Perlindungan Hukum bagi Konsumen pada Pelayanan Optikal yang Tidak Memiliki Tenaga Refraksionis Optisien di Kota Semarang 2 1
Keywords:
Perlindungan Konsumen, Pertanggungjawaban Hukum, Pelayanan Optikal, Refraksionis OptisienAbstract
Abstrak
Pelayanan optikal yang tidak memiliki tenaga Refraksionis Optisien berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen karena tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan yang ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi konsumen terhadap pelayanan optikal yang tidak memiliki tenaga Refraksionis Optisien di Kota Semarang serta menganalisis tanggung jawab hukum pelaku usaha atas kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan spesifikasi deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, studi kepustakaan, dan studi dokumentasi, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi konsumen belum berjalan secara optimal karena masih terdapat optikal yang beroperasi tanpa tenaga profesional yang berwenang, lemahnya pengawasan pemerintah, serta rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dan konsumen. Pelaku usaha tetap bertanggung jawab memberikan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan, penegakan hukum, dan pembinaan secara berkelanjutan untuk menjamin kepastian hukum, keselamatan, dan perlindungan hak-hak konsumen.
Kata kunci: Kota Semarang; Perlindungan Konsumen; Pertanggungjawaban Hukum; Pelayanan Optikal; Refraksionis Optisien.
Abstract
Optical services provided without licensed Refractionist Opticians may cause consumer losses because they fail to comply with the required healthcare service standards. This study aims to analyze legal protection for consumers receiving optical services without licensed Refractionist Opticians in Semarang City and to examine the legal responsibility of business operators for consumer losses. This research employed an empirical juridical method with a descriptive-analytical approach. Data were collected through interviews, literature review, and document analysis and were analyzed qualitatively. The findings indicate that consumer legal protection has not been effectively implemented due to the continued operation of optical service providers without authorized professionals, weak governmental supervision, and limited legal awareness among business operators and consumers. Business operators remain legally responsible for providing compensation in accordance with applicable laws and regulations. Therefore, stronger supervision, effective law enforcement, and continuous guidance are required to ensure legal certainty, public safety, and the protection of consumer rights.
Keywords Consumer Protection; Legal Responsibility; Optical Services; Refractionist Opticians; Semarang City.

