Peningkatan Pemahaman Sertifikat Halal Dan Merek bagi Paguyuban Sahabat UMKM Kota Semarang

Diah Sulistyani Ratna Sediati

Abstract


Halal certification is a process to obtain a halal certificate through several stages of examination to prove that the ingredients, production processes, and halal assurance systems meet the standards of the Food and Drug Control Agency and Cosmetics of the Indonesian Ulema Council (LPPOM MUI). The purpose of halal certification is to provide assurance of the halal status of a product as a form of consumer rights fulfillment. Consumer confidence in the halal status of a product will influence the amount of consumer purchases of that product. Awareness among Small and Medium Enterprises (SMEs) to protect intellectual property is still low. Many SMEs neglect aspects of legality and regulations. To enhance the potential of creative economy, there are many aspects that SMEs need to consider. One crucial aspect for SMEs is to provide protection for the intellectual property of their products, including trademarks, patents, copyrights, and industrial designs. After conducting activities to improve understanding among partners through socialization about the importance of halal certification and branding, the results of the analysis on pre-test and post-test data show that the significance value (2-tailed) is 0.000 < 0.05. This indicates a significant difference between the pre-test and post-test, meaning there is a meaningful influence on the treatment. Providing counseling material on Halal Certification and Branding for members of the Paguyuban Sahabat UMKM Kota Semarang has proven to enhance participants' understanding of the importance of Halal Certification and Branding for SMEs in sustaining their businesses.

 

Sertifikasi halal adalah suatu proses untuk memperoleh sertifikat halal melalui beberapa tahap pemeriksaan untuk membuktikan bahwa bahan, proses produksi, dan sistem jaminan halal memenuhi standar Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Adapun tujuan sertifikasi halal yaitu untuk memberikan kepastian status kehalalan suatu produk sebagai bentuk pemenuhan hak konsumen. Keyakinan konsumen terhadap kehalalan suatu produk akan mempengaruhi jumlah pembelian konsumen terhadap produk tersebut.Kesadaran pelaku UMK untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit ditemukan pelaku UMK kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. Untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMK Salah satu aspek penting bagi pelaku UMK, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri. Setelahdilakukan kegiatan peningkatan pemahaman kepada mitra berupa sosialisi tentang pentingnya sertifikat halal dan merek dari hasil perhitungan analisis pada data pre test dan post test menunjukkan bahwa nilai signifikansi (2-tailed) 0.000 < 0.05. Hal ini menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan antara pre test dan post test, yang berarti terdapat pengaruh yang bermakna terhadap pemberian perlakuan. Pemberian penyuluhan materi tentang Sertifikasi Halal Dan Merek bagi anggota Paguyuban Sahabat UMKM Kota Semarang terbukti meningkatkan pemahaman peserta tentang pentingnya Sertifikasi Halal Dan Merek bagi pelaku UMKM untuk kelangsungan usahanya.


Full Text:

PDF

References


Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139– 150.

Akim; Konety, Neneng; Purnama, Chandra; Adilla, M. H. (2018). Pemahaman Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) Di Jatinangor Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal Pada Produk Makanan. Kumawula: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 31–49.

Amir, A., Rafiki, R., & Amri, A. D. (2021). Sosialisasi Sertifikasi dan Labelisasi Halal pada Pengusaha Home Industri dan UMKM di Kecamatan Gunung Kerinci Siulak Deras Kabupaten Kerinci. Jurnal Inovasi, Teknologi Dan …, 3(1), 1–5.

Anggraeni, A. D., Santoso, B., & Prabandari, A. P. (2021). Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual ( HKI ) Pada Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM ) di Bidang Pengrajin Batik dan Kuliner. 14, 650–665.

Cahyono, A. D. (2016). Urgensi Penerapan Sertifikasi Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Terhadap Produk Umkm. Jurnal Ilmiah UNRAM, May, 31–48.

Jasmine, T. F. (2021). Analisis Hukum Terhadap Urgensi Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM). Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 2(20), 644–652. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.186

Kurnia, M., Nahariah, N., & Kasmiati, K. (2022). Pendampingan Penerapan Halal Pada Pelaku Usaha Umkm Di Kawasan Wisata Kota Parepare. Jurnal Dinamika Pengabdian, 8(1), 123–134. https://doi.org/https://doi.org/10.20956/jdp.v8i1.23527

Nur, S. K., & Istikomah, I. (2021). Progam SEHATI: Kemudahan Pelaksanaan Sertifikasi Halal bagi UMKM. At-Tasharruf “Jurnal Kajian Ekonomi Dan Bisnis Syariah,” 3(2), 72–79. https://doi.org/10.32528/at.v3i2.6780

Nurahman, D., Nurhadi, S., Malagano, T., & Herlambang, D. (2022). UMKM Industri Kreatif Di Kabupaten Mesuji. Jurnal Pegabdian UMKM, 1(2), 92–97.

Nurani, N., Nursjanti, F., & Munawar, F. (2020). Penyuluhan Sertifikasi Halal Bagi UMKM Jawa Barat Pada Situasi Pandemi Covid-19. Madaniya, 1(3), 126–139.

O.K. Saidin. (2007). Aspek Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual. PT. Raja Grafindo Persada.

Puspita, N. F., Hamzah, A., Zuchrillah, D. R., & Karisma, A. D. (2021). Pendampingan Menuju Sertifikasi Halal pada Produk “Socolat” UMKM Pondok Modern Sumber Daya At-Taqwa. JPP IPTEK (Jurnal Pengabdian Dan Penerapan IPTEK), 5(1), 17–24. https://doi.org/10.31284/j.jpp-iptek.2021.v5i1.1611

Ramadhani, P. A., Novianti, N. D., Inovasi, P., Ilmu, L., Indonesia, P., Cipta, H., Industri, D., Dagang, R., & Indonesia, P. (n.d.). Meningkatkan Daya Saing Umkm Di Indonesia. Seminar Nasional Peningkatan UMKM Dalam Mewujudkan UMKM Naik Kelas, 112– 119.

Sihombing, E. N. A. M. (2018). Kebijakan Afirmatif Bagi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Bidang Kekayaan Intelektual. Rechtsnvinding, 7(3), 427–444.

Sulasno. (2018). Penerapan Kekayaan Intelektual ( KI ) Terhadap UMKM sebagai Upaya Mewujudkan Persaingan Bisnis Berkeadilan. Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 173–186.

Toguan, Z. (2021). Problematika Hak Kekayaan Intelektual Di Bidang Merek Bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil Menegah. UIR Law Review, 5(2), 42–56.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jp.v1i2.8105

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Jurnal Pengabdian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati)

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal Pengadian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati) published by Pascasarjana Universitas Semarang Jl. Areteri Soekarno Hatta, Tlogosari, Semarang