Peningkatan Pemahaman Hukum Bagi Anak-anak Panti Asuhan Harapan Kita Di Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Perihal Dampak LGBT dan Upaya Penanggulangannya
Abstract
Fenomena kaum lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) menuai kontroversi sehingga menimbulkan polemik di masyarakat, lantaran banyaknya pro dan kontra terhadap hal tersebut. Selain itu, orientasi seksual komunitas LGBT tersebut tidak pada umumnya dan tidak lazim di masyarakat kita yang menjunjung tinggi nilai-nilai norma agama, hukum dan budaya. Metode pelaksanaan pada kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan dengan 3 (tiga) tahapan yakni tahap pra kegiatan, tahap pelaksanaan dan tahap evaluasi. Pelaksanaan Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini diadakan di Panti Asuhan Harapan Kita, Kabupaten Bone Bolango, Provini Gorontalo. Hasil penelitian, berdasarkan hasil evaluasi kegiatan yang dilakukan, maka diperoleh hasil penelitian yakni terjadi peningkatan pemahaman peserta dari anak-anak Panti Asuhan Harapan Kita, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dan kegiatan tersebut berjalan sesuai harapan dan berhasil serta respon positif ditunjukkan oleh para peserta penyuluhan, hal ini ditunjukkan dengan peningkatan rata-rata pemahaman secara umum dari 30 peserta sebesar 50 %.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Daftar Pustaka
Buku
Al-Qur an
Aprilina Pawestri. (2021). PolitikHukum Negara Terhadap Gerakan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Surabaya: Scopindo Media Pustaka.
HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi
Neng Yani Nurhayani. (2018). Hukum Perdata. Bandung: CV. Pustaka Setia.
R. Rozikin. (2017). LGBT dalam Tinjaun Fikih, Menguak Konsepsi Islam Terhadap Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender. Malang: UB. Press, Malang.
Jurnal
Anisa Fauziah, Sugeng Samiyono, Fithry Khairiyati, (2020). Perilaku Lesbian Gay Biseksual dan Transgender ( LGBT ) dalam Perspektif Hak Azasi Manusia, Jurnal Surya Kencana Satu : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, Volume 11 (Nomor 2):PP.152.
Destashya Wisna Diraya Putri. (2022). LGBT Dalam Kajian Hak Asasi Manusia di Indonesia LGBT in the Study of, Human Rights in Indonesia. Indonesia Law Journal, Vol. 2 (Nomor 1):PP. 95.
Febby Shafira Dhamayanti. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia (Pros and Cons of Views on LGBT Based on the Perspective of Human Rights, Religion, and Law in Indonesia). Indonesia Law Journal, Vol. 2 Nomor 2):PP.219.
Fitri Wahyuni. (2018). Sanksi Bagi Pelaku LGBT dalam Aspek Hukum Pidana Islam dan Kaitannya dengan Hak Asasi Manusia. Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum. Volume 4 (Nomor 2 Juni):PP.727.
Iqbal Kamalludin, Hirda Rahma, Aldila Arumita Sari, Pujiyono. (2018). Politik Hukum Dalam Kebijakan Hukum Pidana LGBT (Legal Politics in the LGBT Criminal Law Policy), Jurnal Cita Hukum, (Indonesian Law Journal). Vol. 6 (Nomor 2):PP. 326-327.
Vivi Hayati. (2019). LGBT Dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Suatu Kajian Kritis Perkembangan LGBT Di Aceh), Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Volume 14, (Nomor 2):PP.292.
Roby Yansyah, Rahayu. (2018) Globalisasi Lesbian, Gay, Biseksual, Dan Transgender (LGBT): Perspektif Ham Dan Agama Dalam Lingkup Hukum Di Indonesia, Jurnal Law Reform, Volume 14, (Nomor 1):PP.134.
Tri Ermayani. (2017). LGBT Dalam Perspektif Islam , Jurnal Humanika, Th. XVII, (Nomor 2):PP.151.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 amandemen ke 4
Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan
KUH. Perdata
KUHP
RUU KUHP
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Web Site
https://buletinkaffah.id/edisi-242-lgbt-mengundang-fitnah-dan-azab-allah/
https://www.hukumonline.com/berita/a/dpr-diminta-segera-bahas-pasal-lgbt-dalam-ruu-kuhp-lt628b39a76019f?page=all
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v3i2.5162
Refbacks
- There are currently no refbacks.
View My Stats
Alamat Redaksi:
KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Fakultas Hukum - Universitas Semarang
Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.