Prinsip Pembangunan Berkelanjutan dalam Regulasi Pariwisata Bali: Perspektif Konvensi Rio 6 3

Authors

Keywords:

Bali, Deklarasi Rio de Janeiro, Harmonisasi Hukum, Pembangunan Berkelanjutan, Regulasi Pariwisata

Abstract

Abstrak

Perkembangan sektor pariwisata di Bali memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, tetapi juga menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, pemanfaatan ruang, dan keberlanjutan budaya lokal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam regulasi pariwisata di Bali berdasarkan perspektif Deklarasi Rio de Janeiro Tahun 1992 serta kesesuaiannya dengan nilai-nilai hukum lokal. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi pariwisata di Bali secara normatif telah mengakomodasi prinsip pembangunan berkelanjutan melalui pengaturan perlindungan lingkungan hidup, pelestarian budaya, dan partisipasi masyarakat yang memiliki keterkaitan dengan filosofi Tri Hita Karana. Meskipun demikian, pelaksanaan regulasi tersebut masih menghadapi berbagai hambatan, antara lain lemahnya pengawasan, ketidakkonsistenan penegakan hukum, dan kecenderungan mengutamakan kepentingan ekonomi dibandingkan perlindungan lingkungan. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan normatif dan pelaksanaan kebijakan pariwisata dalam mendukung pembangunan berkelanjutan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa regulasi pariwisata Bali secara normatif telah mencerminkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana tercantum dalam Deklarasi Rio de Janeiro Tahun 1992, tetapi masih memerlukan penguatan pengawasan, koordinasi antarlembaga, konsistensi penegakan hukum, dan integrasi nilai-nilai hukum lokal untuk mewujudkan tata kelola pariwisata yang berkelanjutan.

Kata Kunci: Bali; Deklarasi Rio de Janeiro; Harmonisasi Hukum; Pembangunan Berkelanjutan; Regulasi Pariwisata.

Abstract

The development of Bali's tourism sector has contributed to regional economic growth while also creating challenges related to environmental protection, spatial planning, and the preservation of local culture. This study aims to analyze the incorporation of sustainable development principles into Bali's tourism regulations from the perspective of the 1992 Rio Declaration on Environment and Development and to examine their compatibility with local legal values. This study employs normative legal research using statutory and conceptual approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials were collected through literature research and analyzed qualitatively. The findings indicate that Bali's tourism regulations have normatively incorporated sustainable development principles through provisions concerning environmental protection, cultural preservation, and community participation, which are closely associated with the philosophy of Tri Hita Karana. Nevertheless, the implementation of these regulations continues to face several challenges, including inadequate supervision, inconsistent law enforcement, and the prioritization of economic interests over environmental protection. These challenges reveal a gap between the normative legal framework and the practical implementation of tourism policies in promoting sustainable development. This study concludes that Bali's tourism regulations generally reflect the sustainable development principles established in the 1992 Rio Declaration. However, stronger supervision, institutional coordination, consistent law enforcement, and greater integration of local legal values are necessary to achieve sustainable tourism governance. Keywords: Bali; Legal Harmonization; Rio Declaration; Sustainable Development; Tourism Regulation.

References

Published

2026-10-28