Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Melalui Lintas Internasional Dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang

I Ketut Suwitra, Alwan Hadiyanto, Ciptono Ciptono

Abstract


The study aims to acknowledge the legal concepts and prevention of international money-laundering crimes. This research is crucial because there is an increase in money-laundering cases involving international networks, with Indonesia often being the primary location. Money laundering not only threatens economic stability and national security, but also undermines the integrity of the global financial system. Although international standards and regulations have been implemented, the level of compliance between countries is still variable and often has not reached the desired level. This research is a normative law investigation. The results of the research show that the implementation of international standards still requires enhanced international cooperation and tighter monitoring mechanisms. The study also emphasizes the importance of enhancing the capacity of law enforcement and financial institutions in detecting and preventing money-laundering practices through the use of new technologies and training. The proposed solutions include the implementation of tighter sanctions against countries that do not comply with international standards. The conclusion of this study is that the internationalization of anti-money-laundering strategies is an important dynamic aspect in counteracting cross-border money-launching practices. The novelty of this study lies in the in-depth analysis of the level of formal and substantive compliance of countries with international standards, as well as concrete recommendations for improving the effectiveness of international cooperation in the prevention of money laundering.

 

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep hukum dan pencegahan tindak pidana pencucian uang lintas internasional. Penelitian ini sangat penting karena meningkatnya kasus pencucian uang yang melibatkan jaringan internasional, dengan Indonesia sering menjadi lokasi utama. Pencucian uang tidak hanya mengancam stabilitas ekonomi dan keamanan nasional, tetapi juga merusak integritas sistem keuangan global.. Meskipun standar dan peraturan internasional telah diterapkan, tingkat kepatuhan negara-negara masih bervariasi dan seringkali belum mencapai tingkat yang diinginkan. Penelitian ini adalah penelitain hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan standar internasional masih memerlukan peningkatan kerjasama internasional yang lebih erat dan mekanisme pemantauan yang lebih ketat. Penelitian ini juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas institusi penegak hukum dan keuangan dalam mendeteksi dan mencegah praktek pencucian uang melalui penggunaan teknologi baru dan pelatihan. Solusi yang diusulkan termasuk implementasi sanksi yang lebih tegas terhadap negara-negara yang tidak mematuhi standar internasional. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa internasionalisasi strategi anti-pencucian uang merupakan aspek dinamis yang penting dalam menanggulangi praktik pencucian uang lintas batas. Kebaruan dari penelitian ini terletak pada analisis mendalam mengenai tingkat kepatuhan formal dan substantif negara-negara terhadap standar internasional, serta rekomendasi konkret untuk meningkatkan efektivitas kerjasama internasional dalam pencegahan pencucian uang.

 


Keywords


Prevention; Punishment of Money Laundering; Pencegahan; Tindak Pidana Pencucian Uang

Full Text:

PDF

References


Ardiani, Zelika Setya Ardiani Setya. “Tinjauan Pemenuhan Rekomendasi Financial Action Task Force (Fatf) Dalam Rangka Menjaga Iklim Investasi Yang Berintegritas Dan Bersih Dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Tppt) Di Indonesia.” JISIP (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 7, no. 1 (2023): 115–25. https://doi.org/10.58258/jisip.v7i1.4087.

Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah. “Negara Hukum Dan Demokrasi Pancasila Dalam Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia 1, no. 1 (2019): 128–45. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v1i1.128-145.

Chaidar, Muhamad, and Arief Syahrul Alam. “Urgensi Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang Terhadap Pelaku Pencurian.” Wijaya Putra Law Review 2, no. 1 (2023): 61–76. https://doi.org/https://doi.org/10.38156/wplr.v2i1.90.

Dewi Rengganis, Fany, and Dwi Setiawan Susanto. “Evaluasi Implementasi Program Anti Pencucian Uang Di Indonesia.” Integritas: Jurnal Antikorupsi 9, no. 2 (2023): 229–40. https://jurnal.kpk.go.id/index.php/integritas.

Geno, Ali. “Tindak Pidana Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Pandangan KUHP Dan Hukum Pidana Islam.” Tawazun : Journal of Sharia Economic Law 2, no. 1 (2019): 1. https://doi.org/10.21043/tawazun.v2i1.5223.

Hidayat, Arif, and Zaenal Arifin. “Politik Hukum Legislasi Sebagai Socio-Equilibrium Di Indonesia.” Jurnal Ius Constituendum 4, no. 2 (2019): 147–59. https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1654.

Marlina, Filep Wamafma; Enni Martha Sasea; Andi. “Upaya Bank Indonesia Menanggulangi Money Laundering Dalam Perbankan Online.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (2022): 357–76. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4741.

Morgan, Matthew. Money Laundering: The American Law and Its Global Influence. L. & Bus. Rev, 1995.

Mutiara Irni, Shenny, Dimas Prasetiya Arrafi, and Monika Triyantari. “Rekomendasi FATF Pada Prinsip Freezing without Delay : Dilema Antara Kemanfaatan Dan Kepastian Hukum Indonesia.” Jurnal Anti Korupsi 4, no. 2 (2014): 139–57. https://doi.org/10.19184/jak. v4i2.38850.

Pawestri, Aris Yuni. “Cita Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia.” Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum 17, no. 2 (2019): 99–100. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.32528/faj.v17i2.2796.

Priskila Ginting, Yuni. “Observasi Perbandingan Kejahatan Pencucian Uang Antara Negara Indonesia Dan Malaysia.” Journal of Comprehensive Science (JCS) 3, no. 5 (2024). https://doi.org/10.59188/jcs.v3i5.684.

Rahayu, Linda Suci, Dyah Ayu Riska Musa, and Dararida Fandra Mahira. “Tindak Pidana Pencucian Uang (Money Laundering) Sebagai Transnational Crime Di Era Globalisasi Dengan Perbandingan Peraturan Perundang-Undangan Di Indonesia, Singapura, Dan Philipina.” Jurnal Hukum Positum 6, no. 1 (2021): 18–40. https://doi.org/https://doi.org/10.35706/positum.v6i1.4202.

Review, Stetson L. Legal Research, Legal Writing, and Legal Analysis, 2000.

Roeroe, Samuel, Marthin Doodoh, and Rony Sepang. “Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Pada Lembaga Keuangan.” Lex Administratum 10, no. 5 (2022).

Sharman, J.C. “The Global Anti-Money Laundering Regime and Developing Countries: Dammed If They Do, Dammed If They Don’t?”, Paper on Government and International Relations.” Sidney, 2006.

Shelton, Dinah. Commitment and Compliance: The Role of Non-Binding Norms in International Legal System. New York: Oxford University Press, 2000.

Suryanto, Dadang Agus. “Pertumbuhan Kredit Di Indonesia : Sebuah Analisis Kepatuhan Bank Terhadap Implementasi Basel Accord I-III.” Jurnal ASET (Akuntansi Riset) 11, no. 2 (2019): 224–37. https://doi.org/10.17509/jaset.v11i2.18721.

Wasserman, Cheryl E. “An Overview of Compliance and Enforcement in the United States: Philosophy, Strategies and Management Tools,” n.d. http://www.inece.org/1stvol1/ wasserman.htm.

Wedasmara, I Made. “Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking).” Jurnal Hukum Yustitia 12, no. 1 (2022): 1–14. https://doi.org/https://doi.org/10.62279/yustitia.v12i1.173.

Young, Oran. Compliance and Public Authority: A Theory with International Application. Baltimore: John Hopkins University Press, 1979.

Yu, Shiqing. “Still Keeping Secrets? Bank Secrecy, Money Laundering, and Anti-Money Laundering in Switzerland and Singapore.” IALS Student Law Review 6, no. 1 (2019): 19–25. https://doi.org/https://doi.org/10.14296/islr.v0i0.4955.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9434

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.