Semarang Dan Kota Surakarta Ditinjau Dari Sistem Transportasi Dan Tipologi Kota. Jurnal Transportasi, 223-232.

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. (2021, Januari 1). Pedoman Teknis Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan.

Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. (2022). Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 251 Tahun 2022. Jakarta.

Larashati B'tari Setyaning, D. H. (2022). Evaluasi Kinerja Bus Rapid Transit Trans Jateng Koridor Terminal Borobudur-Terminal Kutoarjo Tahap Awal. Jurnal Ilmu Teknik Sipil Surya Beton, 100-108.

Nabila, A. S. (2022). ANALISIS PERBANDINGAN BIAYA OPERASIONAL KENDARAAN (BOK) ANGKUTAN UMUM KONVENSIONAL DENGAN ANGKUTAN UMUM LISTRIK. Retrieved from Repository UPN Veteran Jakarta: https://repository.upnvj.ac.id/23234/

Nursalim, & Sancono, A. W. (2023). Kualitas Pelayanan Bus Rapid Transit Trans Semarang. Majalah Ilmiah FISIP UNTAG Semarang, 253-260.

Peraturan Perundang-undangan. (2017). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional.

Peraturan Perundang-undangan. (2019). Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Peraturan Perundang-undangan. (2023). Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Peraturan Walikota Semarang. (2022). Peraturan Walikota Semarang Nomor 39 Perubahan Atas Peraturan Walikota Semarang Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Tarif Bus Rapid Transit Trans Semarang.

Ramadhan, Z. (2014). Analisis Perhitungan dan Perbandingan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Bus Rapid Transit (BRT) Transmusi Jenis Mercedes Benz OH-1521 dan Hino RK8-235 (Studi Kasus : Koridor 1 Rute Terminal Alang-Alang Lebar - Terminal Ampera). Jurnal Teknik Sipil dan Lingkungan, 118-124.

Ramadhina, A., & Najicha, F. U. (2022). Regulasi Kendaraan Listrik di Indonesia Sebagai Upaya Pengurangan Emisi Gas. Jurnal Hukum tora, 201-208.

Rosyidah, M. (2016). Polusi Udara dan Kesehatan Pernapasan. Jurnal Ilmiah Teknik Industri, -.

Sukoco, J. A. (2021). Perbandingan Metode Perhitungan Biaya Operasional Kendaraan (BOK) Untuk Menentukan Tarif Bus Rapid Transit (BRT) Semarang Koridor VI. Retrieved from UNNES Repository: https://lib.unnes.ac.id/42687/

Ulfa, A. L., Huboyo, H. S., & Samadikun, B. P. (2017). Estimasi Emisi Gas Rumah Kaca Dari Operasional Bus Rapid Transit (BRT) Berdasarkan Model International Vehicle Emission Serta Potensi Reduksi Emisi Dari Operasional BRT di Kota Semarang. Jurnal Teknik Lingkungan.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/teknika.v19i2.9068

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.