Peningkatan Pemahaman Dan Pengetahuan Pengurus LPMK Sendangmulyo Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Abstract
The purpose of this community service is to enhance the understanding and knowledge of the Sendangmulyo Community Development Institute (LPMK) officials in local elections. General elections are the main mechanism in the stages of state administration and government formation. General elections are regarded as the most concrete form of sovereignty held by the people in the administration of the state. The implementation of local elections in Semarang City has the potential to produce a single candidate, namely the incumbent Mayor of Semarang, Hendrar Prihadi, who is paired with Hevearita Gunaryanti Rahayu. The tight schedule for socializing the implementation of the Mayor and Vice Mayor Election is due to waiting for the completion of the registration stage for independent candidates. The widespread Covid-19 pandemic during the simultaneous regional elections has influenced the implementation of the elections, especially in terms of public socialization. The Semarang City Government has issued a policy of Restricting Community Activities during the Covid-19 pandemic, which prohibits large gatherings of people. The problems faced by partners include a lack of knowledge and understanding among partners about the possibility of implementing a single candidate in the 2020 local elections, regulations governing the implementation of elections with a single candidate, and low awareness among the public, resulting in apathy towards the implementation of the 2020 local elections. The outcome of this community service is an increase in knowledge and understanding among partners regarding local elections, reaching 89.57%.
Keywords: Democracy; Local Elections; Mayor.
Tujuan dari pengabdian masyarakat ini adalah untuk meningkatkan pemahaman dan pemahaman dan pengetahuan pengurus LPMK Sendangmulyo dalam pemilihan kepala daerah. Pemilihan umum merupakan mekanisme utama yang terdapat dalam tahapan penyelenggaraan negara dan pembentukan pemerintahan. Pemilihan umum dipandang sebagai bentuk paling nyata dari kedaulatan yang berada di tangan rakyat dalam penyelenggaraan negara. Pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Semarang berpotensi memunculkan calon tunggal yakni petahana Walikota Semarang Hendrar Prihadi yang berpasangan dengan Hevearita Gunaryanti Rahayu. Mepetnya tahapan sosialisasi pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota karena harus menunggu tahapan pendaftaran calon dari jalur perseorangan selesai. Merebaknya pandemi Covid-19 pada masa tahapan pilkada serentak memberikan pengaruh pada pelaksanaan pilkada khususnya sosialisasi kepada masyarakat. Pemerintah Kota Semarang yang telah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) selama masa pandemi Covid-19 yang melarang berkumpulnya massa dalam jumlah yang banyak. Permasalahan yang dihadapi mitra berupa kurangnya pengetahuan dan pemahaman mitra tentang kemungkinan pelaksanaan calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020, dan regulasi yang mengatur tentang pelaksanaan pilkada dengan calon Tunggal, dan rendahnya kesadaran masyarakat dalam yang kurang karena apatis terhadap pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Hasil dari pengabdian masyarakat ini adalah adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman mitra tentang pemilihan kepala daerah sebesar 89,57 %.
Full Text:
PDFReferences
Gaffar Janedjri. Politik Hukum Pemilu. Jakarta; Konstitusi Press.2012
Hardiyanto, Suharso, Budiharto, Varia Justisia Vol 12 No 1 Oktober 2016
Majalah Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU)” Edisi III Maret April 2015
Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
Undang-Undang No 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan KPU No 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
https://jurnalintelijen.net/2020/01/13/analisis-situasi-menjelang-pilkada-serentak-2020/
https://news.okezone.com/read/2015/12/10/519/1264323/calon-tunggal-berjaya-di-pilkada-blitar
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/jp.v1i1.7057
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Jurnal Pedati: Pengabdian Masyarakat Perguruan Tinggi
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal Pengadian Perguruan Tinggi (Jurnal Pedati) published by Pascasarjana Universitas Semarang Jl. Areteri Soekarno Hatta, Tlogosari, Semarang