Regulasi Izin Perdagangan TikTok Shop Sebagai Fitur Tambahan Aplikasi TikTok di Indonesia

Kholifatul Muna, Budi Santoso

Abstract


Penelitian ini mengkaji regulasi izin perdagangan TikTok Shop sebagai fitur tambahan aplikasi TikTok di indonesia, akibat perkembangan e-commerce yang semakin pesat ditandai adanya aktivitas transaksi elektronik di berbagai aplikasi, salah satunya TikTok Shop dalam aplikasi TikTok merupakan aplikasi gabungan antara marketplace dan media sosial. TikTok Shop resmi ditutup, namun hadir kembali di media sosial TikTok dengan menggandeng Tokopedia sebagai marketplace. Urgensi dalam penelitian ini yaitu berkembangnya e-commerce yang semakin pesat di Indonesia dan diikuti perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat yang dinamis memerlukan adanya penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berkaitan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Kebaruan dalam penelitian ini yaitu adanya peraturan baru yang mengatur perizinan usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik dan adanya kerja sama antara TikTok dan Tokopedia dalam fitur TikTok Shop. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemberlakuan Permendag 31 Tahun 2023 ini memberikan aturan yang tegas kepada TikTok dalam Pasal 21 Ayat (3) bahwa PPMSE dengan model bisnis social-commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektronik. karena TikTok hanya mempunyai izin sebagai media sosial, tidak sebagai marketplace, sehingga harus dipisahkan antara keduanya. Maka dari itu, TikTok menggandeng Tokopedia yang mempunyai izin sebagai marketplace. Dengan bergabungnya dua perusahaan tersebut, menimbulkan kemungkinan potensi monopoli industri e-commerce di Indonesia.

Keywords


TikTok Shop; Social-Commerce; Monopoli.

Full Text:

PDF

References


Andani, Debby Kusuma, and Didiek Wahju Indarta. “Pengawasan Hukum Platform E-Commerce TikTok dan UMKM Oleh KPPU Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1999.” Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam 5, no. 2 (2023): 2393–2408. https://doi.org/https://doi.org/10.37680/almanhaj.v5i2.4003.

Anggraeny, Fetty Tri, Dedin F Rosida, Wahyu S J Saputra, and Handoyo Prasetyo. “Kolaborasi Pemasaran Digital Menggunakan Media Sosial Dan Marketplace Untuk Meningkatkan Produktivitas UMKM.” Jurnal Nasional Pengabdian Masyarakat 2, no. 2 (2021): 73–84. https://doi.org/https://doi.org/10.47747/jnpm.v2i2.486.

Anjani, Margaretha Rosa, and Budi Santoso. “Urgensi Rekonstruksi Hukum E-Commerce Di Indonesia.” Law Reform 14, no. 1 (2018): 89–103. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/lr.v14i1.20239.

Anuar, Yazrul, Raju Moh Hazmi, and Jasman Nazar. “TikTok Shop Vs E-Commerce Vs Negara: Mencari Titik Keseimbangan Dalam Bingkai Ekonomi Konstitusional.” Law Jurnal 4, no. 1 (2023): 1–10.

Dharma, Budi, and M Rafiq Efrianda. “Analisis Penjualan Online Melalui Media Sosial TikTok.” Jurnal Publikasi Ekonomi Dan Akuntansi (Jupea) 3, no. 3 (2023): 269–78. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/jupea.v3i3.885.

Dwijayanti, Andina, Rita Komalasari, Budi Harto, Puji Pramesti, and M Wildan Alfaridzi. “Efektivitas Penggunaan Media Sosial Sebagai Sarana Promosi Dan Pemasaran Pada UMKM Sablon Anggi Screen Di Era Digital.” Ikra-Ith Abdimas 6, no. 2 (2023): 68–75.

Ekawati, Yunita Putri, and Mardiana Andarwati. “Analisis Penggunaan Media Sosial Dan Marketplace Terhadap Peningkatan Volume Penjualan Di UMKM Kab. Malang Di Masa Pandemi Covid-19 (Tinjauan Anomali Teknologi),” 2021.

Faesal, Faesal, Nada Muna Luqyana, Naili Sa’idah, and Gunawan Aji. “Dampak Penutupan TikTok Shop Dalam Penjualan Produk:(Studi Kasus Pedagang TikTokShop Di Desa Ambokembang, Kedungwuni).” Inisiatif: Jurnal Ekonomi, Akuntansi Dan Manajemen 3, no. 1 (2024): 108–14. https://doi.org/https://doi.org/10.30640/inisiatif.v3i1.1986.

Fajar, Deddy Ahmad, Farah Nur Fauziah, and Khurriyatul Mutrofin. “Predatory Pricing Melumpuhkan UMKM Indonesia: Studi Kasus TikTok Shop.” Jurnal El-Idaarah 2, no. 2 (2022).

Kamila, Meiliana, and Imam Haryanto. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi Atas Hilangnya Barang Konsumen.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (2022): 832–49. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5750.

Maharani, Rista, and Andria Luhur Prakoso. “Perlindungan Data Pribadi Konsumen Oleh Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Transaksi Digital.” Jurnal USM Law Review 7, no. 1 (2024): 333–47. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8705.

Mahran, Zahra Afina, and Muhamad Hasan Sebyar. “Pengaruh Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 Terhadap Perkembangan E-Commerce Di Indonesia.” Hakim 1, no. 4 (2023): 51–67. https://doi.org/https://doi.org/10.51903/hakim.v1i4.1440.

Martanti, Gelora. “Perlindungan Konsumen Bagi Penyandang Disabilitas Pada Sektor Perdagangan Online Berbasis Aplikasi Marketplace.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (2023): 242–59. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i1.6387.

Martinelli, Imelda, Vinshen Saputra, Lavienda William, and Sigit Licardi. “Tanggung Jawab Hukum Atas Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce Terhadap Kesesuaian Pembelian Produk Pada Video Promosi Platform TikTok Di Indonesia.” Unes Law Review 5, no. 4 (2023): 2160–71. https://doi.org/https://doi.org/10.31933/unesrev.v5i4.576.

Nugroho, Gading, and Nina Yuliana. “Penutupan TikTok Shop Memengaruhi Ekonomi Digital Di Indonesia.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial 2, no. 4 (2023): 112–22. https://doi.org/https://doi.org/10.6578/triwikrama.v2i4.1061.

Nurussofiah, Febi Fatlika, Ummul Karimah, Siti Khodijah, and Ulil Hidayah. “Penerapan Media Sosial Sebagai Media Pemasaran Online Di Era Globalisasi.” Development: Journal of Community Engagement 1, no. 2 (2022): 92–108. https://doi.org/10.46773/djce.v1i2.329.

Prahmana, Vicky Darmawan, and Ditha Wiradiputra. “Predatory Pricing Dalam E-Commerce Menurut Perspektif Hukum Persaingan Usaha.” Jisip (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan) 6, no. 3 (2022). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.58258/jisip.v6i3.3277.

Puspitaningrum, Dyahnesa Harul, and Febi Theresia Immanuel. “Pedagang Digital Kolaborasi TikTok Shop Dan Tokopedia.” Etic (Education and Social Science Journal) 1, no. 2 (2024): 50–54.

Ramdhani, Nathania Alwi, and Imron Musthofa. “Analisis Respons UMKM Dan Konten Kreator Terhadap Kebijakan Social Commerce Lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.” Jurnal Ekonomi & Bisnis 11, no. 3 (2023): 433–43. https://doi.org/https://doi.org/10.58406/jeb.v11i3.1352.

Rena, Rena, Iftitah Dian Humairoh, and Mia Rosmiawati. “Problematika Normatif Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Terkait Larangan Social-Commerce Pada TikTok Shop.” Crepido 5, no. 2 (2023): 184–95. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/crepido.5.2.184-195.

Rilani, Kartika Eka, and Taupiqqurrahman Taupiqqurrahman. “Tanggung Jawab Perdata Terhadap Kreator Konten Atas Penyebaran Komik Online Di Aplikasi TikTok.” Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 699–711. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v6i2.7280.

Risnawati, Sjukun, Saiful Anuar, Henry Jirwanto, and Teguh Hendra. Manajemen Ritel. Pasaman: CV. Azka Pustaka, 2023. https://books.google.co.id/books?id=8kfnEAAAQBAJ.

Rompegading, Melantik. “Implementasi Hukum Persaingan Usaha Di Masa Pandemi Bagi UMKM Di Kota Makassar.” Jurnal Persaingan Usaha 1, no. 1 (2021): 5–15. https://doi.org/https://doi.org/10.55869/kppu.v1i1.8.

Sa’adah, Ai Nur, Ayu Rosma, and Dea Aulia. “Persepsi Generasi Z Terhadap Fitur TikTok Shop Pada Aplikasi TikTok.” Transekonomika: Akuntansi, Bisnis Dan Keuangan 2, no. 5 (2022): 131–40. https://doi.org/https://doi.org/10.55047/transekonomika.v2i5.176.

Sinaga, Lestari Victoria, and Jupenris Sidauruk. “Kebijakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2020 Dalam Mengatur Ijin Pelaku Bisnis Di E-Commerce Dan Social Commerce (TikTok Shop).” Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum 10, no. 2 (2023): 165–71. https://doi.org/10.31289/jiph.v10i2.10519.

Siswanto, Carissa Amanda, Astrid Athina Indradewi, Ketzia Xavier Emmanuella Pallo, and Anandita Zefanya Purba. “Perlindungan Konsumen Terhadap Pembelian Obat Mengandung Psikotropika Pada Online Marketplace.” Jurnal Usm Law Review 5, no. 2 (2022): 553–68. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.26623/julr.v5i2.5337.

Sulistiani, Elis, Achmad Restu Adiansyah, Ahmad Kautsari Khotimi, Emiya Brena, Fransiskus Fransiskus, Yoga Wiratama, and Mustaqim Mustaqim. “Dampak Yang Dialami Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Akibat Perubahan Peraturan Menteri Dagang Nomor 50 Tahun 2020.” Jurnal Pendidikan Tambusai 7, no. 3 (2023): 32468–76.

Suteki, Galang Taufani, and G Taufani. Metode Penelitian Hukum (Filsafat, Teori Dan Praktik). Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Syailendra, Moody Rizqy, and Inayah Fasawwa Putri. “Tinjauan Hukum Mengenai Perlindungan UMKM Serta Efektivitas Permendag No. 31 Tahun 2023 Terhadap Social Commerce TikTok Shop.” Innovative: Journal Of Social Science Research 3, no. 6 (2023): 5087–5100. https://doi.org/https://doi.org/10.31004/innovative.v3i6.6520.

Tarina, Arum. “Urgensi Izin Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Bagi Usaha Mikro Dan Kecil.” Jurnal Pelita Ilmu 14, no. 02 (2020): 88–106.

Tim Detikinet. 2023. Dilarang Jualan di Indonesia, ini Daftar Negara yang Blokir TikTok. Diunduh https://inet.detik.com/law-and-policy/d-6958017/dilarang-jualan-di-indonesia-ini-daftar-17-negara-yang-blokir-TikTok pada Tanggal 8 April 2024 Pukul 02.13 WIB

Wicaksena, Bagus. “Analisis Komitmen Dan Kemampuan Pelaku Usaha Marketplace Terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019.” Cendekia Niaga 6, no. 2 (2022): 138–55. https://doi.org/https://doi.org/10.52391/jcn.v6i2.731.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8950

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.