Implementasi Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Di Kota Semarang

Kukuh Sudarmanto, Muhammad Junaidi, Soegianto Soegianto, Slamet Suroto

Abstract


Law Number 26 of 2007 on Spatial Planning mandates that every city must have a minimum of 30% green open space (RTH), consisting of 20% public RTH and 10% private RTH. The arrangement of green open space (PRTH) is an inseparable part of the Regional Spatial Planning (RTRW) of the area. It is inevitable that various advancements in the development of the city of Semarang will affect changes in spatial planning. The preparation of the Regional Spatial Planning (RTRW) essentially seeks to harmonize the needs of human habitation with the limited and non-renewable environmental carrying capacity. (unrenewable environment). This means that the development of cultivation areas should be carried out only after the interests of protected areas are ensured. Even Law No. 26 of 2007 in conjunction with Law No. 24 of 1992 on Spatial Planning mandates the designation of 30% of the total area as green space. However, seemingly contradictory to the law, residents often use up all the land when building houses, leaving no green open spaces (RTH). This is because not all community members understand the law, leading to various environmental problems such as floods, landslides, and fallen trees, which harm the community in terms of socio-political, economic, cultural, and defense aspects. The Wonosari sub-district area is still frequently affected by floods due to water runoff from the upper regions or the Ungaran area. The condition of the Wonosari area will worsen with the lack of ideal green open spaces in the Wonosari sub-district, making the area vulnerable to natural disasters. The solution offered by this community service program is to enhance the public's understanding of the implementation of the Spatial Planning Law through socialization and lectures.


Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengamanatkan bahwa setiap kota harus memiliki luas lahan ruang terbuka hijau (RTH) minimal 30% terdiri dari 20% RTH publik dan 10% RTH privat. Penataan ruang terbuka hijau (PRTH) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Daerah. Tak dapat dihindari bahwa berbagai kemajuan pembangunan Kota Semarang berpengaruh terhadap perubahan tata ruang. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) pada hakikatnya berusaha menyelaraskan kebutuhan tempat kehidupan manusia dengan daya dukung lingkungan yang terbatas dan tak terbaharukan (unrenewable environment). Ini berarti bahwa pengembangan kawasan budidaya semestinya dilakukan setelah kepentingan kawasan lindung terjamin. Bahkan UU No. 26 Tahun 2007 jo UU No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang mengamanatkan penetapan 30% dari total luasan wilayah sebagai ruang hijau. Namun seakan kontradiktif dengan undang-undang tersebut, seringkali warga masyarakat ketika membangun rumah di habiskan tanahnya, tidak ada RTH. Hal ini dikarenakan warga masyarakat belum semua paham terkait undang-undang tersebut sehingga menimbulkan berbagai masalah lingkungan seperti banjir, tanah longsor dan pohon tumbang yang merugikan masyarakat dari aspek Ipoleksosbud Hankam. Wilayah Kelurahan Wonosari yang masih sering terkena imbas banjir akibat air kiriman yang berasal dari daerah atas atau wilayah Ungaran. Kondisi wilayah Wonosari juga akan lebih parah dengan belum terpenuhinya ruang terbuka hijau yang ideal di Kelurahan Wonosari yang akan menyebabkan Kawasan tersebut rentan akan bencana alam. Solusi yang ditawarkan PKm ini yaitu peningkatan pemahaman masayarakat akan implementasi Undang-Undang Penataan Ruang berupa sosialisasi dan ceramah.

Full Text:

PDF

References


Alifia, N., & Purnomo, Y. (2016). Identifikasi Letak Dan Jenis Ruang Terbuka Hijau Di Kawasan Permukiman Perkotaan. Langkau Betang: Jurnal Arsitektur, 3(2), 25–38. https://doi.org/10.26418/lantang.v3i2.18329

Arifiah, S. R., & Suhartoyo. (2022). Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Sebagai Upaya Mewujudkan Tata Kelola Kawasan Kota Berbasis Lingkungan (Eco City) yang Berkelanjutan. Administrative Law & Governance Journal, 5(3), 227–238.

Fitriyah, N. S., & Purwanto, A. (2020). Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Melalui Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Oleh Pemerintah Daerah. CERMIN: Jurnal Penelitian, 4(2), 299. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v4i2.772

Lestari, S. P., Noor, I., & Ribawanto, H. (2012). Pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam Upaya Mewujudkan Sustainable City. Jurnal Administrasi Publik (JAP), 2(3), 381–387.

Longris, S., Rogi, O. H. A., & Takumansang, E. D. (2019). Identifikasi dan Evaluasi Eksistensi Ruang Terbuka di Kecamatan Wenang Kota Manado. Jurnal Spasial Perencanaan Wilayah Dan Kota, 6(3), 758–768.

Mahardika, A., Juliani, H., & Sa’adah, N. (2019). Tinjauan Terhadap Pelaksanaan Penyediaan Lahan Terbuka Hijau Kota Semarang Menurut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang Tahun 2011– 2031. Diponegoro Law Journal, 8(1), 107–120.

Purnamaselfi, M. W., & Widyasamratri, H. (2022). Studi Literatur : Analisis Penyediaan Ruang Terbuka Hijau di Wilayah Urban. Jurnal Kajian Ruang, 1(1), 29. https://doi.org/10.30659/jkr.v1i1.19976

Riyanto, R. A., & Subekti, R. (2023). Implementasi Kebijakan Penataan Ruang Terbuka Hijau Di Kabupaten Purbalingga. Jurnal Pacta Sunt Servanda, 4, 156–168.

Santoso, E. B., Rahmadanita, A., & Ryandana, M. D. (2022). Ruang Terbuka Hijau Di Kota Samarinda: Pencapaian, Permasalahan Dan Upayanya. Jurnal Ilmu Pemerintahan Widya Praja, 48(1), 103–126. https://doi.org/10.33701/jipwp.v48i1.2828

Sudarwani, M. M., & Ekaputra, Y. D. (2017). Kajian Penambahan Ruang Terbuka Hijau di Kota Semarang. Jurnal Teknik Sipil Dan Perencanaan, 19(1), 47–56. https://doi.org/10.15294/jtsp.v19i1.10493




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jp.v2i1.8669

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Pengadian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati) published by Pascasarjana Universitas Semarang Jl. Areteri Soekarno Hatta, Tlogosari, Semarang