[1]
Wijayono Hadi Sukrisno et al. 2026. Implementasi Hukum Kesehatan Menjamin Hak Pelayanan Kesehatan Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). JURNAL USM LAW REVIEW. 9, 4 (Oct. 2026), 2606–2629. DOI:https://doi.org/10.26623/julr.v9i4.15513.