Fokus dan Ruang Lingkup

Fokus

Jurnal Pilar Hukum merupakan jurnal ilmiah yang mempublikasikan hasil penelitian, kajian konseptual, dan analisis kritis dalam berbagai bidang hukum yang berorientasi pada pengembangan ilmu hukum, pembaruan peraturan perundang-undangan, perlindungan hak asasi manusia, serta peningkatan kualitas penegakan hukum dan keadilan di masyarakat.

Jurnal ini berfokus pada kajian hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum lingkungan, dan hukum Islam. Selain itu, jurnal ini mendorong publikasi penelitian mengenai perkembangan regulasi, penerapan asas dan norma hukum, penyelesaian sengketa, serta berbagai permasalahan hukum kontemporer di tingkat nasional maupun internasional.

Ruang Lingkup

Ruang lingkup artikel yang diterima dalam Jurnal Pilar Hukum meliputi, tetapi tidak terbatas pada bidang-bidang berikut:

1. Hukum Pidana

  • Hukum pidana materiil dan formil

  • Tindak pidana, kriminalitas, dan kejahatan kontemporer

  • Sistem peradilan pidana dan pemidanaan

  • Pembaruan hukum pidana dan kebijakan kriminal

2. Hukum Perdata

  • Hukum perjanjian, perikatan, dan tanggung jawab perdata

  • Hukum benda dan hak kebendaan

  • Hukum keluarga dan hukum waris

  • Penyelesaian sengketa dan perlindungan hak keperdataan

3. Hukum Administrasi Negara

  • Hukum administrasi pemerintahan dan pelayanan publik

  • Kewenangan dan tanggung jawab pejabat pemerintahan

  • Keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan

  • Pengawasan pemerintahan dan penyelesaian sengketa administrasi negara

4. Hukum Internasional

  • Hukum internasional publik dan hukum perdata internasional

  • Hubungan hukum antarnegara dan organisasi internasional

  • Perjanjian internasional dan kerja sama lintas negara

  • Penyelesaian sengketa internasional dan perlindungan hak asasi manusia

5. Hukum Adat

  • Sistem dan perkembangan hukum adat di Indonesia

  • Hukum adat dalam kehidupan masyarakat dan penyelesaian sengketa

  • Hak masyarakat hukum adat dan hak ulayat

  • Hubungan hukum adat dengan hukum nasional dan hukum modern

6. Hukum Lingkungan

  • Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

  • Penegakan hukum terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan

  • Tanggung jawab hukum atas kerusakan lingkungan

  • Hukum sumber daya alam dan pembangunan berkelanjutan

7. Hukum Islam

  • Hukum keluarga Islam dan hukum kewarisan Islam

  • Hukum ekonomi syariah dan transaksi berbasis syariah

  • Peradilan agama dan penyelesaian sengketa hukum Islam

  • Kedudukan dan penerapan hukum Islam dalam sistem hukum nasional

8. Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa

  • Implementasi dan efektivitas penegakan hukum

  • Akses terhadap keadilan dan perlindungan hak masyarakat

  • Mediasi, arbitrase, dan alternatif penyelesaian sengketa

  • Reformasi hukum dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat

9. Peraturan Perundang-undangan dan Kebijakan Hukum

  • Pembentukan dan evaluasi peraturan perundang-undangan

  • Analisis kebijakan dan pembaruan hukum

  • Harmonisasi hukum nasional dan hukum internasional

  • Penerapan asas, norma, dan prinsip hukum dalam praktik

Artikel yang diterbitkan dalam Jurnal Pilar Hukum diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan ilmu hukum, pembaruan sistem hukum, peningkatan kualitas penegakan hukum, serta penyelesaian berbagai persoalan hukum yang berkembang di masyarakat.