Probabilitas Pelaksanaan Hak Angket Terhadap Pemilihan Umum di Indonesia

Nuranida Hasanah, Wicipto Setiadi

Abstract


This study aims to analyze the role of the right of inquiry in the Parliament's oversight function juridically and the probability of using the right of inquiry in elections in Indonesia. The demand for stronger election oversight can be seen from the survey results, which stated that 62.2% of respondents agreed to use the right of inquiry to investigate allegations of election fraud. However, the House of Representatives' right of inquiry proposal has generated pros and cons from various circles. The existence of several shortcomings in the regulation of the right of inquiry has the potential to cause legal uncertainty and new legal problems. Therefore, research is needed to determine the juridical position of the right of inquiry and the probability of its use in future elections. This normative law research uses statutory and conceptual approaches. Based on the research conducted, it is known that based on their duties and authorities, the independent institutions of KPU and Bawaslu are included in the executive branch of power so that they are not immune from the right of inquiry of the House of Representatives. The right of inquiry for elections can be exercised by improving the regulation of the right of inquiry to be more specific. Investigations in the right of inquiry include constitutional actions whose results are in the form of proposals regarding the formulation of policies regarding elections (both forming and improving laws) or as one of the supporting materials in the evidence of election disputes at the Constitutional Court. This study focuses on the probability of Parliament using its authority to conduct investigations in elections in Indonesia and its use in the constitutional system.

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mengenai penggunaan hak angket DPR dalam Tata Negara Indonesia serta probabilitas penggunaan hak angket dalam Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Indikasi lemahnya pengawasan dalam pemilihan umum menjadi latar belakang usulan penggunaan hak angket DPR guna menyelidiki dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan berbagai pihak. Dalam hal pemilu, penggunaan hak angket DPR menimbulkan pro dan kontra dari berbagai kalangan. Oleh karena itu, diperlukanlah penelitian guna mengetahui kedudukan hak angket dalam tata negara Indonesia serta probabilitas penggunaannya dalam pemilihan umum (pemilu) ke depannya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa penggunaan hak angket terhadap KPU maupun Bawaslu bisa dilakukan meskipun merupakan lembaga independen dengan tujuan optimalisasi pelaksanaan fungsi pengawasan pemilu. Penyelidikan dalam hak angket termasuk tindakan ketatanegaraan yang hasilnya dapat berupa usulan mengenai perumusan kebijakan mengenai pemilu (baik membentuk maupun memperbaiki undang-undang) ataupun sebagai salah satu bahan pendukung dalam bukti sengketa pemilu di MK. Probabilitas DPR menggunakan kewenangannya untuk melakukan penyidikan dalam Pemilu di Indonesia dan penggunaannya dalam sistem ketatanegaraan merupakan fokus penelitian ini.


Keywords


Elections; Right of Inquiry; Surveillance; Hak Angket; Pemilu; Pengawasan

Full Text:

PDF

References


Adesandra, dan Andini Marshanda. “Refleksi Konstitusi Terhadap Peranan Lembaga Perwakilan Dalam Bingkai Negara Demokrasi Indonesia (Perspektif Ilmu Negara).” Jurnal Sultan: Riset Hukum Tata Negara 1, no. 1 (15 April 2022): 27–36. https://doi.org/10.35905/sultanhtn.v1i1.3186.

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Edisi Satu. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Benuf, Kornelius, dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Gema Keadilan 7, no. 1 (1 April 2020): 20–33. https://doi.org/10.14710/gk.2020.7504.

Bidja, Isnanto. “Fungsi Pengawasan Partisipatif Dalam Mewujudkan Pemilu Demokratis Tahun 2024,” Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) 6, no. 1 (2022): 2034-2041. http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i1.2740.

Cornelia, Giovanni, Tabitha Roulina Anastasya, dan Jedyzha Azzariel Priliska. “Implementasi Prinsip Demokrasi dalam Hukum Tata Negara: Tinjauan Terhadap Sistem Pemilihan Umum di Indonesia” Jurnal Kewarganegaraan 8, no. 1 (2024): 295-302. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6139.

Diyani, Arshinta Fitri. Politik Hukum Hak Angket DPR: Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017. Depok: RajaGrafindo Persada, 2021.

Hoesein, Zainal Arifin. Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu. Jakarta Timur: Lembaga Pengembangan Pendidikan Anak Bangsa (LP2AB), 2019.

Jumhadi, Hadi. “Optimalisasi Penegakan Hukum Pidana Pemilu Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Serentak.” Journal Justiciabelen (JJ) 1, no. 1 (12 Januari 2021): 31. https://doi.org/10.35194/jj.v1i1.1114.

Karyono, Hadi, Mahmudah Pancawisma, dan Benny Bambang Irawan. “Urgensi Hak Angket, Pemakzulan Presiden dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” Jurnal Hukum dan Dinamika Masyarakat 22, no. 1 (April 2024): 52–64. http://dx.doi.org/10.56444/hdm.v22i1.4907.

Kristiawanto. “Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sebagai Fungsi Pengawasan Lembaga Negara.” Legalitas: Jurnal Penelitian Hukum Universitas Jayabaya 14, no. 1 (2020): 1–14.

Marius Bo, Eduardus. Teori Negara Hukum dan Kedaulatan Rakyat. Malang, Jawa Timur: Setara Press, 2019.

Media, Kompas Cyber. “Survei Indikator: 34,8 Persen Masyarakat Tak Percaya Pemilu 2024 Bebas Intervensi Pemerintah.” KOMPAS.com, 29 Februari 2024. https://nasional.kompas.com/read/2024/02/29/14011571/survei-indikator-348-persen-masyarakat-tak-percaya-pemilu-2024-bebas.

Muin, Sri Amlinawaty. “Kedudukan Hak Angket sebagai Fungsi Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Negara.” Kalabbirang Law Journal 2, no. 2 (25 Juli 2020): 113–22. https://doi.org/10.35877/454RI.kalabbirang134.

Nasution, Ali Imran, Davilla Prawidya Azaria, Muhammad Fauzan, Fikri Rafi Musyaffa Abidin, dan Tiara Alfarissa. “Penguatan Fungsi Pengawasan Bawaslu Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Tahapan Kampanye Pemilu Serentak 2024.” Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum 7, no. 2 (28 Desember 2023): 229–56. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v7i2.7666.

Novilistiana, Armila, dan Agus Riwanto. “Pelaksanaan Fungsi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Studi Kasus Hak Angket Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi)” Jurnal Res Publica 4, no. 2 (2020): 130-146. https://doi.org/10.20961/respublica.v4i2.45704.

Nurhadi. “Soal Hak Angket Kecurangan Pemilu 2024, Apa Kata Para Pakar Hukum Tata Negara?” Tempo, 23 Februari 2024. https://nasional.tempo.co/read/1837029/soal-hak-angket-kecurangan-pemilu-2024-apa-kata-para-pakar-hukum-tata-negara.

Nurhidayati, Dian Ayu Wahyu, Keisya Oktavia Afida Denna, Najwa Aulia, Putri Aulia, Rosita Adelia Putri, dan Theo Galih Prayudha. “Analisis Yuridis Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Lingkup Sengketa Pemilu,” JRP: Jurnal Relasi Publik 2, no. 2 (2024): 216-223. https://doi.org/10.59581/jrp-widyakarya.v2i2.3188.

Nurlette, Paman. “Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Objek Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (Analisis Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017 Dan Undang-Undang MD3).” SASI 26, no. 1 (19 Mei 2020): 75. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i1.213.

Rabiah, Salwa, Hezkia Nalom Nathanael, dan Nabilah Putri Fauzyyah. “Peran Hak Angket Dpr Dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu,” Jurnal Batavia 1, no. 2 (2024): 89-95.

Ratuanak, Andreas M. D. “‘Justitia Semper Reformanda Est’: A Philosophical Reflection on the Law and Its Change.” Dialogia Iuridica 15, no. 1 (30 November 2023): 156–79. https://doi.org/10.28932/di.v15i1.7565.

RI, Setjen DPR. “Tentang DPR - Dewan Perwakilan Rakyat.” Diakses 23 Mei 2024. https://www.dpr.go.id/tentang/sejarah-dpr.

Saputra, Heru Novan, dan Achmad Edi Subiyanto. “Kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Kelembagaan Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017” JCA of Law 1, no. 1 (2020): 128-136.

Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Senin, 22 April 2024., 2024. https://www.youtube.com/watch?v=KptRBr1qpKo.

Supryadi, Ady. “Urgensi Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Guna Menyelidiki Dugaan Kecurangan Pemilu.” Ganec Swara 18, no. 1 (Maret 2024): 493. https://doi.org/10.35327/gara.v18i1.785.

Tobeng, Mohammad. “Pelaksanaan Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat Sebelum dan Sesudah Reformasi.” JUPEKN 6, no. 1 (2021): 01–15.

Waisol, Qoroni, dan Indien Winarwati. “Kedaulatan Rakyat Dalam Konteks Demokrasi Di Indonesia.” Journal Inicio Legis 2, no. 1 (Juni 2021): 51–65. https://doi.org/10.21107/il.v2i1.11079.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawarakat Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 182, Tambahan Lembar Negara Nomor 5568).

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembar Negara Nomor 6109).

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9309

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.