Peningkatan Pemahaman Literasi Hukum Digital Untuk Mencegah Penipuan Online Di Kelurahan Padangsari

Authors

  • Zaenal Arifin Universitas Semarang, Semarang
  • Syafran Softyan Universitas Semarang
  • Evi Evi Universitas Semarang
  • Iqram Pratama Universitas Semarang
  • Carawidianto Putra Abdul5 Universitas Semarang
  • Wijayono Hadi Sukrisno Universitas Semarang

DOI:

https://doi.org/10.26623/jp.v3i2.13881

Abstract

This community service program aims to enhance digital legal literacy among residents to prevent online fraud in Padangsari Village, Banyumanik District, Semarang City. The program was motivated by the increasing use of social media, e-commerce platforms, and digital financial services, which have not been matched by adequate public understanding of legal rights, obligations, and cyber-related risks. As a result, communities remain vulnerable to cybercrime, including phishing, personal data misuse, and fraudulent online transactions. The program employed an interactive socialization approach through lectures, participatory discussions, and dialogue sessions, supported by a five-item pre-test and post-test to assess participants’ learning outcomes. The findings indicate a substantial improvement in participants’ understanding of digital legal literacy concepts, relevant legal protections in cyberspace, common fraud patterns, and practical preventive measures such as safeguarding personal data, avoiding suspicious links, and enabling two-factor authentication (2FA). The evaluation results demonstrate an average increase in participants’ comprehension of up to 86%, suggesting that the program effectively strengthened public awareness and promoted safer, more critical, and responsible digital behavior. This program recommends continuous public education and sustained collaboration between universities, local government, and community stakeholders to improve citizens’ digital resilience against evolving cyber fraud tactics.

 

Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman literasi hukum digital masyarakat untuk mencegah penipuan online di Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang. Latar belakang kegiatan didasarkan pada meningkatnya penggunaan media sosial, e-commerce, dan layanan keuangan digital yang tidak diimbangi dengan pemahaman memadai mengenai hak, kewajiban, serta risiko hukum di ruang siber, sehingga masyarakat rentan menjadi korban kejahatan digital seperti phishing, penyalahgunaan data pribadi, dan penipuan transaksi daring. Metode pelaksanaan menggunakan sosialisasi/ceramah interaktif yang dilengkapi diskusi dan dialog partisipatif, dengan evaluasi melalui pre-test dan post-test sebanyak lima pertanyaan untuk mengukur peningkatan pemahaman peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan peserta terkait konsep literasi hukum digital, dasar hukum perlindungan di ruang digital, pengenalan ciri-ciri penipuan online, serta langkah pencegahan seperti menjaga kerahasiaan data pribadi, menghindari tautan mencurigakan, dan mengaktifkan verifikasi dua langkah (2FA). Evaluasi menunjukkan rata-rata pemahaman peserta meningkat hingga 86%, sehingga kegiatan ini dinilai efektif dalam memperkuat kesadaran hukum digital dan membangun budaya bermedia digital yang aman, kritis, dan bertanggung jawab. Kegiatan ini merekomendasikan penguatan edukasi berkala dan kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi, pemerintah kelurahan, serta elemen masyarakat untuk meningkatkan ketahanan digital warga terhadap perkembangan modus kejahatan siber.

References

Abrar, M. F., Irwan, M., & Nasution, P. (2024). Analisis Peningkatan Keamanan Data Two Step Verification pada Aplikasi Whatsapp Messenger. Surplus: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 2(2), 335–340.

Afita, C. O. Y., Simarmata, R., & Sitorus, J. (2022). Hukum Pidana Bagi Pelaku Penipuan Transaksi Elektronik Jual Beli Online (E-Commerce) Di indonesia. Datin Law Jurnal, 3(2), 145–152.

Lobubun, M., Sari, R. I. R., & Rifaldi, A. (2024). Mencerdaskan Kehidupan Masyarakat Pesisir : Pendampingan Literasi Digital berbasis Hukum sebagai Implementasi Pasal 31 UUD 1945 di Biak Timur. Legal Empowerment: Jurnal Pengabdian Hukum, 2(2), 76–86. https://doi.org/10.46924/legalempowerment.v2i2.278.ISSN

Muamar Fauzi, A., Wahyuni, A. T., Chintia, G., Nenci, I. S., Nurwahidah, N., & Sari, P. N. (2023). Edukasi Pencegahan Penipuan Online Berbasis Sosial Media di Desa Mekarwangi. Jurnal Pengabdian Masyarakat, 3(2), 60–73.

Mulyadi, M., Nurdin, A. A., Anjani, A. A., & ... (2024). Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Kriminologi. Media Hukum …, 2(2), 74–82. https://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/view/296%0Ahttps://ojs.daarulhuda.or.id/index.php/MHI/article/download/296/327

Nurdin, A. A., Anjani, A. A., & Alamsyah, F. D. (2024). Media Hukum Indonesia ( MHI ) Analisis Penipuan Online Melalui Media Sosial Dalam Perspektif Kriminologi Media Hukum Indonesia ( MHI ). Media Hukum Indonesia (MHI), 2(2), 74–82. https://doi.org/https://doi.org/10.5281/zenodo.11183088

Nurogo, R. A., & Susanti, E. D. (2025). Sosialisasi Keamanan Digital : Langkah Efektif Mencegah Penipuan Online di Era Digital. Jurnal Sinabis, 1(6), 1828–1837.

Pramadhani, D. H. (2022). Literasi Digital dan Pemahaman UU ITE sebagai Panduan Menulis di Media Online (Program Pengabdian Kepada Masyarakat di SMAN 1 Majalengka). Jurnal Masyarakat Siber (JMS), 1(5), 69–72. https://jurnal.unsia.ac.id/index.php/jms/article/view/268%0Ahttps://jurnal.unsia.ac.id/index.php/jms/article/download/268/124

Sahara, A., & Kuswandi. (2025). Penipuan Online sebagai Bentuk Kejahatan Siber dalam Perspektif Kriminologi. Parlementer : Jurnal Studi Hukum Dan Administrasi Publik, 2(4), 93–105. https://doi.org/DOI: https://doi.org/10.62383/parlementer.v2i4.1425

Sahfitri, A., & Rosmalinda, R. (2024). Penipuan Digital Melalui Tautan Phishing. Jurnal Dialektika Hukum, 6(2), 211–228. https://doi.org/10.36859/jdh.v6i2.2881

Suryati, S., Sardana, L., Disurya, R., & Putra, Y. S. (2024). Penguatan Literasi Digital Dalam Pencegahan Pelanggaran Hukum Siber (Cyber Law). Wajah Hukum, 8(1), 84. https://doi.org/10.33087/wjh.v8i1.1447

Utomo, F. W., Mauludin Insana, D. R., & Mayndarto, E. C. (2024). Mekanisme penipuan digital pada masyarakat era 5.0 ( studi kasus penipuan online berbasis lowongan kerja paruh waktu yang merebak di masyarakat). Jurnal Ilmiah WUNY, 6(1), 32–41. https://doi.org/10.21831/jwuny.v6i1.72257

Yunita, L. N., Elmaghfiroh, E., Rahmawati, F., & Elmina, Z. A. (2024). Upaya Pencegahan Praktik Penipuan Online Melalui Sosialisasi Cyberfraud di Desa Pucangrejo. Solusi Bersama: Jurnal Pengabdian Dan Kesejahteraan Masyarakat, 1(3), 144–150. https://doi.org/DOI : https://doi.org/10.62951/solusibersama.v1i3.437

Downloads

Published

2025-12-12

Issue

Section

Articles