[1]
R. M. Riskianti, “Kewenangan Pengadilan Agama Menjalankan Mediasi Sengketa Perbankan Syariah Di Kota Semarang”, JULR, vol. 2, no. 1, pp. 1–27, May 2019, doi: 10.26623/julr.v2i1.2256.