Implementasi Sistem Pelayanan Kesehatan Terhadap Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan

Andar Jimmy Pintabar, Fitri Rafianti, Yasmirah Mandasari Saragih

Abstract


The objective of this study is to analyze the legal basis of the healthcare system and the implementation of healthcare systems, as well as to study the impact of overcapacity on the fulfillment of health rights of citizens of civil society in Lapas Kelas II B Sintang. Fulfillment of the right to health for every citizen is a constitutional mandate that must be fulfilled by the government without exception, including the warga binaan who are inmates in Correctional Institutions (Lapas). This is as stipulated in Law No. 22 of 2022 concerning Corrections and Government Regulation No. 99 of 2012 which regulates the basic rights of inmates that must be fulfilled, one of which is the right to receive adequate health services, which can be fulfilled by the availability of adequate health resources, complete health facilities and medications, as well as balanced nutrition with health-supporting food in prisons. This is done to fulfill the basic rights of inmates. However, the mandate of these regulations has not yet been fully optimized, one of which is in in Lapas Kelas II B Sintang. Therefore, this research, which uses a normative empirical method, examines regulations related to regulating inmate health and implementing health service regulations in Lapas Kelas II B Sintang. This study shows that health services as regulated in several regulations have not yet been well implemented in Lapas Kelas II B Sintang, as evidenced by the disproportionate number of medical staff and health facilities available due to overcrowding of inmates in in Lapas Kelas II B Sintang.


Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dasar hukum dari sistem pelayanan Kesehatan dan implementasi sistem pelayanan Kesehatan, serta mengkaji dampak over capacity terhadap pemenuhan hak kesehatan warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II B Sintang. Pemenuhan hak kesehatan bagi setiap warga negara menjadi amanat konstitusi yang wajib dipenuhi oleh pemerintah tanpa terkecuali, termasuk warga negara yang menjadi warga binaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah No.99 Tahun 2012 yang mengatur hak-hak dasar warga binaan yang wajib dipenuhi, salah satu hak pokok tersebut adalah hak untuk mendapat pelayanan kesehatan yang layak, yang dapat terpenuhi oleh sumber daya manusia yang memadai, fasilitas kesehatan dan obat-obatan yang lengkap, serta gizi yang seimbang dengan makanan yang menunjang kesehatan di dalam Lapas. Hal tersebut dilakukan guna memenuhi hak dasar warga binaan. Namun, amanat regulasi tersebut belum sepenuhnya dapat berjalan dengan optimal, salah satunya pada Lapas Kelas IIB Sintang. Untuk itu, penelitian yang menggunakan metode kualitatif deskriptif ini mengkaji peraturan terkait pengaturan kesehatan warga binaan serta implementasi peraturan pelayanan kesehatan tersebut di Lapas Kelas IIB Sintang. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelayanan kesehatan sebagaimana yang diatur dalam beberapa regulasi tersebut masih belum terimplementasi dengan baik pada Lapas Kelas IIB Sintang, hal ini terbukti dari tidak sebandingnya tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan yang tersedia akibat adanya over kapasitas penghuni Lapas di Lapas Kelas IIB Sintang.


Keywords


Correctional Institutions; Right to Health; Warga Binaan;Hak atas Kesehatan; Lapas; Warga Binaan

Full Text:

PDF

References


Afrizal, Riki, and Muhammad Rizki Noor. “Pemenuhan Hak Atas Pelayanan Yang Layak Bagi Narapidana Lanjut Usia.” Pagaruyuan Law Journal 6, no. 2 (2023): 136–48. https://doi.org/https://doi.org/10.31869/plj.v0i0.4008.

Ardinata, Mikho. “Tanggung Jawab Negara Terhadap Jaminan Kesehatan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia (HAM).” Jurnal HAM 11, no. 2 (2020): 319. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.319-332.

Ari Fadilah, Ali Muhammad. “Optimalisasi Pemenuhan Hak Kesehatan Bagi Warga Binaan Di Lembaga Pemasyarakatan Bengkulu.” Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha 10, no. 1 (2022): 33–42. https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-case-a7e576e1b6bf.

D, Mirnawati. “Hak-Hak Narapidana Wanita Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Perspektif Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.” Jurnal Al-Dustur : Journal of Politic and Islamic Law 2, no. 1 (2019): 76–89. https://doi.org/10.30863/jad.v2i1.357.

Darwaman, Riski, Redyanto Sidi, and Yasmirah Mandasari Saragih. “Perlindungan Hukum Terhadap Dokter Dalam Pelayanan Kesehatan Praktik Dokter Mandiri.” Jurnal Ners 7, no. 1 (2023): 225–31. https://doi.org/10.31004/jn.v7i1.13000.

Dewi, Elyna Amelia. “Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Sidoarjo Yang Mengalami Over Capacity (Kelebihan Kapasitas) Berkaitan Dengan Hak Mendapatkan Makanan Dan Kesehatan.” Ilmu Hukum, Fakultas Ilmu Sosial Dan Hukum, Universitas Negeri Surabaya), 2021, 5–24.

Fery Hardiansyah. “Penerapan Pemberian Pembebasan Bersayarat Sebagai Pemenuhan Hak Hak Narapidana.” Humani (Hukum Dan Masyarakat Madani) 12, no. 2 (2022): 260–65. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5059.

Fitrian, Akbar, and Umar Anwar. “Optimalisasi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Tahanan Negara Kelas II B Banjarnegara.” HUMANI 12, no. 2 (2022): 266–74. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/humani.v12i2.5024.

Hafidah, Amalia Rahma, Diana Lukitasari, and ’ Ismunarno. “Implementasi Hukum Kesehatan Bagi Narapidana Pengidap Penyakit Menular Berbahaya Sebagai Bentuk Pemenuhan Hak Kesehatan Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia (Ham).” Recidive : Jurnal Hukum Pidana Dan Penanggulangan Kejahatan 9, no. 1 (2020): 34. https://doi.org/10.20961/recidive.v9i1.47390.

Hanafi, Hanafi. “Upaya Regulatif Pemenuhan Hak-Hak Narapidana Pada Sistem Pemasyarakatan Di Indonesia.” Al-Adl : Jurnal Hukum 15, no. 2 (2023): 380. https://doi.org/10.31602/al-adl.v15i2.7286.

Maharani, Graciella Devi, and Herry Fernandes Butar-butar. “Studi Deskriptif Pelayanan Kesehatan Warga Binaan Pemasyarakatan Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Wonosari.” Jurnal Gema Keadilan 9, no. 1 (2022): 1–21.

Mujahidah, Hana. “Hak-Hak Narapidana Menurut Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam.” Suparyanto Dan Rosad 5, no. 3 (2020): 248–53.

Mukti Fajar, Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2017.

Perdana;, Rizky Nanda Muhammad, Junaidi;, and Diah Sulistyani Ratna Sediati. “Reposisi Kebijakan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Meminimalisir Kelebihan Kapasitas Narapidana.” Journal Juridisch 1, no. 3 (2023): 244–57. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/jj.v1i3.7915.

Prihananti, Duwita Aisya Trisna. “Pemenuhan Hak Narapidana Hamil Dan Menyusui Di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan.” Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC) 3, no. 2 (2022): 68–78. https://doi.org/10.18196/ijclc.v3i2.15526.

Rafianti, Fitri. “Problematika Implementasi Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pada Penyediaan Obat–Obatan Halal Dalam Persfektif Hukum Islam.” Universitas Negeri Islam Sumatera Utara, 2021.

Ratnauli Sianturi, Sondang, Dewi Prabawati, Ni Luh Widani, Kristina Lisum, Fitriana Suprapti, Fransiskus Bobby, Ittai Hosan Rirendri, Klandinus Elifati Gulo, Oktavianus Waruwu, and Panca Sinar Prapenta Hia. “Implementasi Pelayanan Kesehatan Di Lembaga Pemasyarakatan.” Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Nusantara 5, no. 1 (2024): 517–23. https://doi.org/10.55338/jpkmn.v5i1.2612.

Ridwan, Mukhlis, and Setia Putra. “Penguatan Hak Narapidana Dan Anak Di Masa Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal USM Law Review 5, no. 1 (1995): 428–40. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i1.4404.

Rizqi Sholehudin, Muhamad, and Padmono Wibowo. “Dampak Overcrowding Terhadap Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan Di Lapas Kelas I Cirebon.” COMSERVA Indonesian Jurnal of Community Services and Development 1, no. 7 (2021): 287–96. https://doi.org/10.59141/comserva.v1i7.37.

Saputra, Andika Oktavian, Sylvester Enricho Mahardika, and Pujiyono. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Untuk Mengurangi Overcrowded Lembaga Pemasyarakatan Pada Masa Pandemi COVID-19.” Jurnal USM Law Review 4, no. 1 (2020): 326–42. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v4i1.3230.

Telaumbanua, Ruth Faeriani. “Peran Tenaga Kesehatan Dalam Melaksanakan Pelayanan Kesehatan WBP Rutan.” Jurnal Ilmiah Kesehatan Sandi Husada 11, no. 1 (2020): 205–12. https://doi.org/10.35816/jiskh.v11i1.247.

“Warga Binaan Lapas Sintang Dapat Layanan Kesehatan.” 2023. https:/jurnalis.co./2023/03/21/semarak-hbp-warga-binaan-lapas-sintang-dapat-pelayanann-kesehatan-proakrif/.

Zebua, Ilman Karyanus, Harmona Daulay, Faizal Madya, Magister Ilmu, Administrasi Publik, and Universitas Terbuka. “Pelayanan Kesehatan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.” Jurnal Kebijakan Publik 15, no. 1 (2024): 131–38. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.31258/jkp.v15i1.8463.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8996

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.