Sosialisasi Hukum Kewenangan Pemerintah Desa Moro dalam Meningkatkan Pemberdayaan Masyarakat

adhitya widya kartika

Abstract


Abstract: The village head in the village government has a task, one of which is to improve the village economy and integrate it for the prosperity of the village community. One of them is through businesses owned by rural communities or the availability of UMKM in rural communities and increasing the benefits and protection through IPR, which can then be marketed through BUMDesa which are then expected to be marketed not only on a village scale but on a wider scale. The need for community service is because in Moro Village already has a BUMDesa, and there are home-scale community businesses that can be further optimized, especially regarding the function of BUMDesa that have not been maximized. This community service is carried out by the method of socialization which is carried out directly to the village community and village officials by providing socialization materials and discussion or consultation materials related to community service materials. Community service shows that the lack of public knowledge is due to a lack of socialization after socialization. The community knows that community businesses can be integrated into BUMDesa or, more broadly, with community group programs or UMKM and the protection of IPR. After the service is carried out, it is concluded that the level of the village economy can be improved, one of which is by providing socialization or assistance so that the community innovates and the community's economy can increase.

Keywords:  BUMDesa; IPR; Village Economy; Village Head; Villagers.

Abstrak: Kepala desa dalam pemerintah desa memiliki tugas salah satunya meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikan untuk kemakmuran masyarakat desa. Tugas tersebut telah diamanatkan dalam UURI No. 6 Th. 2014 tentang Desa agar hal ini memiliki daya guna dan berhasil guna maka perlu melaksanakannya sesuai ketentuan berlaku. Salah satunya dengan melalui usaha yang dimiliki masyarakat desa atau ketersediaan UMKM pada masyarakat desa dan menambah kemanfaatan dan perlindungan melalui Hak Kekayaan Intelektual yang kemudian dapat dipasarkan melalui BUMDesa yang kemudian diharapkan mampu dipasarkan tidak hanya sekala desa tetapi skala lebih luas. Perlunya pengabdian masyarakat karena pada Desa Moro Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan sudah memiliki BUMDesa dan terdapat usaha masyarakat skala rumahan yang dapat lebih dioptimalkan, khususnya terkait fungsi BUMDesa belum maksimal. Bahkan pemaham terkait dengan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual belum maksimal sehingga perlu untuk dilakukan pengabdian masyarakat. Pengabdian masyarakat ini dilakukan dengan metode sosialisasi yang dilakukan secara langsung terhadap masyarakat desa maupun pamong desa melalui pemberian sosialisasi dan diskusi atau konsultasi. Pengabdian masyarakat mendapatkan hasil bahwa kurangnya pengetahuan masyarakat karenakan kurangnya sosialisasi setelah sosialisasi masyarakat mengetahui usaha masyarakat dapat dientegrasikan pada BUMDesa atau lebih luas dengan program kelompok masyarakat atau UMKM dan perlindungan HKI. Setelah pengabdian dilakukan ditarik kesimpulan tingkat perekonomian desa dapat ditingkatkan salah satunya dengan memberikan sosialisasi atau pendampingan sehingga masyarakat berinovasi serta pemberdayaan masyarakat dapat meningkat.

Kata Kunci: BUMDesa; HKI; Ekonomi Desa; Kepala Desa; Masyarakat Desa.


Keywords


BUMDesa; IPR; Village Economy; Village Head; Villagers.

Full Text:

PDF

References


Buku Profil Desa, Biografi Desa Moro, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan.

Busroh, FF. (2016). Teknik Perundang-undangan (Suatu Pengantar). Jakarta: Cintya Press. Hlm. 14-15.

Delfiyanti., Khairani., Yasniwati., & Fauzi., W. (2020). Upaya Peningkatan Pengetahuan Masyarakat Melalui Pelatihan Pendaftaran Merek Dagang Di Nagari Sasak Dan Nagari Kapa. Buletin Ilmiah Nagari Membangun. Vol. 3 (No. 1). PP. 84-96.

Huda, N. (2015). Hukum pemerintahan Desa dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi. Malang: Setara Press. Hlm. 33.

Ahmad, I. Rencana Dan Strategi Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat. Gorontalo Law Review. Vol. 1 (No. 1). PP. 16

Irawan, N. (2019). Tata Kelaola Pemerintahan Desa Era UU Desa. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia. Hlm. 32.

Irwandi., Yarni, M., Kosariza., Andrizal., Putra, TD. (2020). Peningkatan Pengetahuan Hukum Masyarakat Tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Jurnal Karya Abdi . Vol. 4 (No. 1). PP. 119-125.

Mertokusumo, S. (2012). Mengenal Hukum Suatu Pengantar (Edisi Revisi). Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka. Hlm. 22

Arif, M. (2021). Tujuan dan Fungsi Kepolisian dalam Perannya sebagai Penegak Hukum Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Al Adl Jurnal Hukum. Vol. 13 (No. 1). PP. 91-101.

Situmeang, SMT. (2021). Meningkatkan Pengetahuan Masyarakat Melalui Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Sebagai Wujud Tri Dharma Perguruan Tinggi, Prosiding Seminar Nasional Penelitian Dan Pengabdian 2021, Penelitian Dan Pengabdian Inovatif Pada Masa Pandemi Covid-19 . Vol. 1 (No. 1). PP. 1090-1098.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495.

Ernis, Yul. (2018). Implikasi Penyuluhan Hukum Langsung Terhadap Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat (Implication of Direct Legal Education to the Improvement of Public Legal Awareness). Jurnal Penelitian Hukum DE JURE. Vol. 18 (No. 4). PP. 477 496.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/kdrkm.v2i2.3958

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


View My Stats

Alamat Redaksi:

KADARKUM | Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat  

Fakultas Hukum - Universitas Semarang

Jl. Soekarno-Hatta, Pedurungan, Tlogosari, Semarang, Jawa Tengah, Indonesia.


Creative Commons License
This work is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.