[1]
Riskianti, R.M. 2019. Kewenangan Pengadilan Agama Menjalankan Mediasi Sengketa Perbankan Syariah Di Kota Semarang. JURNAL USM LAW REVIEW. 2, 1 (May 2019), 1–27. DOI:https://doi.org/10.26623/julr.v2i1.2256.