Peningkatan Pemahaman Legalitas Berusaha dan Merek Bagi Pelaku UMK Di Kecamatan Semarang Timur
Abstract
Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan anak cabang yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian, baik langsung maupun tidak langsung, dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Kesadaran pelaku UMK untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit ditemukan pelaku UMK kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. Untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMK Salah satu aspek penting bagi pelaku UMK, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMK di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta. Perlindungan hukum terhadap HKI di Indonesia belum menjadi perhatian yang serius. Hal ini di berdasarkan pada rendahnya pengajuan permohonan HKI dan maraknya sengketa terhadap HKI. Selain itu rendahnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya serifikat merek di bidang industri kreatif. Permasalahan yang dihadapi khususnya bagi Kelompok UMK di Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang adalah (1) rendahnya pemahaman pelaku UMK di Kecamatan Semarang Timur akan Legalitas Usaha. (2) rendahnya pelaku UMK yang telah memiliki sertifikat merek. Solusi: (1) meningkatkan pemahaman pelaku UMK di Kecamatan Semarang Timur tentang legalitas usaha (2) mendorong Pelaku UMK di Kecamatan Semarang Timur memiliki sertifikat merek. pelaksanaan pengabdian masyarakat berupa edukasi dan sosialisasi merek kepada pelaku UMK. Materi yang diberikan kepada pelaku UMK terbagi menjadi 2 tema yaitu legalitas usaha dan merek. Pemahaman peserta akan manfaat perizinan, OSS, NIB, dan merek meningkat setelah kegiatan pengabdian. Hasil ini diperoleh dari kegiatan pengabdian masyarakat ini berupa pre-test, pelaksanaan sosialisasi, dan post-test. Hasil tes pasca pengabdian menunjukkan nilai rata-rata 82%, yang lebih baik dari nilai rata-rata pre-test sebesar 33%.
Full Text:
PDFReferences
nggraeni, A. D., Santoso, B., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. 14, 650–665.
Apriani, N., & Said, R. W. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia. Jurnal Al Azhar Indonesia Seri Ilmu Sosial, 3(1), 28. https://doi.org/10.36722/jaiss.v3i1.1069
Aribowo, H., Ismawati, & Putra, Y. D. (2018). Kiat dan Strategi Perguruan Tinggi Dalam Pemberdayaan Potensi Usaha Mikro Kecil Menengah ( UMKM ) Daerah Dalam Rangka Meningkatkan Daya Saing Perekonomian Daerah Sebagai Bagian Dari Tri Dharma Perguruan Tinggi. Annual Conference on Community Engagement, 62–74.
Arifin, Z., & Iqbal, M. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar. Jurnal Ius Constituendum, 5(1), 47–65. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117
Arifin, Z., Sudarmanto, K., Sulistyani, D., & Sediati, R. (2023). Peningkatan Pemahaman Hak Atas Kekayaan Intelektual Bagi Pelaku UMK Di Kelurahan Sendangmulyo. Jurnal PEDATI, 1(1), 1–11. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jp.v1i1.6542
Arrum, D. A. (2019). Kepastian Hukum Dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia. Jurist-Diction, 2(5), 1631. https://doi.org/10.20473/jd.v2i5.15222
Fernanda Oktavia Larasati, Salma Nur Khalisa, & Diah Pudjiastuti. (2022). Upaya Perlindungan Hukum Untuk Mengembangkan UMKM Berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 132–146. https://doi.org/10.24905/diktum.v10i1.162
Ika Wulandari, & Martinus Budiantara. (2022). Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission. Dinamisia : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 6(2), 386–394. https://doi.org/10.31849/dinamisia.v6i2.8205
KemenkumHAM. (2021). Perlindungan Kekayaan Intelektual Bagi UMKM. https://www.kemenkumham.go.id/berita/perlindungan-kekayaan-intelektual-bagi-umkm
Purwaningsih, E., & Muslikh. (2022). Kampus Merdeka Dalam Pengembangan UMKM (Suatu Model Kolaboratif Partisipatif). Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9(8), 2731–2740.
Ramadhani, P. A., Novianti, N. D., Inovasi, P., Ilmu, L., Indonesia, P., Cipta, H., Industri, D., Dagang, R., & Indonesia, P. (n.d.). Meningkatkan Daya Saing Umkm Di Indonesia.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jp.v1i2.8431
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengadian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati) published by Pascasarjana Universitas Semarang Jl. Areteri Soekarno Hatta, Tlogosari, Semarang