Pelindungan Hukum Dan Implikasi Black Campaign Merek Skincare Terhadap Pemegang Hak Atas Merek

Nabila Syifa Mikhdar, Rika Ratna Permata, Sudaryat Sudaryat

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek yang terkena black campaign dan implikasi sanksi terhadap pemegang hak atas merek yang melakukan black campaign dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Black Campaign sebagai strategi kampanye yang mengandung isu negatif dan seringkali terjadi pada merek skincare di Indonesia dalam cyberspace. Praktik black campaign terhadap merek skincare terjadi di Indonesia terhadap merek skincare Skin Game dan Carasun dengan model black campaignmenggunakan buzzer pada media sosial Instagram yang menciptakan kerugian terhadap pemegang hak atas merek skincare berupa rusaknya reputasi merek dan menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini memiliki kebaharuan yaitu pembahasan mengenai fenomena black campaign tidak hanya dapat terjadi pada saat pemilihan umum, praktik black campaign yang bertujuan merugikan pesaing dapat terjadi pada hukum kekayaan intelektual terutama terhadap merek dagang yang diakibatkan oleh perkembangan teknologi yang sangat pesat. Hasil penelitian yaitu untuk perlindungan hukum terhadap korban black campaign dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bahwasannya black campaign sebagai perbuatan yang mengandung informasi menyesatkan dan dapat merusak reputasi merek serta dapat mematikan pesaing karena bersifat menolak dan menghalangi pemegang hak atas merek untuk masuk terhadap bidang yang sama. 


Keywords


Black Campaign; Persaingan Usaha; Reputasi Merek

References


Muhamad Shafwan Afif, and Heru Sugiyono. “Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Merek Terkenal Di Indonesia.” Jurnal USM Law Review 4, no. 2 (2021): 565. https://doi.org/10.26623/julr.v4i2.4097.

Ahmad M. Ramli. Cyberlaw Dan HAKI Dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2004.

Niru Anita Sinaga. “Pelanggaran Hak Merek Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Transaksi Elektronik (E-Commerce).” Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara 10, no. 2 (2020): 76–95. https://doi.org/10.35968/jh.v10i2.463.

Annisa Lisaana Sidqin Aliyya, and Rianda Dirkareshza. “Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum.” Passing Off Dalam Persaingan Usaha Yang Menimbulkan Pelanggaran Hak Atas Merek 10, no. 2 (2023): 172–83, http://dx.doi.org/10.31289/jiph.v10i2.10050.

Danrivanto Budhijanto. Hukum Pelindungan Data Pribadi Di Indonesia Cyberlaw & Cybersecurity. Bandung: Refika Aditama, 2023.

C.S.T, Kansil. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1999.

D. Wiradiputra. Pengantar Hukum Persaingan. Depok: FHUI, 2008.

Danrivanto Budhijanto. Danrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran & Teknologi Informasi: Regulasi Dan Konvergensi. Bandung: Refika Aditama, 2010.

Diva Yohana Margaretha Marbun. “Black Campaign Skincare? Waspada Dan Laporkan!” Kliklegal.com, 2023. https://kliklegal.com/black-campaign-skincare-waspada-dan-laporkan/.

Dwi Fidhayanti, and Risma Nur Arifah. “Penerapan Prinsip Rule Of Reason Pada Putusan Perkara Nomor 08-KPPU-I-2020 Tentang Dugaan Praktik Diskriminasi Antara Telkom-Telkomsel Dan Netflix.” Jurnal Persaingan Usaha 1, no. 1 (2021): 70–82. https://doi.org/10.55869/kppu.v1i1.13.

Henny Flora Saida, Tiromsi Sitanggang, Berlian Simarmata, and Ica Karina. “Keadilan Restoratif Dalam Melindungi Hak Korban Tindak Pidana Cyber: Manifestasi dan Implementasi.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 2 (2023): 169–84, http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i2.6365.

Instagram. “About Intellectual Property,” n.d. https://help.instagram.com/535503073130320/?helpref=search&query=intellectual property rights&search%0A.

———. “Trademark.” Accessed March 2, 2024. https://help.instagram.com/222826637847963?helpref=faq_content.

Christiany Juditha,. “Interpretasi Black Campaign Dalam Pesan Singkat Pada Pilkada Walikota Makassar 2013.” Jurnal Penelitian Dan Pengembangan Komunikasi Dan Informatika 5, no. 1 (2014): 53–60.

Nori Katagiri. “Why International Law and Norms Do Little in Preventing Non-State Cyber Attacks.” Journal of Cybersecurity 7, no. 1 (2021): 1–9, https://doi.org/10.1093/cybsec/tyab009.

Lucky Setiawati. “Perlindungan Merek Terkenal Yang Tidak Terdaftar Di Indonesia.” hukumonline.com, 2019. https://www.hukumonline.com/klinik/a/merek-terkenal-yang-tidak-terdaftar-cl5892.

Philipus M. Hadjon. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2011.

Matthias C. Kattemanm. The Normative Order of the Internet: A Theory of Rule and Regulation Online. Oxford University Press, 2020.

Mochtar Kusumaatmadja, and Arief Sidharta. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Cetakan ke. Bandung: Alumni, 2016.

Mustafa Kamal Rokan. Hukum Persaingan Usaha: Teori Dan Praktiknya Di Indonesia. Cetakan ke. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2012.

Nico Andreas. “Rule Of Reason Yang Digunakan Oleh KPPU Dalam Memustukam Perkara Dugaan Prakit Monopoli Terhadap Pelayanan Jasa Taksa Di Bandar Udara Internasional Sultan Hassanudin Makassar (Putusan KKPU No. 18/KKPU-I/2009),” 2014.

Rachmadi Usman. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Rika Ratna Permata, Tasya Safiranita Ramli, and Biondy Utama. Pelanggaran Merek Di Indonesia, Refika Aditama. Bandung: Refika Aditama, 2021.

Rizka, Rizka, and Isnaini Dina Azizah. “Legal Protection for Misuse of Television Station Logo Without Permission in Tiktok Social Media.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2023): 18–29, http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8070.

Satjipto Raharjo. Penegakan Hukum: Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Wahyu Beny Mukti Setiyawan, Erifendi Churniawan, and Femmy Silaswaty Faried. “Information Technology Regulatory Efforts in Dealing With Cyber Attack To Preserve State Sovereignty of the Republic of Indonesia.” Jurnal USM Law Review 3, no. 2 (2020): 275–95, http://dx.doi.org/10.26623/julr.v3i2.2773.

Soerjono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum. Cetakan Ke. Jakarta: UI-Press, 2019.

Sovia Hasanah. “Arti Berita Bohong Dan Menyesatkan Dalam UU ITE,” n.d. https://www.hukumonline.com/klinik/a/arti-berita-bohong-dan-menyesatkan-dalam-uu-ite-lt4eef8233871f5.

Sudjana, Sudaryat, and Rika Ratna Permata. Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media, 2013.

Tim Lindsey. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bansung: World Intellectual Property Organization, 2013.

Victoria Vanessa, and Aji Lukman Ibrahim. “Clickbait as a Potential Threat in the Development of Cybercrime in Indonesia.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2023): 1–17, http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8024.

Winda Junianti, and Muhammad Abdim Munib. “Predatory Pricing in Flash Sale Practices on E-Commerce Media in Review of Competition Law.” Jurnal Ius Constituendum 9, no. 1 (2024): 150–59, http://dx.doi.org/10.26623/jic.v9i1.8055.

Wizna Gania Balqis. “Perlindungan Merek Sebagai Hak Kekayaan Intelektual: Studi Di Kota Semarang, Indonesia.” Journal of Judicial Review 23, no. 1 (2021): 41–56. https://doi.org/10.37253/jjr.v23i1.4360.

Zamroni, Zamroni, and Basri Basri. “Legal Protection for Victims of Cybercrime as a Form of Transnational Crime.” Jurnal Ius Constituendum | 9, no. 1 (2024): 130–49, http://dx.doi.org/10.26623/jic.v9i1.8288.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i2.9186

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.