Kedudukan Hukum Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 8 1

Authors

Keywords:

Demokrasi Konstitusional, Hak Konstitusional, Kedudukan Hukum, Mahkamah Konstitusi, Presidential Threshold

Abstract

Abstrak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XXII/2024 mengenai penghapusan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (presidential threshold) merupakan perkembangan penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, khususnya terkait perlindungan hak konstitusional warga negara dan partai politik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan hukum (legal standing) para pemohon serta implikasi putusan terhadap pemenuhan hak konstitusional dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi deskriptif analitis melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi mengakui kedudukan hukum para pemohon berdasarkan adanya potensi kerugian hak konstitusional yang memiliki hubungan sebab akibat dengan berlakunya norma yang diuji. Pertimbangan tersebut menunjukkan penafsiran kedudukan hukum yang memberikan ruang lebih luas bagi warga negara untuk memperoleh perlindungan konstitusional. Putusan ini juga menghapus ketentuan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden yang sebelumnya membatasi hak pengusulan pasangan calon oleh partai politik peserta pemilu. Dengan demikian, putusan tersebut memperkuat perlindungan hak politik warga negara, membuka kesempatan pencalonan yang lebih setara bagi partai politik peserta pemilu, serta mendukung penyelenggaraan pemilihan umum berdasarkan prinsip demokrasi konstitusional dan kedaulatan rakyat.

Kata Kunci: Demokrasi Konstitusional; Hak Konstitusional; Kedudukan Hukum; Mahkamah Konstitusi; Presidential Threshold.

Abstract

Constitutional Court Decision Number 62/PUU-XXII/2024, which abolished the presidential nomination threshold, represents a significant development in Indonesia's constitutional system, particularly in protecting the constitutional rights of citizens and political parties. This study aims to analyze the legal standing of the petitioners and examine the decision's implications for constitutional rights in presidential and vice-presidential nominations. This research employs a normative juridical method with a descriptive-analytical specification, using statutory, conceptual, and case approaches. Primary, secondary, and tertiary legal materials were collected through a literature review and analyzed qualitatively. The findings indicate that the Constitutional Court recognized the petitioners' legal standing based on potential constitutional injury causally related to the challenged statutory provisions. This consideration reflects an interpretation of legal standing that provides broader opportunities for citizens to seek constitutional protection. Furthermore, the decision abolished the presidential nomination threshold, which had previously restricted political parties' ability to nominate presidential and vice-presidential candidates. Consequently, the ruling strengthens the protection of citizens' political rights, promotes more equal nomination opportunities for political parties participating in elections, and supports the implementation of elections based on the principles of constitutional democracy and popular sovereignty.

Keywords: Constitutional Democracy; Constitutional Rights; Legal Standing; Constitutional Court; Presidential Threshold.

References

Published

2026-10-29