[1]
Ilmi, M. et al. 2022. Penyitaan Berbasis Properti Sebagai Upaya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. JURNAL USM LAW REVIEW. 5, 2 (Oct. 2022), 493–507. DOI:https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5197.