Implementasi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 104 Tahun 2021 dalam Penyelenggaraan Sistem Kerja Pelayanan Publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang 2 2
Kata Kunci:
Sistem Kerja, Pelayanan Publik, Administrasi KependudukanAbstrak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 104 Tahun 2021 dalam penyelenggaraan sistem kerja pelayanan publik pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, serta mengidentifikasi kendala dan upaya penyelesaiannya. Penelitian menggunakan metode hukum empiris dengan spesifikasi deskriptif-analitis. Data primer diperoleh melalui observasi dan wawancara dengan aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan dan dokumen terkait. Data dianalisis secara kualitatif dengan menghubungkan ketentuan hukum dan pelaksanaannya di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi peraturan tersebut dilaksanakan melalui penyederhanaan struktur organisasi, penyesuaian mekanisme kerja, penerapan standar operasional prosedur, dan pengembangan pelayanan digital melalui aplikasi Si D’nOK. Pelaksanaannya masih menghadapi kendala berupa keterbatasan kompetensi digital aparatur, resistensi terhadap perubahan, dan keterbatasan infrastruktur teknologi. Upaya penanganan dilakukan melalui peningkatan kompetensi aparatur, penguatan evaluasi kinerja, pendampingan teknis, dan pengembangan infrastruktur digital untuk mendukung efektivitas pelayanan publik.
Kata kunci: Sistem Kerja; Pelayanan Publik; Administrasi Kependudukan.
Abstract
This study aims to analyze the implementation of Semarang Mayor Regulation Number 104 of 2021 in the administration of the public service work system at the Semarang City Population and Civil Registration Office, as well as to identify implementation challenges and measures taken to address them. This study employs an empirical legal research method with a descriptive-analytical approach. Primary data were collected through observations and interviews with government officials, while secondary data were obtained through a review of relevant legislation and documents. The data were analyzed qualitatively by examining the relationship between legal provisions and their implementation. The findings indicate that the regulation has been implemented through organizational restructuring, adjustments to work mechanisms, the application of standard operating procedures, and digital service development through the Si D’nOK application. However, implementation continues to face challenges related to limited digital competencies, resistance to organizational change, and inadequate technological infrastructure. Measures include competency development, performance evaluation, technical assistance, and improvements to digital infrastructure to enhance public service effectiveness.
Keywords: Work System; Public Services; Population Administration.

