Ganti Rugi Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Dalam Sistem Hukum Perdata
Abstract
The study aims to examine the legal concepts of Acts against the Law and default in Indonesian civil law as well as claims for damages caused by them. The urgency of this research lies in the need to update and change current laws to be more responsive to the ongoing social, economic, and technological changes. Uncertainty and inconsistency in the application of damages clauses often lead to legal uncertainties and injustice for the parties involved. This research method uses the normative juris. The results of the research show that there is a fundamental difference between acts against the law, which originate from an alliance born of law, and a default, which originates from a union born of agreement. This study found that claims for damages in cases of Acts against the Law and default are regulated differently in the UNCITRAL, with elements of damages such as real costs (damnum emergens) and lost profits (lucrum cessans). The findings of this study emphasize the importance of legal reform to address the ambiguities and inconsistencies in the application of damages provisions. The novelty of this research lies in its comprehensive approach to the normative analysis of Indonesian civil law related to damages for Acts against the Law and default, as well as practical recommendations for improving the performance of civil law enforcement in Indonesia so that it is expected to provide better and fair legal protection for the injured parties.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum dari perbuatan melawan hukum dan wanprestasi dalam hukum perdata Indonesia serta tuntutan ganti rugi yang diakibatkannya. Urgensi penelitian ini terletak pada kebutuhan untuk memperbarui dan mengubah hukum saat ini agar lebih responsif terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi yang terus terjadi. Ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam penerapan ketentuan ganti rugi sering kali menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan bagi pihak-pihak yang terlibat. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara perbuatan melawan hukum, yang berasal dari perikatan lahir dari undang-undang, dan wanprestasi, yang berasal dari perikatan lahir dari perjanjian. Penelitian ini menemukan bahwa ketentuan ganti rugi dalam kasus wanprestasi dan perbuatan melawan hukum diatur secara berbeda dalam KUHPerdata, dengan elemen ganti rugi seperti biaya nyata (damnum emergens) dan keuntungan yang hilang (lucrum cessans). Kesimpulan dari penelitian ini menekankan pentingnya reformasi hukum untuk mengatasi ketidakjelasan dan ketidakkonsistenan dalam penerapan ketentuan ganti rugi. Kebaruan penelitian ini terletak pada pendekatan komprehensifnya terhadap analisis normatif hukum perdata Indonesia terkait ganti rugi untuk perbuatan melawan hukum dan wanprestasi, serta rekomendasi praktis untuk meningkatkan kinerja penegakan hukum perdata di Indonesia, sehingga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dan adil bagi pihak yang dirugikan.
Ganti Rugi; Perbuatan Melawan Hukum; Hukum Perdata
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alwi, Lala, Merry Tjoanda, and Pieter Radjawane. “Ganti Kerugian Akibat Wanprestasi Perjanjian Kerja Sama (Bagi Hasil) Kajian KUH Perdata.” KANJOLI Business Law Review 1, no. 2 (2023): 105–12. https://doi.org/10.47268/kanjoli.v1i2.11618.
Ariadin. “Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Kontrak Di Indonesia.” Jurnal Pelita Nusantara 1, no. 3 (2023): 449–56. https://doi.org/10.59996/jurnalpelitanusantara.v1i3.505.
Arifin, Miftah. “Membangun Konsep Ideal Penerapan Asas Iktikad Baik Dalam Hukum Perjanjian.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (2020): 66. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2218.
Djatmiko, Andreas Andrie, Fury Setyaningrum, and Rifana Zainudin. “Implementasi Bentuk Ganti Rugi Menurut Burgelijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) Indonesia.” Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum 2, no. 1 (2022): 1–10. https://doi.org/10.56393/nomos.v1i7.350.
Fuady, Munir. Teori – Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Jakarta: Kencana Prennamdeia Group, 2013.
Halipah, Gisni, Dani Fajar Purnama, Bintang Timur Pratama, Budi Suryadi, and Fauzi Hidayat. “Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum Dalam Konteks Hukum Perdata.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 16, no. 01 (2023): 138–43. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923.
Hernoko, Agus Yudha. Hukum Perjanjian Azas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial. 1st ed. Yogyakarta: LaksBang Mediatama, 2008.
Hipan, Nasrun. “Tinjauan Tentang Gugatan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri (Studi Terhadap Beberapa Putusan Pengadilan Negeri Luwuk).” Jurnal Yustisiabel 1, no. 1 (2017): 44–55. https://doi.org/https://doi.org/10.32529/yustisiabel.v1i1.403.
Isman, Isman. “Kumulasi Gugatan Antara Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi.” Jurnal Yudisial 14, no. 1 (2021): 57. https://doi.org/10.29123/jy.v14i1.370.
Kurniawan, Nurul, and Muh Alfian. “Pertanggungjawaban Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perjanjian Kredit Pembiayaan Konsumen (Studi Putusan Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Clp).” Jurnal Eksaminasi 2, no. 2 (2023): 95–114.
Muwahid. “Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) Oleh Hakim Dalam Upaya Mewujudkan Hukum Yang Responsif.” Al-Hukama’ 7, no. 1 (2017): 224–48. https://doi.org/10.15642/alhukama.2017.7.1.224-248.
Putra, Panji Adam Agus. “Konsep Perbuatan Melawan Hukum Perspektif Hukum Ekonomi Syariah.” Gorontalo Law Review 4, no. 1 (2021): 57–74. https://jurnal.unigo.ac.id/index.php/golrev/article/view/1404/748.
Riduan, Syahrani. Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata. Bandung: Alumni, 2021.
Sabda, I Nyoman Setiadi. “Syarat Materiil Dan Formal Gugatan Rekonvensi Dalam Perkara Perdata.” Lex Privatum 3, no. 2 (2015): 75.
Sihotang, Amri Panahatan, Gita Novita Sari, Zaenal Arifin, and Muhammad Isro Wahyudin. “Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Oleh Penjual Karena Pembeli Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1210. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7502.
Sipahutar, Apul Oloan, Zaenal Arifin, Kukuh Sudarmanto, and Diah Sulistyani Ratna Sediati. “Pelaksanaan Eksekusi Jaminan Fidusia Dalam Praktek Pada Debitur Yang Wanprestasi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2021): 144–56. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4254.
Siregar, Maralutan, Tan Kamello, Hasim Purba, and Rosnidar Sembiring. “Pemisahan Gugatan Wanprestasi Dan Perbuatan Melawan Hukum Dalam Perspektif Hukum Materiil Dan Penerapan Di Pengadilan.” Locus Journal of Academic Literature Review 2, no. 6 (2023): 532–48. https://jurnal.locusmedia.id/index.php/jalr/article/view/187.
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum,. Jakarta: UI Press, 1986.
Soekanto, Soerjono, and Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2015.
Titin Apriani. “Konsep Ganti Rugi Dalam Perbuatan Melawan Hukum Dan Wanprestasi Serta Sistem Pengaturannya Dalam Kuh Perdata.” Ganec Swara 15, no. 1 (2021): 929. https://doi.org/10.35327/gara.v15i1.193.
Yahya Harahap. Segi-Segi Hukum Perjanjian. Bandung: Alumni, 2020.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9440
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.