KESIAPAN INSTANSI PEMERINTAH KOTA SEMARANG DALAM MENGHADAPI PERATURAN SERTIFIKAT LAIK FUNGSI (SLF) BANGUNAN GEDUNG
Nur Fithriani Fatma Cholida, Hani purwanti, bambang sudarmanto, Lila Anggraini
Abstract
Dalam rangka mewujudkan bangunan gedung yang tertib secara administrasi atau teknis, maka setiap daerah diwajibkan untuk menyelenggarakan Sertifkat Laik Fungsi (SLF). Meskipun merupakan kebijakan baru namun wajib untuk dilaksanakan mengingat fungsi dari bangunan gedung adalah menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan bagi penghuninya sesuai dengan UU No. 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung dan UU tersebut dipertegas lagi dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan pelaksanaan UU diatas, namun sifatnya masih dalam standart peraturan gedung secara umum belum spesifik mengarah pada Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung. Kemudian pada tahun 2007 munculah peraturan yang dibuat oleh Menteri Pekerjaan Umum No. 25/PRT/M/2007 tentang Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung, secara spesifik. Kemudian dilanjutkan dengan peraturan yang lebih baru ialah Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 27 Tahun 2018 tentang Sertifikasi Laik Fungsi Bangunan Gedung. Yang disambut dengan Peraturan Daerah Kota Semarang No.5 tahun 2009 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Walikota No.38 tahun 2012 tentang Pengawasan dan Penerbitan Penyelenggaraan Bangunan Gedung, yang mendasari bahwa penerapan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF) Bangunan Gedung harus dilaksanakan di Kota Semarang. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui keandalan suatu bangunan gedung sebagai bukti keandalan bangunan gedung maka akan diterbitkan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) oleh pemerintah kota /kabupaten.
Keywords
: Peraturan Pemerintah; Sertifikat Laik Fungsi (SLF); bangunan gedung