Pemindahan Wewenang Pengadilan Negeri Dalam Mengadili Perkara Rahasia Dagang Kepada Pengadilan Niaga
Abstract
This research investigates the transfer of the district court’s jurisdiction in the adjudication of trade secret cases to commercial courts. The study aims to comprehend the district courts' jurisdiction in resolving trade secret disputes and the competence of commercial courts if the authority to adjudicate trade secret disputes is granted. The necessity for this research arises from the dearth of efficacious protection of trade secrets in the litigation context. The protracted duration and intricate process inherent to the current system have the potential to impede the advancement of the Indonesian economic industry, as rights holders may be dissuaded from pursuing their cases in the district court. This research employs a normative juridical approach, with a particular emphasis on the analysis of juridical norms and positive legal rules. This research builds upon previous studies that have examined the settlement of trade secret disputes in general in court and through alternative non-litigation channels. It delves deeper into the authority of the district court, comparing it with that of the United States and the Netherlands, and analyses trade secret cases that have been handled by the district court. This research indicates that the authority of the district court in trying trade secret cases requires expansion, particularly concerning closed trials. Furthermore, it can be posited that the commercial court possesses greater competence than the district court in hearing trade secret disputes, particularly in terms of more effective legal representation and more qualified judicial expertise.
Penelitian ini mengkaji tentang pemindahan wewenang pengadilan negeri dalam mengadili perkara rahasia dagang kepada pengadilan niaga. Tujuan penelitian ini ialah guna memahami kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili sengketa rahasia dagang, serta guna memahami kompetensi pengadilan niaga jika wewenang mengadili sengketa rahasia dagang diberikan. Adapun urgensi dari penelitian ini adalah kurang optimalnya perlindungan rahasia dagang dalam penyelesaian sengketa di jalur pengadilan karena durasi yang terlalu lama dan proses yang rumit, yang tentunya akan berdampak pada kemajuan industri ekonomi Indonesia karena tidak didapatnya kepercayaan para pemilik hak untuk menyelesaikan perkaranya di pengadilan negeri. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang berfokus untuk analisis menggunakan norma yuridis dan kaidah hukum positif. Penelitian ini melengkapi penelitian sebelumnya, yang hanya meninjau terkait penyelesaian sengketa rahasia dagang secara umum di pengadilan dan melalui jalur alternatif non-litigasi, dengan menganalisis lebih dalam terkait kewenangan dari pengadilan negeri, membandingkannya dengan negara Amerika dan Belanda, serta menganalisis perkara rahasia dagang yang pernah ditangani pengadilan negeri. Melalui penelitian ini, dapat dinyatakan bahwa kewenangan pengadilan negeri dalam mengadili perkara rahasia dagang perlu diperluas, terutama terkait persidangan tertutup, serta dapat dinyatakan bahwa pengadilan niaga memiliki kompetensi lebih baik daripada pengadilan negeri jika wewenang mengadili sengketa rahasia dagang diberikan, baik dari segi beracara yang lebih efektif dan kompetensi hakim yang lebih mumpuni.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Anggraeni, Happy Yulia, dan Erna Listiawati. “Enigma Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Terhadap Tindakan Misappropriation Oleh Pihak Asing Dalam Regulasi Internasional.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 176. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6710.
Aprita, Serlika. “Kewenangan Pengadilan Niaga dalam Memeriksa dan Memutus Perkara Permohonan Pernyataan Pailit.” Jurnal Hukum Samudra Keadilan 14, no. 1 (28 Mei 2019): 61–80. https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1178.
Arsyad, Khaidir Tiar. “Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusannya Pada Suatu Perkara Rahasia Dagang Ditinjau dari Ketentuan Perundang-Undangan Tentang Rahasia Dagang (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 112/Pid.Sus/2019/PN.Mnd).” Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI 1, no. 21 (2022): 1927–39.
Dewi, Ni Putu Agustini Ari, dan A.A. Ngr Yusadarmadi. “Peran Pengadilan Niaga Sebagai Lembaga Penyelesaian Perkara Kepailitan.” Lex Privatum 8, no. 1 (2020): 1–5.
Dirkareshza, Rianda. “Hak Ekonomi Dalam Hak Cipta Lagu: Analisis Kasus Kontroversial Antara Band Dan Partai Politik.” Iblam Law Review 4, no. 1 (2024): 356. https://doi.org/10.52249/ilr.v4i1.290.
Djohan, Meita. “Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Pengadilan Niaga.” Pranata Hukum 14, no. 1 (2019): 65–79. https://doi.org/10.36448/pranatahukum.v14i1.1612.
Fairuz, Daisuke Adam. “Kewenangan Pengadilan Niaga yang Memeriksa Perkara Kepailitan yang Memuat Klausul Arbitrase dalam Perjanjian (Studi Kasus Putusan Nomor 64/Pailit/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst).” Universitas Diponegoro, 2021.
Fataruba, Sabri. “TRIPs dalam Kaitannya dengan Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu di Indonesia.” SASI 26, no. 1 (2020): 1–8. https://doi.org/10.47268/sasi.v26i1.207.
Febrianty, Yenny, Ade Sathya Sanathana Ishwara, dan Novita Angraeni. “Kedudukan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta sebagai Mas Kawin dalam Perkawinan.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 430. https://doi.org/10.26623/julr.v7i1.7805.
Febrina, Monica Yesica. “Perbandingan Hukum Rahasia Dagang Indonesia dengan Amerika Serikat.” Dharmasisya 2, no. Juni (2022): 818–24.
Irawan, Nuryansyah. “Studi Yuridis Normatif Implementasi Regulasi Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Ketenagakerjaan 18, no. 1 (2022): 51. https://doi.org/10.47198/jnaker.v18i1.147.
Ivana, Gabriella, dan Andriyanto Adhi Nugroho. “Akibat Kekosongan Hukum Terhadap NFT Sebagai Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual teknologi informasi.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 709–13. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5685.
Lestari, Diah Puji. “Analisis Yuridis Normatif Pemberian Kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja.” Jurnal Hukum Lex Generalis 3, no. 5 (2022): 342–43. https://doi.org/10.56370/jhlg.v3i5.160.
Maharani, Aulia. “Hukum Acara Peradilan Niaga: Kewenangan Memeriksa dan Memutus Perkara Pailit.” Heylaw Edu, 2022. https://heylaw.id/blog/kewenangan-memeriksa-dan-memutus-perkara-pailit.
Mulyadi, Lilik. Kompilasi Hukum Perdata Perspektif Teoretis dan Praktik Peradilan. Bandung: PT Alumni, 2009.
Pajrin, Rani. “Prinsip Small Claim Court (Scc) dalam Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.” Widya Pranata Hukum 1, no. 2 (2019): 172–73. https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.47.
Putra, Lati Marvian Timotius Putra, Abdurrahmah Konoras, dan Mercy M. M. Setlight. “The Protection Of The Law Against Trade Secret Ownership In Indonesia (Case Study of PT Basuki Pratama Engineering with PT Hitachi Construction Machinery Indonesia ).” Jurnal Hukum tora 7, no. 3 (2021): 438–44. https://doi.org/10.55809/tora.v7i3.48.
Rabbani, Rachel Fayza, dan Suherman Suherman. “Urgensi Pengaturan Confidentiality Agreement Sebagai Optimalisasi Perlindungan Kerahasiaan Informasi Bernilai Ekonomi.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (2023): 1021. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7830.
Ramadhani, Tiara Putri, dan Dwi Desi Yayi Tarina. “Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 604. https://doi.org/10.26623/julr.v6i2.7239.
Rizki, Maurid, dan Devi Siti Hamzah Marpaung. “Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Rahasia Dagang.” University of Bengkulu Law Journal 6, no. 2 (2021): 163–77. https://doi.org/10.33369/ubelaj.6.2.163-177.
Setyawan, Vincentius Patria, dan Itok Dwi Kurniawan. “Pemenuhan Asas Persidangan Terbuka Untuk Umum dalam Persidangan Secara Elektronik.” Sol Justicia 5, no. 1 (2022): 4. https://doi.org/10.54816/sj.v5i1.468.
Sulasno. “Perlindungan Hukum Kekayaan Intelektual Hak Cipta atas Motif Batik Krakatoa Di Kota Cilegon.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 155–68. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i2.2923.
Sulistianingsih, Dewi, dan Mumammad Shidqon Prabowo. “Problematik Dan Karakteristik Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia.” Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Qistie 12, no. 2 (2019): 166. https://doi.org/10.31942/jqi.v12i2.3135.
Tanjung, Stephanie Regina, dan Muhamad Amirulloh. “Pelindungan Rahasia Dagang Dalam Proses Pengadilan Tertutup Dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang.” Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan 2, no. 1 (2023): 154–65. https://doi.org/10.31004/jerkin.v2i1.133.
Taupiqqurrahman, Rianda Dirkareshza, Rosalia Dika Agustanti, dan Ahmad Yani. “Peningkatan Perekonomian Desa Melalui Pendaftaran Merek Umkm.” JMM (Jurnal Masyarakat Mandiri) 7, no. 5 (2023): 4668. https://doi.org/10.31764/jmm.v7i5.16683.
Tiawati, Sulis, dan Margo Hadi Pura. “Analisa Hukum Perlindungan Hak Cipta Terhadap Pembelian Buku Elektronik Secara Ilegal.” Ajudikasi : Jurnal Ilmu Hukum 4, no. 2 (2020): 169–80. https://doi.org/10.30656/ajudikasi.v4i2.2930.
Timbuleng, Reynald. “Perlindungan Hukum Terhadap Hak Pelaku Usaha Di Bidang Rahasia Dagang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000.” Lex Privatum VII, no. 6 (2019): 14.
Yasmine, Mayesha Andriana, U Sudjana, dan Muhamad Amirulloh. “Kewajiban Mediasi Sebelum Gugatan Ganti Rugi Perdata Atas Pelanggaran Hak Cipta di Indonesia.” Repertorium: Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan 10, no. 2 (2021): 157–72. https://doi.org/10.28946/rpt.v10i2.1432.
Zainuddin, Muhammad, dan Aisyah Dinda Karina. “Penggunaan Metode Yuridis Normatif dalam Membuktikan Kebenaran pada Penelitian Hukum.” Smart Law Journal 2, no. 2 (2023): 114–23.
DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9192
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.