Efektivitas Pelindungan Anak dalam Sistem Elektronik Berdasarkan PP Nomor 17 Tahun 2025 4 4

Authors

  • Eka Suci Rahmawati Universitas Semarang image/svg+xml Author
  • Dedy Suwandi Universitas Semarang Author

Keywords:

Pelindungan Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik, Verifikasi Usia, Pelindungan Data Pribadi, Safety by Design

Abstract

Abstrak

Pelindungan anak dalam penggunaan sistem elektronik memerlukan pengaturan yang mampu mencegah risiko digital tanpa mengabaikan hak atas privasi dan keamanan data pribadi. Penelitian ini bertujuan menganalisis efektivitas dan keselarasan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak serta mengidentifikasi tantangan hukum dan teknis dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis melalui kajian peraturan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan wawancara sebagaimana diuraikan dalam rancangan penelitian. Hasil analisis mengidentifikasi sejumlah persoalan yang berpotensi memengaruhi penerapan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), meliputi keandalan verifikasi usia, pelindungan data pribadi anak, keterbatasan sumber daya teknologi, moderasi konten pada layanan terenkripsi, dan aksesibilitas mekanisme pelaporan. Pengaturan kewajiban PSE memerlukan standar teknis yang terukur agar pelaksanaan pengawasan dan pemberian sanksi administratif dapat dilakukan secara proporsional. Pendekatan Safety by Design menjadi dasar pengembangan sistem yang mengintegrasikan langkah pencegahan risiko sejak tahap perancangan teknologi. Penelitian menyimpulkan bahwa efektivitas pengaturan pelindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik bergantung pada kejelasan standar kepatuhan, kesiapan teknologi PSE, serta pengawasan yang memperhatikan kepastian hukum dan hak digital anak.

Kata kunci: Pelindungan Anak; Penyelenggara Sistem Elektronik; Verifikasi Usia; Pelindungan Data Pribadi; Safety by Design. 

Abstract

Child protection in electronic systems requires a regulatory framework capable of preventing digital risks while safeguarding children's privacy and personal data. This study aims to analyze the effectiveness and regulatory alignment of Government Regulation Number 17 of 2025 concerning the Governance of Electronic Systems for Child Protection and to identify legal and technical challenges associated with its implementation. The study adopts a normative-empirical legal approach with a descriptive-analytical design, drawing on statutory analysis, literature review, and interviews as described in the research methodology. The analysis identifies several issues that may affect compliance by Electronic System Providers (ESPs), including the reliability of age verification, children's personal data protection, technological resource limitations, content moderation in encrypted services, and the accessibility of reporting mechanisms. The implementation of regulatory obligations requires measurable technical standards to ensure proportionate supervision and administrative sanctions. The Safety by Design approach provides a framework for integrating preventive safeguards into electronic systems from their initial development. The study concludes that effective child protection in electronic systems depends on clear compliance standards, technological readiness among ESPs, and regulatory oversight that upholds legal certainty and children's digital rights.

Keywords: Child Protection; Electronic System Providers; Age Verification; Personal Data Protection; Safety by Design.

References

Published

2026-10-29