Perlindungan Konsumen Terhadap Permasalahan Transaksi Online Dalam Platform Marketplace Tidak Resmi

Kevin Adwitiya Bhagaskara, Dwi Desi Yayi Tarina

Abstract


 

This research aims to protect, understand, and prevent problems with online transactions carried out on unofficial marketplace platforms. Many Indonesians still buy and sell online on platforms that do not have permits and are not intended for buying and selling. This often causes legal problems that harm consumers. Therefore, it is important to carry out this research so that the public can know about legal protection and the precautions that can be taken so that they do not become victims of this problem. This research will be conducted using normative legal research methods because the main data source for this research is the norms that apply in society, especially legal norms and court decisions. This research is new to other studies because there are recommendations regarding preventive measures that can be taken to avoid this problem, and there are also concrete case examples and court decisions that support the arguments of this research. The results of this research show that regulations related to consumer protection in the digital business era are specifically regulated by the ITE Law. Consumer protection in online transactions on unofficial platforms can also be based on the Consumer Protection Law. There are several ways to prevent problems from occurring in online transactions on unofficial platforms. One way is to recognize the characteristics of sellers who could be fraudulent. With this, it is hoped that the community will avoid this problem.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan hukum serta pencegahan terhadap permasalahan transaksi online yang dilakukan pada platform marketplace tidak resmi. Banyak masyarakat Indonesia yang masih melakukan jual beli online pada platform yang tidak memiliki izin dan memang tidak diperuntukkan untuk mengadakan jual-beli. Hal tersebut seringkali menyebabkan terjadinya permasalahan hukum yang merugikan konsumen. Oleh karena itu, penelitian ini penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perlindungan hukum serta pencegahan yang dapat dilakukan agar tidak menjadi korban dalam permasalahan ini. Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif karena sumber data utama penelitian ini adalah norma-norma yang berlaku di masyarakat, terutama norma hukum dan putusan pengadilan. Penelitian ini memiliki kebaharuan dari penelitian-penelitian lainnya karena dalam penelitian ini terdapat rekomendasi mengenai tindakan pencegahan yang dapat dilakukan agar bisa terhindar dari permasalahan ini, dan juga terdapat contoh kasus konkrit serta putusan pengadilan yang mendukung argumentasi penelitian ini. Hasil dari penelitian ini adalah regulasi  terkait  perlindungan  konsumen di era bisnis  digital secara  khusus  diatur dengan UU ITE, selain itu perlindungan konsumen dalam transaksi online pada platform tidak resmi juga bisa menggunakan dasar UUPK. Terdapat beberapa cara untuk mencegah terjadinya permasalahan dalam transaksi online di platform tidak resmi. Salah satunya adalah dengan mengenali ciri-ciri penjual yang bisa saja merupakan penjual curang. Dengan ini diharapkan kepada masyarakat agar terhindar dari permasalahan ini.



Keywords


Consumer Protection; Online Transactions; Unofficial Platforms; Perlindungan Konsumen; Platform Tidak Resmi; Transaksi Online

Full Text:

PDF

References


Amiruddin, dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum . Jakarta: PT.RajaGrafindo Persada, 2016.

Apandy, Puteri Asyifa Octavia, Melawati, dan Panji Adam, “ Pentingnya Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Jual Beli,” Jurnal Manajemen & Bisnis Jayakarta 3, no. 1 (2021): 12. https://doi.org/10.53825/jmbjayakarta.v3i1.85

Ardiyanto, Ardhan, dan Arikha Saputra. “Analisis Undang-Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli Online Melalui Shopee.” Jurnal Meta-Yuridis 5, no. 2 (28 September 2022): 93–104. https://doi.org/10.26877/m-y.v5i2.12796.

Arifin, Zaenal, dan Muhammad Iqbal. “Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar.” Jurnal Ius Constituendum 5, no. 1 (13 Mei 2020): 51. https://doi.org/10.26623/jic.v5i1.2117.

Barkatullah, dan Abdul Halim. Perlindungan Hukum bagi konsumen dalam Transaksi E-commerce . Yogyakarta: Pascasarjana FH UII Press, 2009.

Devi, Ria Sintha, dan Feryanti Simarsoit. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen E-Commerce Menurut Undang – Undang No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Jurnal Rectum 2, no. 2 (2020). http://dx.doi.org/10.46930/jurnalrectum.v2i2.644

Fajar, Mukti, dan Yulianto Achmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris . Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.

Fista, Yanci Libria, Aris Machmud, dan Suartini Suartini. “Perlindungan Hukum Konsumen Dalam Transaksi E-commerce Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen.” Binamulia Hukum 12, no. 1 (29 Agustus 2023): 181. https://doi.org/10.37893/jbh.v12i1.599,

Giovanni, Kadek Dwi, dan Anak Agung Sri Indrawati, “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Peredaran Obat Online Yang Tidak Sesuai Dengan Komposisi Obat Asli,” Kertha Semaya 10, no. 5 (2022): 8. https://doi.org/10.24843/KS.2022.v10.i05.p05

Handriani, Aan. “Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online.” Pamulang Law Review 3, no. 2 (30 November 2020): 127. https://doi.org/10.32493/palrev.v3i2.7989.

Harahap, Dedy Ansari. “Perilaku Belanja Online Di Indonesia: Studi Kasus.” JRMSI - Jurnal Riset Manajemen Sains Indonesia 9, no. 2 (26 September 2018): 193–213. https://doi.org/10.21009/JRMSI.009.2.02.

Hasana, Zainudin, dan Icha Ifa Afifah, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-commerce,” Advances In Social Humanities Research 1, no. 5 (2023): 90. https://doi.org/10.46799/adv.v1i5.91

Juita, Subaidah Ratna. “Perlindungan Hukum Terhadap Nasabah Bank Korban Kejahatan Skimming.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (28 Mei 2023): 408. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6353.

Kamila, Meiliana, dan Imam Haryanto. “Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Ekspedisi Atas Hilangnya Barang Konsumen.” Jurnal USM Law Review 5, no. 2 (12 Desember 2022): 832. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5750.

Kementerian Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik, t.t.

Lubis, Achmad Raihansyah, dan Dwi Desi Yayi Tarina. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Mengkonsumsi Obat Sirup Yang Merusak Kesehatan.” Jurnal USM Law Review 6, no. 3 (18 November 2023): 988. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7825.

Maharani, Alfina, dan Adnand Darya Dzikra. “Fungsi Perlindungan Konsumen Dan Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Di Indonesia : Perlindungan, Konsumen Dan Pelaku Usaha (Literature Review).” Jurnal Ekonomi Manajemen Sistem Informasi 2, no. 6 (11 Juli 2021): 659–66. https://doi.org/10.31933/jemsi.v2i6.607.

Martanti, Gelora. “Perlindungan Konsumen bagi Penyandang Disabilitas pada Sektor Perdagangan Online Berbasis Aplikasi Marketplace.” Jurnal USM Law Review 6, no. 1 (29 April 2023): 242. https://doi.org/10.26623/julr.v6i1.6387.

Nainggolan, Ibrahim. “Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha E-Commerce Ditinjau Dari Hukum Positif Indonesia.” Prosiding Seminar Nasional Kewirausahaan 2, no. 1 (2021). https://doi.org/10.30596/snk.v2i1.8439

Pratiwi, Dinda, dan Rianda Dirkareshza. “Pengelabuan Informasi Harga di E-Commerce terhadap Konsumen Melalui Flash Sale.” Jurnal Ius Constituendum 8, no. 3 (2023): 407. http://dx.doi.org/10.26623/jic.v8i3.7344

Putra, Chandra Adi Gunawan, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Made Puspasutari Ujianti. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat.” Jurnal Analogi Hukum 5, no. 1 (2023): 14. https://doi.org/10.55637/jkh.4.1.6180.13-19

Rahim, Khalish Aunur. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Dalam Transaksi Jual Beli-Online (E-Commerce).” Jurnal Hukum dan Sosial Politik 1, no. 3 (2023): 182. https://doi.org/10.59581/jhsp-widyakarya.v1i3.607

Rakhmawati, Nur Aini, Alvin Edgar Permana, Arvy Muhammad Reyhan, dan Hidayattul Rafli. “Analisa Transaksi Belanja Online Pada Masa Pandemi Covid-19.” Jurnal Teknoinfo 15, no. 1 (15 Januari 2021): 32. https://doi.org/10.33365/jti.v15i1.868.

Republik Indonesia. Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, t.t.

———. Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, t.t.

Rizki, Maulandy. “Lapak Online Shop Instagram jadi Ladang Penipuan Catut Nama Bea Cukai, Ini Modusnya.” https://www.liputan6.com/bisnis/read/5161260/lapak-online-shop-instagram-jadi-ladang-penipuan-catut-nama-bea-cukai-ini-modusnya, 2022.

Saragih, Alexandra Exelsia, Muhammad Fadhil Bagaskara, dan Mulyadi. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi E-Commerce.” Civilia: Jurnal Kajian Hukum dan Pendidikan Kewarganegaraan 2, no. 1 (2023). https://doi.org/10.572349/civilia.v2i2.414

Siregar, Gomgom T.P, dan Muhammad Ridwan Lubis. “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Di Lingkungan Universitas Darma Agung.” PKM Maju UDA 1, no. 3 (2 Februari 2021): 100. https://doi.org/10.46930/pkmmajuuda.v1i3.881.

Sjahputra. Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik . Bandung: PT.Alumni, 2010.

Sulistianingsih, Dewi, Melliniarini Dibura Utami, dan Yuli Prasetyo Adhi. “Perlindungan Hukum bagi Konsumen dalam Transaksi E-commerce sebagai Tantangan Bisnis di Era Global.” Jurnal Mercatoria 16, no. 2 (28 Desember 2023): 123. https://doi.org/10.31289/mercatoria.v16i2.8042.

Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Yogyakarta: Visi Media, 2008.

Tokopedia. “Apa Itu Pusat Resolusi?” https://www.tokopedia.com/help/article/apa-itu-pusat-resolusi, 2024.

———. “Syarat dan Ketentuan Verifikasi Toko.” https://www.tokopedia.com/help/article/syarat-dan-ketentuan-verifikasi-toko, 2024.

Tumbel, Trivena Gabriela Miracle. “Perlindungan Konsumen Jual Beli Online Dalam Era Digital 4.0.” Lex Et Societatis 8, no. 3 (22 Juli 2020). https://doi.org/10.35796/les.v8i3.29507.

Yadi, Didik Kusuma, Muhammad Sood, dan Dwi Martini. “Perlindungan Hukum Bagi Para Pihak Dalam Transaksi E-Commerce Menurut Tata Hukum Indonesia.” Commerce Law 2, no. 1 (28 Juni 2022): 144. https://doi.org/10.29303/commercelaw.v2i1.1368.




DOI: http://dx.doi.org/10.26623/julr.v7i1.8907

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 JURNAL USM LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Jurnal USM LAW REVIEW : Journal Law published by Magister Hukum Universitas Semarang is licensed under a  Creative Commons Attribution 4.0 International License.