Perlindungan Hukum Hak Ekonomi Pencipta Lagu Atas Penggunaan Karya Musik di Restoran Mie Gacoan 4 1
Kata Kunci:
Hak Ekonomi Pencipta Lagu, Royalti, Penggunaan Karya MusikAbstrak
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi hukum perlindungan hak ekonomi pencipta lagu atas penggunaan karya musik di Restoran Mie Gacoan dan untuk meneliti tanggung jawab hukum pelaku usaha terkait kewajiban pembayaran royalti atas penggunaan musik tanpa izin. Urgensi penelitian ini didasarkan pada rendahnya kesadaran hukum pelaku usaha dalam menggunakan musik secara komersial dan munculnya sengketa hukum terkait penggunaan musik tanpa izin di Restoran Mie Gacoan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus, didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hak ekonomi pencipta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021, yang mengharuskan pelaku usaha untuk mendapatkan izin dan membayar royalti untuk penggunaan musik secara komersial. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat mengakibatkan tanggung jawab sipil, pembayaran royalti yang tertunggak, dan kemungkinan sanksi pidana. Keunikan penelitian ini terletak pada fokus spesifiknya pada Restoran Mie Gacoan sebagai objek studi, yang menekankan hubungan antara norma hukum dan penggunaan musik secara praktis di sektor kuliner. Studi ini diharapkan dapat berkontribusi dalam memperkuat perlindungan hak ekonomi pencipta lagu dan meningkatkan kepatuhan hukum di kalangan pelaku usaha. Kata kunci: Hak Ekonomi Pencipta Lagu; Royalti; Hak Cipta; Penggunaan Karya Musik
Abstract
This study aims to analyze the legal regulation of the protection of song creators’ economic rights over the use of musical works at Mie Gacoan Restaurant and to examine the legal liability of business actors regarding royalty payment obligations for unauthorized use of music. The urgency of this study is based on the low legal awareness of business actors in using music commercially and the emergence of legal disputes concerning unauthorized music use at Mie Gacoan Restaurant. This research employs normative legal research using statutory and case approaches, supported by primary, secondary, and tertiary legal materials analyzed qualitatively. The results indicate that the protection of creators’ economic rights has been regulated under Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and Government Regulation Number 56 of 2021, which requires business actors to obtain permission and pay royalties for commercial use of music. Violations of such obligations may result in civil liability, payment of outstanding royalties, and possible criminal sanctions. The novelty of this research lies in its specific focus on Mie Gacoan Restaurant as the object of study, emphasizing the relationship between legal norms and the practical use of music in the culinary sector. This study is expected to contribute to strengthening the protection of song creators’ economic rights and increasing legal compliance among business actors. Keywords: Economic Rights of Song Creators; Royalties; Copyright; Use of Musical Works

