Pertanggungjawaban Hukum Pelaku Usaha atas Pengubahan Tanggal Kedaluwarsa Produk Pangan Kemasan ditinjau dari Perbuatan Melawan Hukum 5 3
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Perbuatan Melawan Hukum, Produk Kedaluwarsa, Pertanggungjawaban Hukum, Pelaku UsahaAbstract
Abstrak
Perubahan tanggal kedaluwarsa pada produk pangan kemasan merupakan pelanggaran hukum yang mengancam hak konsumen atas keamanan, kenyamanan, dan keselamatan serta berpotensi menimbulkan kerugian. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertanggungjawaban hukum pelaku usaha berdasarkan perspektif perbuatan melawan hukum serta pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2024/PN Arm. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan tanggal kedaluwarsa melanggar kewajiban hukum pelaku usaha, hak konsumen, dan memenuhi unsur perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pelaku usaha tidak hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, tetapi juga pertanggungjawaban perdata berupa ganti kerugian kepada konsumen. Putusan Nomor 61/Pid.Sus/2024/PN Arm menunjukkan bahwa hakim menyatakan tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana perlindungan konsumen dan bertentangan dengan prinsip itikad baik. Penelitian ini menegaskan pentingnya penguatan pengawasan pemerintah, kepatuhan pelaku usaha, dan perlindungan hukum konsumen untuk mencegah pelanggaran serupa.
Kata Kunci: Perlindungan Konsumen; Perbuatan Melawan Hukum; Produk Kedaluwarsa; Pertanggungjawaban Hukum; Pelaku Usaha.
Abstract
Altering expiration dates on packaged food products constitutes a legal violation that threatens consumers’ rights to security, comfort, and safety and may cause harm. This study aims to analyze the legal liability of business operators from the perspective of unlawful acts and the judicial considerations in Decision Number 61/Pid.Sus/2024/PN Arm. This research employs a normative juridical method with descriptive-analytical specifications, using statutory, conceptual, and case approaches. Data were collected through literature studies and analyzed qualitatively. The findings indicate that altering expiration dates violates business operators’ legal obligations and consumers’ rights and fulfills the elements of an unlawful act under Article 1365 of the Indonesian Civil Code. Business operators may be held liable not only criminally but also civilly through compensation for consumer losses. Decision Number 61/Pid.Sus/2024/PN Arm demonstrates that the judges found the defendant’s actions to fulfill the elements of a criminal offense under consumer protection law and to violate the principle of good faith in business activities. This study emphasizes the importance of strengthening government supervision, improving business compliance, and enhancing legal protection for consumers to prevent similar violations.
Keywords: Consumer Protection; Unlawful Acts; Expired Products; Legal Liability; Business Operators.

