[1]
H. Y. Anggraeni and E. Listiawati, “Enigma Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Misappropriation Oleh Pihak Asing Dalam Regulasi Internasional”, JULR, vol. 6, no. 1, pp. 174–190, Apr. 2023, doi: 10.26623/julr.v6i1.6710.